KARYAWAN/MAHASISWA MENINGGALKAN KONTRAKAN
BELUM MELUNASI UANG KONTRAKANNYA,
HALALKAH DIAMBIL BARANGNYA YG MASIH TERTINGGAL ?

Terkadang, ada anak yang indekos lalu kabur tanpa pamit dalam keadaan masih berutang uang kos. Namun, ternyata ada sebagian barang miliknya yang tertinggal, belum sempat dibawa. Bolehkah barang-barang tersebut dimiliki oleh pemilik tempat indekos?
Biasanya, sebuah perusahaan yang mau bangkrut tidak memberi gaji kepada karyawan selama beberapa bulan sebelum akhirnya perusahaan tersebut benar-benar gulung tikar. Ketika sudah benar-benar gulung tikar, ada beberapa barang agak berharga yang bisa dijarah oleh para karyawan. Bolehkah para karyawan menjarah barang-barang tersebut sebagai ganti gaji untuk beberapa bulan terakhir yang tidak dibayar?
Permasalahan ini diistilahkan oleh para ulama dengan sebutan "mas`alah azh-zhufr".

Hukum Islam terkait permasalahan ini masih diperselisihkan oleh para ulama. Ada ulama yang melarang pihak yang dizalimi untuk mengambil haknya dari harta orang yang zalim. Ada juga yang memperbolehkan, dengan syarat: tidak mengambil lebih dari yang menjadi hak orang yang dizalimi dan dia yakin bahwa perbuatan tersebut tidak akan diketahui oleh orang yang zalim sehingga dia tidak akan mendapatkan masalah tambahan karenanya.

Asy-Syinqithi mengatakan, "Jika ada orang yang menzalimi Anda dalam bentuk mengambil harta Anda tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat, sedangkan Anda pun tidak bisa membuktikannya di hadapan banyak orang, tetapi Anda mampu mengambil sesuatu yang menjadi hak Anda dari harta orang yang zalim tersebut dan Anda yakin perbuatan Anda ini tidak mungkin ketahuan serta tidak menyebabkan Anda mendapat masalah tambahan, maka apakah Anda berhak mengambil dari harta orang yang zalim tersebut sesuai kadar hak Anda ataukah tidak berhak mengambilnya?

Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini. Pendapat yang paling kuat dan sejalan dengan dalil-dalil syar’i serta selaras dengan akal sehat adalah bahwa Anda boleh mengambil harta orang yang zalim tersebut sesuai dengan kadar hak Anda, tanpa menambahinya.
Dalilnya adalah firman Allah,
فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُم بِهِ
Yang artinya, 'Maka balaslah dengan semisal perbuatan yang mereka lakukan.' (QS. An-Nahl:126)
فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُم
Yang artinya, 'Maka balaslah dengan kezaliman yang semisal dengan perbuatan yang mereka lakukan.' (QS. Al-Baqarah:194)

Di antara ulama yang menganut pendapat ini adalah Ibnu Sirin, Ibrahim An-Nakhai, Sufyan, dan Mujahid.
Adapun sejumlah ulama, seperti: Malik, berpendapat bahwa perbuatan tersebut tidak diperbolehkan. Inilah pendapat yang dianut oleh Khalil bin Ishaq Al-Maliki dalam Mukhtashar Khalik. Ketika membahas Bab 'Penitipan Barang', penulis Mukhtasar Khalik mengatakan, 'Tidak diperbolehkan bagi orang yang dizalimi untuk mengambil harta orang yang menzaliminya sebesar haknya.' Alasan ulama yang melarang hal di atas adalah hadis, 'Tunaikan amanah terhadap orang yang berhak mendapatkannya, dan janganlah engkau mengkhianati orang yang mengkhianatimu.'


Hadis di atas--seandainya hadis tersebut sahih--tidaklah layak dijadikan sebagai dalil dalam masalah ini, karena siapa saja yang mengambil sesuai dengan kadar haknya dari harta orang yang zalim, dia tidaklah dinilai mengkhianati orang yang mengkhianatinya. Akan tetapi, dia terhitung sebagai orang yang bersikap adil.” (Adwaul Bayan, 3:353)

Pendapat yang melarang juga merupakan pendapat Al-Bukhari dan Syafi'i, sebagaimana dikatakan oleh Abu Zur’ah Al-Iraqi di Tharh At-Tatsrib, 8:226. At-Tirmidzi mengatakan bahwa ini adalah pendapat sebagian tabi'in, di antaranya adalah Sufyan Ats-Tsauri.
Hadis yang dipakai oleh ulama yang melarang adalah hadis dari Abu Hurairah. Nabi bersabda,
أد الأمانة إلى من ائتمنك ولا تخن من خانك
Tunaikan amanah terhadap orang yang berhak mendapatkannya, dan janganlah engkau mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” (HR. Tirmidzi, no. 1264; Abu Daud, no. 3535; dinilai sahih oleh Al-Albani di Silsilah Shahihah, no. 423)

Syekh Ibnu Jibrin mengatakan, “Mungkin, status hukumnya berbeda-beda, tergantung oknum zalim tersebut. Boleh mengambil sebagian harta oknum yang zalim karena memang dia tidak mau membayar, tanpa ada alasan yang melatar-belakangi dirinya untuk terus-menerus menunda-nunda pembayaran. Sebaliknya, hukumnya tidak boleh jika orang tersebut memiliki alasan yang menghalanginya untuk melaksanakan kewajibannya.”

Fatwa beliau dalam bahasa Arab bisa dibaca di situs beliau: http://ibn-Jebreen.com ftawa.php?view=vmasal&subid=9518&parent=786
Ringkasnya, pihak yang dizalimi boleh mengambil haknya tanpa dilebihkan dari harta pihak yang zalim, dengan syarat: mengambil harta orang yang zalim itu adalah dalam kondisi terjamin, tidak mungkin ketahuan, dan tidak berdampak buruk untuk dirinya atau untuk citra Islam di mata banyak orang.

Referensi:
http://islamqa.com/ar/ref/27068
http://islamqa.com/ar/ref/145214

Ust. Aris Munandar, S.S., M.A.
Beliau adalah pengasuh milis syariah Komunitas Pengusaha Muslim PM-Fatwa dan website PengusahaMuslim.com


0 komentar:

Mari berdiskusi...

--------------------------------------------------------------------

Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...

--------------------------------------------------------------------