Awas Makanan dan Minuman Mengandung Babi
Rangkuman Hartono Ahmad Jaiz


Ummat Islam perlu waspada dan hati-hati. Kini telah ditemukan di pasaran, produk dendeng/abon yang sudah terbukti menggunakan bahan daging babi, mereknya berinisial CKS No. SP:0094/13.06/92 dan dendeng berinisial CPM No. SP:030/1130/94, di mana produk mengandung babi itu dicantumi label Halal.

Sementara itu makanan mengandung unsur babi masih beredar secara bebas di Indonesia. Badan Pusat Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPPOM) menemukan ribuan makanan dan kosmetik dengan kandungan tersebut berlabel Jepang.

Produk-produk makanan mengandung babi tersebut berupa makanan anak-anak, mi instant merek Butaniku, kornet, permen dan semua yang berbahasa Jepang. (lihat nahimunkar.com, MUI Jabar Himbau Masyarakat Berhati-hati Peredaran Dendeng Babi, March 31, 2009 3:43 am admin Artikel).


Makanan Haram Mengakibatkan ke Neraka
Ummat Islam wajib berhati-hati terhadap makanan, minuman, dan apa saja yang diharamkan. Lebih-lebih mengenai makanan dan minuman haram. Karena dampaknya sangat fatal, di antaranya ketika di dunia, do’a dari orang yang makan dan minumnya serta pakaiannya haram maka tidak diterima oleh Allah Ta’ala. Sedang di akherat, daging yang tumbuh dari yang haram itu nerakalah yang lebih berhak atasnya.
Dalam hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
((كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ)). (رواه أحمد والترمذي والدارمي).
Kullu lahmin nabata min suhtin fannaaru awlaa bihi.
Setiap daging yang tumbuh dari yang haram maka neraka lebih utama dengannya. (HR Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ad-Darimi).
وعن أبي هريرة - رضي الله عنه - قال : قال رسولُ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - : (( أيُّهَا النَّاسُ ، إنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إلاَّ طَيِّباً ، وإنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِينَ . فقالَ تعالى :
{ يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحاً } [ المؤمنون : 51 ] ، وقال تعالى : { يَا أيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ } [ البقرة : 172 ] . ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أشْعثَ أغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إلَى السَّمَاءِ : يَا رَبِّ يَا رَبِّ ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، ومَلبسُهُ حرامٌ ، وَغُذِّيَ بالْحَرَامِ ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ ؟ رواه مسلم .
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shalllahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: Wahai manusia, sesungguhnya Allah Maha Baik, Dia tidak menerima kecuali yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mukmin dengan apa yang diperintahkan oleh para rasul. Maka Allah Ta’ala berfirman:
{ يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحاً } [ المؤمنون : 51 ]
Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. (QS Al-Mukminun: 51). Dan Allah ta’ala berfirman:
{ يَا أيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ } [ البقرة : 172 ] .
Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu (QS Al-Baqarah: 172).

Lalu Rasulullah menuturkan tentang seorang lelaki yang pergi mengembara hingga rambutnya kusut berdebu, lalu dia mengangkat tangan ke arah langit sambil berdo’a: Ya Rabbi, ya Rabbi, berilah aku sesuatu, sedangkan makanannya haram, minumannya haram, dan pakaiannya haram, dan dimakani dengan yang haram pula. Bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan karena demikian. (HR Muslim).

Makanan yang diharamkan
Tentang barang haram itu mencakup dzatnya itu sendiri kalau haram maka hukumnya haram. Dan menjadi haram pula ketika dzatnya halal namun diperoleh dengan cara haram. Misalnya beras, hukum asalnya halal, namun ketika memperolehnya dengan cara haram, mencuri misalnya, maka jadi haram. Demikian pula bila penyembelihan binatang diperuntukkan kepada selain Allah, misalnya untuk sesaji, larung laut, tumbal dan sebagainya, maka menjadi haram.

