MURTAD


MURTAD : SECARA ETIMOLOGI DAN TERMINOLOGI SYARI`AH
(Hartono Ahmad Jaiz)

a. Pengertiannya:
Murtad adalah orang yang meninggalkan agama Islam beralih kepada agama lain, seperti Nasrani, Yahudi atau beralih kepada aliran yang bukan agama, seperti mulhid (mengingkari agama) dan komunisme. Orang itu berakal dan atas kemauannya sendiri, tidak dipaksa.

b. Hukumannya: Orang murtad hendaknya diajak kembali kepada agama Islam, selama 3 hari dan diingatkan dengan disertai peringatan-peringatan. Jika kembali lagi kepada agama Islam maka tidak dibunuh, tetapi jika tidak mau kembali, maka hukumannya adalah dibunuh dengan pedang, sebagai hukuman.

Dari Qatadah, dari Al-Hasan berkata, Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa mengganti agamanya maka bunuhlah dia. (HR An-Nasai, Al-Bukhori, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan lainnya).

Juga sabdanya:
Laa yahillu damumri’in muslim illaa bi ihda tsalaatsin: Attsaibuz zaanii wannafsu bin nafsi, wat taariku li diinihil mufaroqu liljamaa’ah. (Muttafaq ‘alaih).

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud r.a katanya: Rasulullah s.a.w bersabda: Tidak dihalalkan darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tidak ada tuhan melainkan Allah dan bersaksi bahwa aku adalah utusan Allah kecuali salah satu di antara tiga perkara ini: yaitu seorang janda (yang sudah pernah nikah, laki-laki ataupun perempuan) yang berzina, seseorang yang membunuh orang lain dan orang yang meninggalkan agamanya yaitu orang yang memisahkan dirinya dari jamaah. (Muttafaq ‘alaih).

c. Hukuman setelah dibunuh: Apabila orang yang murtad telah dibunuh, maka jangan dimandikan, jangan disholatkan atau dikubur di dalam kuburan orang-orang Muslim, dan jangan diwarisi atau menerima warisan. Harta yang ditinggalkannya jadi harta fai’ atau rampasan bagi kaum muslimin untuk kepentingan dan kemaslahatan hidup mereka. Allah swt berfirman:

“Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri di kuburannya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mereka mati dalam keadaan fasiq.” (At-Taubah: 84).

Demikian pula sabda rasulullah saw:
Laa yaritsul kaafirul muslima walal muslimul kaafiro. (muttafaq ‘alaih).

Diriwayatkan daripada Usamah bin Zaid r.a katanya: Nabi s.a.w bersabda: Orang Islam tidak boleh mewarisi harta orang kafir dan orang kafir tidak boleh mewarisi harta orang Islam. (Muttafaq ‘alaih).

Ulama kaum muslimin telah sepakat (ijma’) terhadap hukum-hukum murtad tersebut di atas.

d. Ucapan dan keyakinan yang menyebabkan kufur. :
(1) Setiap orang yang mencaci Allah atau mencaci seorang Rasul dari para Rasul Allah, atau satu malaikat dari malaikat Allah, maka sungguh orang itu telah kafir.

(2) Setiap orang yang mengingkari rububiyyah (hanya Allah Dzat yang menciptakan dan memelihara alam ini) atau uluhiyyah (hanya Allah Dzat yang berhaq disembah) atau risalah seorang Rasul dari para Rasul Allah, atau mempunyai keyakinan bahwa akan ada nabi setelah Nabi akhir zaman, Muhammad saw, maka orang tersebut telah menjadi kufur.

(3) Setiap orang yang mengingkari salah satu yang difardhukan (diwajibkan) dari kewajiban-kewajiban agama yang telah disepakati (ijma’) seperti sholat, zakat, puasa, ibadah haji, berbuat baik kepada orang tua atau jihad misalnya, maka orang itu telah kufur.

(4) Setiap orang yang membolehkan segala macam yang diharamkan agama yang keharamannya telah disepakati, diketahui secara dhoruri (mudah) dalam syari’at, seperti zina, minum khamr, mencuri, membunuh, dan menyihir, maka sungguh orang itu telah kufur.

(5) Setiap orang yang mengingkari satu surat, satu ayat, atau satu huruf dalam Al-Qur’an, maka sungguh orang itu telah kufur.

