PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH
(Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 044/U/2002
Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah)
1. Prinsip Pembentukan
Pembentukan Komite Sekolah menganut prinsip‑prinsip sebagai berikut:
a. transparan, akuntabel, dan demokratis;
b. merupakan mitra satuan pendidikan.
2. M ekanisme Pembentukan
a. Pembentukan Panitia Persiapan
1) Masyarakat dan/atau kepala satuan pendidikan membentuk panitia persiapan.
Panitia persiapan berjumlah sekurang‑kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri
atas kalangan praktisi pendidikan (seperti guru, kepala satuan pendidikan,
penyelenggara. pendidikan), pemerhati pendidikan (LSM peduli pendidilkan,
tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha dan industri), dan orangtua peserta
didik.
2) Panitia persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan Komite Sekolah dengan
langkah‑langkah sebagai berikut:
a) Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk pengurus/
anggota BP3, Majelis Sekolah, dan Komite Sekolah yang sudah ada) tentang
Komite Sekolah menurut Keputusan ini;
b) Menyusun kriteria dan mengindentifikasi calon anggota berdasarkan usulan
dan masyarakat;
c) M enyeleksi calon anggota berdasarkan usulan dan masyarakat;
d) M engumumkan nama‑nama calon anggota kepada masyarakat;
e) M enyusun nama‑nama anggota terpilih;
f) M emfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota Komite Sekolah;
g) M enyampaikan nama pengurus dan anggota kepaca kepala satuan pendidikan.
b. Panitia Persiapan dinyatakan bubar setelah Komite Sekolah terbentuk.
3. Penetapan pembentukan Komite Sekolah
Komite Sekolah ditetapkan untulk pertama kali dengan Surat Keputusan kepala satuan
pendidikan, dan selanjutnya diatur dalam AD dan ART.
PERAN DAN FUNGSI
Komite Sekolah berperan sebagai:
1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan;
2. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;
3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan;
4. Mediator antara pemerintah (mediating agency) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Komite Sekolah berfungsi sebagai berikut:
1. Membantu sekolah mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (sesuai dengan UU Sisdiknas Pasal 36 Ayat 2);
2. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;

0 komentar:
Mari berdiskusi...
--------------------------------------------------------------------
Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...
--------------------------------------------------------------------