Sedang perbuatannya itu sendiri, memberi sesaji kepada pohon, laut, membuat tumbal dan semacamnya, agar tidak sial dan sebagainya itu termasuk kemusyrikan, dosa terbesar yang tidak diampuni –apabila sampai menjelang ajal belum bertaubat dengan taubat yang sebenar-benarnya— dan itu bisa mengeluarkan dari Islam.
Tentang makanan haram, Allah Ta’ala berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ اْلمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ اْلخِنْزِيْرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ وَاْلمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَهُ وَاْلمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلىَ النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُواْ بِالأَزْلاَمِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الذِّيْنَ كَفَروُا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلاَ تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيْتُ لَكُمُ اْلإِسْلاَمَ دِيْْناً فَمَنِ اضْطُرَّ فيِ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لاِثْمٍ فَإِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ
3. Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[396], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini[397] orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[398] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al-Maaidah: 3).
---------------------------------------
394] ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat [395] maksudnya ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati.
[396] Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka’bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu maka mereka meminta supaya juru kunci ka’bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulang sekali lagi.
[397] yang dimaksud dengan hari ialah: masa, yaitu: masa haji wada’, haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad s.a.w.
[398] Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa. (Al-Qur’an dan Terjemahnya, Depag RI).

قُلْ لآ أَجِدُ فيِ مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَنْ يَكُوْنَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَسْفُوْحاً أَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ
145. Katakanlah: “Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS Al-An’am: 145)

– Sesuatu yang dipotong dari hewan masih hidup maka dihukumi sama dengan bangkai, jadi haram.
  -2860  عَنْ أَبِى وَاقِدٍ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِىَ حَيَّةٌ فَهِىَ مَيْتَةٌ ». سنن أبى داود - (ج 8 / ص 425(
Dari Abi Waqid, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apa yang dipotong dari hewan yang masih hidup adalah bangkai.” (HR Abu Dawud nomor 2860, dan Ibnu Majah nomor 2606).

– Setiap binatang buas yang bertaring haram, dan setiap burung yang bercakar (kuku yang kuat) juga haram:
5103 - عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِى مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ. صحيح مسلم - (ج 6 / ص 60)
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang (kita memakan) setiap binatang yang memiliki taring dari binatang buas dan setiap binatang yang memiliki kuku dari jenis burung.” (HR Muslim, nomor 3103, Abu Dawud nomor 3767, dan At-Tirmidzi nomor 1884).

Binatang buas bertaring seperti harimau, singa, beruang, gajah, macan kumbang, serigala, anjing, anjing hutan, musang buas, pelanduk atau kancil, tupai dan lain-lain yang memiliki taring yang dipergunakan untuk memangsa binatang lain.

Binatang yang memiliki cakar (kuku kuat) dari jenis burung seperti burung-burung elang, rajawali, syahin dan huda’ah (sejenis elang), burung hantu dan lain-lain yang memiliki cakar untuk memburu, berdasarkan hadits tersebut.

– Keledai piaraan haram, tetapi daging kuda boleh dimakan.
5528 - عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ - رضى الله عنه - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُكِلَتِ الْحُمُرُ ، ثُمَّ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُكِلَتِ الْحُمُرُ . ثُمَّ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُفْنِيَتِ الْحُمُرُ . فَأَمَرَ مُنَادِيًا فَنَادَى فِى النَّاسِ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ ، فَإِنَّهَا رِجْسٌ . فَأُكْفِئَتِ الْقُدُورُ وَإِنَّهَا لَتَفُورُ بِاللَّحْمِ . صحيح البخارى - (ج 18 / ص 350)
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah didatangi oleh seseorang seraya berkata, “Keledai telah dimakan.” Kemudian beliau didatangi seorang seraya berkata, “Keledai telah dimakan.” Kemudian beliau didatangi seseorang lagi seraya berkata, “Keledai telah dimusnahkan.” Maka beliau memerintahkan seorang penyeru lalu ia menyeru kepada para manusia: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian memakan daging keledai piaraan, sesungguhnya daging keledai piaraan itu najis,” Maka periok-periok ditumpahkan padahal panci-panci itu pasti penuh dengan daging (keledai). (HR Al-Bukhari nomor 5528).
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ وَأَذِنَ فِى لُحُومِ الْخَيْلِ.
Dari Jabir bin Abdillah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Khaibar melarang (makan) daging himar (keledai) piaraan, dan beliau mengizinkan (makan) daging kuda. (HR Al-Bukhari dan Muslim)