(6) Setiap orang yang mengingkari satu sifat dari sifat-sifat Allah, seperti sifat hidup, Maha Mengetahui, Maha Mendengar, Maha Melihat, dan Maha Penyayang, maka sungguh telah kufur orang tersebut.

(7) Setiap orang yang jelas kelihatan meremehkan agama, apa yang diwajibkan atau disunnahkannya, mempermainkan, menghinanya, melempari Al-Qur’an dengan kotoran, menginjak dengan kakinya, karena menghina dan merendahkannya, maka sungguh orang itu telah kufur.

(8) Setiap orang yang memiliki keyakinan bahwa tidak ada bi’tsah (kebangkitan setelah alam kubur), tidak ada siksa, tidak ada ni’mat pada hari qiyamat, atau berkeyakinan bahwa siksa dan ni’mat pada hari qiyamat nanti bahwa bersifat ma’nawi saja, maka menjadi kufurlah orang tersebut.

(9) Setiap orang yang berpendapat bahwa para wali itu lebih utama dari para nabi, atau bahwa ibadah itu gugur (tidak wajib) dari sebagian para wali, maka sungguh orang itu telah kufur.

Adapun alasan semua hal tersebut di atas, dalam ijma’ ulama kaum muslimin setelah firman Allah:

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu) tentulah mereka akan menjawab: Sesungguhnya kami hanyalah bersanda gurau dan bermain-main saja. Katakanlah: Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, rasul-Nya, kamu selalu berolok-olok? Tidak usah kamu meminta maaf, karena kamu kafir setelah beriman…” (At-taubah: 65-66).

Ayat tersebut di atas menunjukkan bahwa setiap orang yang secara nyata mempermainkan Allah, atau sifat-sifatnya, atau syari’atnya, atau Rasul-Nya, maka sungguh orang itu telah kufur.

e. Hukuman orang kufur disebabkan hal tersebut di atas. : Hukuman bagi orang kufur dengan sebab apa yang dikemukakan di atas, adalah diperintahkan untuk bertaubat, selama 3 hari, jika ia bertaubat dari ucapan dan keyakinannya itu (maka taubatnya diterima), tetapi jika tidak, maka ia harus dibunuh, sebagai hukuman. Dan hukumannya setelah mati adalah sama dengan hukuman bagi orang yang murtad. Sebagian ahli ilmu membuat pengecualian, bahwa orang yang mencacimaki Allah atau Rasul-Nya, maka dibunuh pada saat itu juga, dan tidak diterima tobatnya. Sebagian lagi berpendapat, bahwa ia diperintahkan untuk bertobat lebih dulu dan tobatnya itu diterima, lalu ia mengucapkan dua kalimah syahadat, membaca istighfar dan bertobat kepada Allah.

Perhatian:

Barangsiapa yang mengucapkan kalimat kafir, karena dipaksa di bawah ancaman pemukulan atau pembunuhan sedangkan hatinya tetap dalam keimanan, maka tidak ada sangsi apapun bagi orang tersebut. Firmannya:

Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. (QS An-Nahl: 106).

Imam Ibnu Taimiyyah menjelaskan: Dan lebih jelas dari itu bahwa di antara mereka ada yang mengarang buku mengenai agama orang musyrikin dan murtad dari Islam, seperti Ar-Razi telah mengarang buku mengenai penyembahan bintah-bintang dan berhala-berhala, dan dia menegakkan dalil-dalil atas bagusnya hal itu dan manfaatnya, dan ia mencintainya. Ini adalah murtad dari Islam secara kesepakatan Muslimin, dan walaupun kadang dia bertaubat darinya dan kembali ke Islam.

Telah diketahui bahwa menyakiti Rasul adalah sebesar-besar keharaman, Sesungguhnya orang yang menyakiti beliau maka sungguh telah menyakiti Allah. Membunuh pencaci beliau itu adalah wajib, menurut kesepakatan umat, baik dikatakan bahwa dibunuhnya itu karena keadaannya yang murtad atau karena keadaannya murtad mugholladhoh (berat) yang telah mewajibkan jadinya pembunuhan terhadap pencaci Nabi saw itu adalah satu had (ketentuan hukum) dari hudud (hukum-hukum yang jenis hukumannya telah ditentukan).