– Haram pula hewan jallalah yakni yang sebagian besar makanannya dari najis (kotoran). Diharamkan memakannya, meminum susunya, dan menungganginya.
3787 - عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا. سنن أبى داود - (ج 11 / ص 239)
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita makan jallalah (binatang yang sebagian besar makanannya hal-hal yang najis, pen) dan meminum susunya.(HR Abu dawud, nomor 3787, Ibnu Majah no. 3189, At-Tirmidzi no. 1884).

Jallalah jadi halal apabila hewan tersebut dikurung selama tiga hari dan diberi makan dengan makanan yang suci, maka boleh disembelih dan dimakan.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu ia mengurung ayam jallalah selama tiga hari. (Shahih – Irwaa-ul Ghaliil no. 2504, dan Ibnu Abi Syaibah no. 4660). (Lihat Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi, al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziiz, terjemahan, Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta cetakan I, 1428H/ 2007M, halaman 660).

Makanan yang diharamkan karena berbahaya:
Racun secara umum, karena jelas berbahaya bagi tubuh manusia.
Tanah, lumpur, batu, atau arang, karena jelas bahaya dan tak berguna (untuk dimakan).
Segala macam yang dianggap kotor yang jiwa manusia merasa jijik dan menolaknya, seperti serangga dan yang sejenisnya. Karena barang kotor itu menyebabkan penyakit dan membuat rasa sakit pada tubuh.

Makanan yang diharamkan karena najis:
Setiap makanan dan minuman yang bercampur dengan najis, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang tikus yang jatuh ke dalam minyak samin (mentega atau lemak):
عَنْ اِبْن عَبَّاس عَنْ مَيْمُونَة ” أَنَّ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ الْفَأْرَة تَمُوت فِي السَّمْن ؟ فَقَالَ : إِنْ كَانَ جَامِدًا فَأَلْقُوهَا وَمَا حَوْلهَا وَكُلُوهُ , وَإِنْ كَانَ ذَائِبًا فَلَا تَقْرَبُوهُ “
Dari Ibnu Abbas dari Maimunah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang tikus yang mati di minyak samin, maka beliau menjawab: “Jika samin itu keras maka buanglah tikus itu dan samin yang sekitarnya, lalu makanlah (sisanya), dan jika samin itu cair maka jangan kamu mendekatinya.” (HR Abu Dawud 3842, dengan sanad shahih, aslinya terdapat di dalam Al-Bukhari 5538)

Setiap najis yang bersifat alami seperti air kencing dan kotoran makhluk hidup, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَيُحَلُ لَهُمُ الطَّيِّباَتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ اْلخَبَائِثَ
“…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…” (QS Al-A’raf: 157). (Lihat Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, Minhajul Muslim, bab makanan dan minuman).

Minuman yang haram
Minuman khamr diharamkan, demikian pula setiap minuman yang memabukkan, sedikit atau banyak hukumnya najis dan haram diminum. Khamr ini sering disebut pula dengan miras (minuman keras). Hukuman bagi orang yang minum khamr, didera 40 kali. Tentang khamr ini ditegaskan dalam Al-Qur’an QS 2:219, 5:90, 12:36, 47:15.
Khamr diharamkan berdasarkan firman Allah Ta’ala:
يَأَيُّهاَ الَّذِيْنَ آمَنُوْا إِنَّماَ اْلخَمْرُ وَاْلمَيْسِرُ وَاْلأَنْصاَبُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطاَنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
90. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS Al-Maaidah: 90).
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
3676 – « لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ ». سنن أبى داود - (ج 11 / ص 82)
Allah melaknat khamr, orang yang meminumnya, orang yang memberikannya, penjualnya, pembelinya, pembuatnya, orang yang minta dibuatkannya, pembawanya, penerimanya, dan orang yang memakan hasil penjualannya.”(HR Abu Dawud nomor 3676, dan Al-Hakim 2/37, sanadnya shahih).
Semua minuman memabukkan dan beralkohol haram, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
5339 « كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ ». صحيح مسلم - (ج 13 / ص 301)
Setiap yang memabukkan itu adalah khamr dan setiap khamr itu haram. (HR Muslim nomor 5339).