Murtad termasyhur menurut Ibnu Taimiyyah

Ibnu Taimiyyah mengatakan, apabila dikatakan, sungguh beliau (Nabi saw) telah bersabda dalam hadits, barangsiapa berada pada (jalan) seperti apa yang aku dan sahabatku berada di atasnya (maka dia pada jalan golongan yang selamat), maka barangsiapa keluar dari jalan itu sesudahnya, tidaklah dia pada jalan golongan yang selamat. Sungguh telah murtad manusia sesudahnya, maka mereka bukan dari golongan yang selamat. Kami (Ibnu Taimiyyah) katakan, ya. Dan semasyhur-masyhurnya manusia kemurtadannya adalah penentang-penentang Abu Bakar as-Shiddiq ra dan pengikutnya, seperti Musailamah al-Kaddzab dan pengikutnya serta lainnya. Mereka itu diikuti Rafidhoh (Syi’ah) seperti disebutkan hal itu bukan hanya satu dari syekh-syekh mereka seperti Imami ini dan lainnya. Mereka berkata bahwa mereka dulu di atas kebenaran, sedangkan Abu Bakar As-Shiddiq memerangi mereka tanpa hak.

Kemudian di antara manusia yang paling tampak murtadnya adalah al-ghaliyah (yang melampaui batas), yang mereka itu dibakar dengan api oleh Ali ra ketika mereka mendakwa, dalam diri Ali ra ada ketuhanan. Mereka adalah Saba’iyah, pengikut-pengikut Abdullah bin Saba’ yang menampakkan cacian terhadap Abu Bakar dan Umar.

Orang pertama yang mengaku dirinya sebagai nabi dan menisbatkan dirinya kepada Islam adalah Al-Mukhtar bin Abi Ubaid, dia termasuk golongan orang Syi’ah. Maka dikenal bahwa sebesar-besar manusia murtadnya adalah orang-orang di kalangan Syi’ah, kebanyakan di antara mereka ada di seluruh kelompok-kelompok itu, oleh karena itu tidak dikenal kemurtadan yang keadaannya lebih buruk daripada kemurtadan al-gholiyah (yang melampaui batas) seperti Nushairiyah, dan kemurtadan Isma’iliyah Batiniyah dan semacamnya.

Orang yang paling masyhur dalam menyerang orang-orang murtad adalah Abu Bakar As-Shiddiq ra, maka tidak ada orang-orang murtad dalam satu golongan yang lebih banyak daripada yang menentang Abu Bakar As-Shiddiq. Maka hal itu menunjukkan bahwa orang-orang murtad yang masih tetap murtad ke belakang, mereka lebih layak dengan Syi’ah dibanding dengan Ahlus Sunnah waljama’ah. Dan ini jelas diketahui oleh setiap orang yang berakal yang mengenal Islam dan pemeluknya, dan tidak diragukan lagi oleh seorangpun bahwa jenis orang-orang murtad yang menisbatkan diri kepada Syi’ah itu paling besar dan paling keji kekafirannya di antara jenis orang-orang murtad dan orang-orang yang menisbatkan diri kepada Ahlus Sunnah waljama’ah apabila ada di antara mereka yang murtad.

Di antara keutamaan terbesar Abu Bakar di sisi ummat dari awal sampai akhir adalah bahwa dia menyerang orang-orang murtad, dan sebesar-besar manusia kemurtadannya adalah Bani Hanifah (pengikut nabi palsu Musailamah Al-Kaddzab, yang diserang Abu Bakar itu). Abu Bakar menyerang mereka bukan karena mereka enggan berzakat, tetapi dia menyerang mereka karena mereka iman kepada Musailamah al-Kaddzab. Mereka jumlahnya konon sekitar 100.000. Al-Hanifah adalah Ummu Muhammad bin Al-Hanifah, wanita tawanan Ali, dari Bani Hanifah. Dengan ini orang berhujjah/ berargumentasi bolehnya menawan wanita-wanita murtad apabila lelaki-lelaki murtad diperangi. Apabila mereka itu muslimin yang terjaga, maka bagaimana Ali membolehkan untuk menawan wanita-wanita mereka dan menggauli tawanan itu.

Adapun orang-orang yang diperangi Abu Bakar karena enggan membayar zakat, maka mereka itu orang-orang lain, dan mereka bukan orang yang membayar zakat lalu berkata, kami tidak membayar zakat kepadamu, tetapi mereka (memang) menolak membayar zakat sama sekali, maka Abu Bakar menyerang mereka. Karena itu Abu Bakar tidak menyerang mereka agar mereka menyerahkan zakat kepada Abu Bakar As-Shiddiq dan pengikut-pengikutnya. Sebagaimana Ahmad bin Hambal, Abu Hanifah dan lainnya, mereka berkata, apabila mereka (yang enggan berzakat) itu berkata, kami membayar zakat dan tidak membayarnya kepada Imam (Khalifah) maka tidak boleh mereka diperangi. Barangkali mereka (Ahmad, Abu Hanifah, dan lainnya beralasan) karena Abu Bakar As-Shiddiq memerangi mereka hanyalah karena sama sekali tidak membayar zakat, tidak menyerang orang yang berkata, saya membayar zakat dengan diriku sendiri (tidak diserahkan kepada Imam/ Khalifah).

Seandainya pendusta Rafidhoh (Syi’ah) ini dihitung sebagai orang yang termasuk orang-orang yang berpaling dari pembai’atan Abu Bakar, (dihitung dengan) Majusi, Yahudi, dan Nasrani, maka pastilah yang demikian (hitungan bagi pendusta Rafidhoh) itu termasuk jenis hitungan Bani Hanifah. Bahkan kekafiran Bani Hanifah dari sebagian segi lebih besar dari kekafiran Yahudi, Nasrani, dan Majusi. Karena mereka (Yahudi, Nasrani, dan Majusi) kafir asli, sedang orang-orang (Bani Hanifah pengikut Musailamah Al-Kaddzab) itu murtad. Mereka (Yahudi, Nasrani, dan Majusi) mengakui jizyah (pembayaran upeti untuk jaminan diri mereka terhadap pemerintahan Islam), sedang orang-orang itu tidak mengakui jizyah. Mereka memiliki kitab atau syibhu kitab (serupa kitab) sedang orang-orang itu mengikuti pembuat dusta bohong, tetapi muadzinnya berkata:

“Aku bersaksi bahwa Muhammad dan Musailamah adalah dua utusan Allah.”
Mereka menjadikan Muhammad sama dengan Musailamah.

Perkara Musailamah ini masyhur di seluruh kitab yang di dalamnya menyebutkannya, seperti kitab-kitab hadits, tafsir, maghozi (peperangan) futuh (kemenangan-kemenangan Isalam), fiqih, ushul fiqh, dan ilmu kalam. Perkara ini telah lepas ke gadis-gadis di pingitannya (telah diketahui umum secara luas), bahkan para ahli telah menyendirikan (mengeksklusifkan) mengenai serangan terhadap orang-orang murtad itu dengan kitab-kitab yang dinamakan kitab-kitab riddah (kemurtadan) dan futuh (kemenangan Islam). Seperti Kitab Ar-Riddah oleh Saif bin Umar dan al-Waqidi dan lainnya. Mereka menyebutkan di dalamnya tentang rincian berita-berita orang-orang murtad dan penyerangan terhadap mereka, yang disebutkan sebagaimana didapati pula hal itu seperti di kitab Maghozi Rasul saw (peperangan-peperangan Rasul saw) dan Futuhus Syam (kemenangan Islam di Syam).

Uraian Ibnu Taimiyyah tentang orang-orang murtad sebegitu jelasnya. Beliau katakan masalah masyhurnya berita tentang orang-orang murtad ini sudah lepas sampai ke gadis-gadis pingitan pun mendengarnya. Komentar kami, kaitannya dengan Nurcholish Madjid yang diseratsinya untuk meraih gelar doctor saja menyangkut karya Imam Ibnu Taimiyyah, tetapi ketika ditanya tentang murtad, Nurcholish Madjid hanya mengangapnya mundur, karena sebenarnya dulu Islam ini yang memimpin dunia, sedang Barat maju itu baru 200-an tahun belakangan ini. Jawaban Nurcholish tentang murtad itu sangat jauh dari pengertian umum secara Islam, apalagi secara uraian Imam Ibnu Taimiyyah. Keanehan dari jawaban Nurcholish Madjid itu baru bisa jelas duduk soalnya ketika kita baca uraian Ibnu Taimiyyah tentang murtad seperti yang telah kita bicarakan ini.


0 komentar:

Mari berdiskusi...

--------------------------------------------------------------------

Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...

--------------------------------------------------------------------