Campuran ekstrak atau campuran cairan yang diperas dari dua jenis campuran, yaitu zahwah (kurma mulai berwarna merah atau kuning) dengan ruthob (kurma basah), atau kismis (anggur kering) dengan kurma dalam satu wadah kemudian diberi air sehingga jadi minuman yang manis, baik memabukkan ataupun tidak, berdasarkan larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atas hal itu dengan sabdanya:
5269 - « لاَ تَنْتَبِذُوا الزَّهْوَ وَالرُّطَبَ جَمِيعًا وَلاَ تَنْتَبِذُوا الزَّبِيبَ وَالتَّمْرَ جَمِيعًا وَانْتَبِذُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَلَى حِدَتِهِ ». صحيح مسلم – (ج 6 / ص 91)
“Jangan membuat minuman dari zahwah (kurma mulai berwarna merah atau kuning sebelum jadi ruthob) dan kurma basah (ruthob) secara keseluruhan, dan jangan membuat minuman dari kismis dan kurma secara keseluruhan, tetapi buatlah minuman dari masing-masing sendiri-sendiri.” (HR Muslim nomor 5339)


Hal itu karena campuran itu dapat dengan cepat menimbulkan kemabukan, maka untuk mencegah ke arah sana, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya.

Air kencing hewan yang haram dimakan dagingnya karena najis, dan najis adalah haram.
Susu binatang yang dagingnya haram dimakan, (ini tidak termasuk air susu ibu yang memang boleh diminum).

Sesuatu yang telah pasti bahayanya bagi tubuh, seperti minyak, gas, dan sejenisnya.
Jenis-jenis yang diisap atau yang berasap, seperti tembakau, ganja, heroin, (narkoba) dan sebagainya, karena membahayakan bagi tubuh dan sebagiannya memabukkan, sebagian yang lain melemahkan semangat dan sebagian lagi membuat polusi udara yang mengganggu kesehatan yang ada di sekitarnya, baik manusia maupun Malaikat. Hal seperti tu adalah dilarang menurut syari’at. (Lihat Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, Minhajul Muslim, bab makanan dan minuman).

Pencarian yang haram
Adapun cara memperoleh sesuatu, kalau dengan cara yang batil maka hasilnya pun haram.
Syaikh Ibnu Jibrin, ulama terkemuka di Saudi Arabia berfatwa:
Setiap Muslim wajib menjauhi dari makan harta-harta manusia dengan tanpa hak, harta anak yatim dan lainnya. Allah Ta’ala telah melarang dari memakan harta tanpa hak, maka Allah Ta’ala berfirman:
وَلاَ تَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْباَطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَا إِلىَ اْلحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقاً مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُوْنُ
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS Al-Baqarah: 188).

Artinya, jangan kalian makan harta-harta manusia yang kamu ambil tanpa hak, secara dhalim dan melanggar. Dengan demikian maka sesungguhnya kalian menghadangkan diri pada adzab Allah Ta’ala dan murka-Nya.

Termasuk makan harta manusia dengan batil yaitu setiap harta haram dan tidak sah, di antaranya: pencurian, suap, ghashab (mengambil tanpa izin pemiliknya), memalsu, dan menjual barang-barang haram, riba, dan yang diambil seperti upah atas perbuatan haram seperti perdukunan, nyanyian dan sebagainya.
Dalam hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
((كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ)). (رواه أحمد والترمذي والدارمي).
Kullu lahmin nabata min suhtin fannaaru awlaa bihi.
Setiap daging yang tumbuh dari yang haram maka neraka lebih utama dengannya. (HR Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ad-Darimi).
Maka wajib bagimu wahai saudaraku Muslim bertaubat dari hak-hak manusia (yang kamu ambil tanpa sah), dan itulah syarat dari syarat-syarat taubat, maka tidak sempurna taubat itu kecuali dengan mengembalikan hak-hak kepada pemiliknya atau minta kebolehan mereka. (Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, juz 65 halaman 13).

Fatwa Masuknya Babi dalam Minuman dan Boikot Barang-barang Orang Kafir :

Al-hamdulillah, shalawat dan salam atas Rasulillah, dan atas keluarganya dan sahabatnya. Amma ba’du (adapun setelah itu): Maka termasuk hal yang telah diketahui bahwa minuman apa saja yang tercampur dengan daging babi sesungguhnya ia jadi najis, maka selanjutnya tidak boleh digunakan bagi orang yang tidak terpaksa kepadanya, karena (berdasarkan) firman Allah Ta’ala mengenai keadaan babi/ celeng:
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ{الأنعام:145}.
145. Katakanlah: “Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS Al-An’am: 145)

Apabila telah tetap (kuat) uraian-uraian bahwa babi masuk dalam komposisi Pepsi maka wajib atas Muslimin menjauhi penggunaannya. Dan apabila belum tetap (kuat) sama sekali dari hal itu maka kaidah yang ditetapkan adalah bahwa asal dalam segala sesuatu itu ibahah (boleh-boleh saja) sehingga ada ketetapan yang mewajibkan pengharamannya. Tetapi yang lebih utama bagi Muslim untuk menjauhi setiap apa yang meragukan kehalalannya, agar hatinya menjadi tenang. Karena sungguh telah diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Sunannya dari Al-Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata:
حَفِظْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ ». وَفِى الْحَدِيثِ قِصَّةٌ. قَالَ وَأَبُو الْحَوْرَاءِ السَّعْدِىُّ اسْمُهُ رَبِيعَةُ بْنُ شَيْبَانَ. قَالَ وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ.
Aku hafal dari Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.” (HR At-Tirmidzi, ia berkata ini hadits hasan shahih)

Adapun apa yang disebutkan di antaranya bahwa perserikatan Pepsi telah menggambar satu gambar karikatur menampakkan orang-orang shalat di atas bodi kaca pepsi, dan mereka menulis yang artinya mereka tidak takut terhadap boikot Arab dan Muslimin karena –toh— mereka tidak dapat hidup tanpa Pepsi, maka sesungguhnya –dalam kenyataan— adalah perkara yang aneh, karena Pepsi bukanlah termasuk kebutuhan primer dalam kehidupan, dan bahkan bukan termasuk kebutuhan (hajiyat), karena terdapat alternative-alternatif yang banyak yang tidak butuh lagi kepadanya.

Dan sungguh telah tetap (terbukti) dengan eksperimen bahwa banyaknya mempergunakannya (Pepsi) akan membahayakan sebagian manusia, maka bagaimana beserta semua ini para penyelamat Pepsi mendakwakan bahwa kaum Muslimin tidak bisa merasa cukup tanpanya.
Atas keadaan apapun, sesungguhnya wajib bagi setiap Muslim untuk membela agamanya dan Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ketika Muslimin memandang bahwa boikot barang-barang orang kafir atau sebagian dari mereka ada mashlahat (kebaikan) syar’iyah, seperti akan menjadi sarana untuk mempertahankan/ membela hal-hal yang disucikan (muqoddasat), maka wajib atas mereka (Muslimin) untuk melakukan hal itu dan untuk menetapi dengannya.
Wallahu a’lam.

(islamweb.net, fatwa nomor 77936, tanggal 16 Ramadhan 1427H/ 09. 10. 2006)



0 komentar:

Mari berdiskusi...

--------------------------------------------------------------------

Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...

--------------------------------------------------------------------