GADAI DAN SEWA (2)

GADAI (2)
Kesalahan dalam Gadai (edisi 15)
Posted on Juli 31, 2010
Oleh Thorik Ghunara
Pengagas Pasar Islam Bandung

Ada 3 hal kesalahan gadai emas yang dikenal di masyarakat :
1. Gadai emas yang dianggap syariah
2. Kebun emas
3. Kebun dinar



وإن كنتم على سفر ولم تجدوا كاتبا فرهان مقبوضة ، فإن أمن بعضكم بعضا فليؤد الذي اؤتمن أمانته واليتق الله ربه ....
Allah Swt berfirman, “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[1] (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya”. (Q.S. Al-Baqarah 2 : 283)

[1] Barang tanggungan (borg) itu diadakan bila satu sama lain tidak percaya mempercayai.
Firman Allah Swt “maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)” adalah irsyad (anjuran baik) saja kepada orang beriman.
Selain itu perintah untuk memberikan jaminan sebagaimana dinyatakan dalam ayat di atas dilakukan ketika tidak ada penulis, padahal hukum hutang sendiri tidaklah wajib, begitu juga penggantinya yaitu barang jaminan. (Ibnu Qudamah, al-Mughni, 4/327)

Para ulama sepakat bahwa hukum rahn(gadai) itu mubah (dibolehkan) tetapi tidak diwajibkan sebab gadai hanya jaminan saja jika kedua belah pihak tidak saling mempercayai.
Jadi, akad yang  seharusnya adalah tolong menolong dalam hal utang piutang (pinjaman/ariyah) tapi karena adanya keterpaksaan (ketidakpercayaan) maka ada borg (jaminan) sehingga akadnya menjadi rahn (gadai).
Dikarenakan kebodohan dan kerakusan, akad gadai yang pada dasarnya menolong orang yang kesulitan malah dimanfaatkan menjadi ajang untuk mencari untung (investasi), inilah yang disebut mencari kesempatan dalam kesempitan.
Dan harusnya, kalau borg emas itu ditukar dengan dinar emas dan dirham perak, bukannya dengan kertas. Ini saja sudah riba, tapi biarlah kita bahas saja ketumpang tindihan riba ini biar kita bisa memahaminya.
1. GADAI EMAS YANG DIANGGAP SYARIAH (padahal Riba ? )
Dalam akad gadai yang dianggap syariah ini ada biaya  yaitu :
Biaya titip
                       : 5.500 per gram per bulan
Biaya administrasi
   : 20.000 per tahun
Biaya asuransi
            : 31.200 per tahun


Jadi, kalau biaya gadai emas 100 gram :
• Biaya gadai = (
5.500 x 100) = 550.000 x 12 bulan = 6.600.000/tahun
• Biaya administrasi = 20,000 per tahun
• Biaya asuransi = 31.200 per tahun

Jadi total biaya gadai menjadi : 6.600.000 + 20.000 + 31.200 = 6.651.200
Emas 100 gram misal ditaksir 312.000/gram ini dihargai 85% maka total nilainya 31.200.000 x 85% = 26 520.000. Kalau di prosentasikan,.

Dari akad di atas pihak murtahin (yang menerima gadai) mengambil untung (riba) : 6.651 200/26 520.000 = 25,08% per tahun
Tinjauan Syar’i tentang Ketentuan Borg (Barang Jaminan) dalam Rahn
Ulama fiqih sepakat bahwa rahin (yang menggadaikan) berkewajiban membiayai atau mengurus borg. Namun demikian, di antara mereka berbeda pendapat tentang jenis pembiayaan yang harus diberikan yaitu :

• Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa pembiayaan dibagi antara rahin dan murtahin. Rahin yang memberikan pembiayaan dan murtahin yang berhubungan dengan penjagaannya. Diantara kewajiban rahin adalah memberikan keperluan hidup borg, jika borg berupa hewan, juga upah penggembala dan upah menjaga bagi murtahin. Murtahin tidak boleh memanfaatkan borg tanpa seizin rahin. (Al-Kasani, Al-Bada’i Ash-Shana’i fi Tartib Ay-Syara’i, 6/151)
• Ulama Hanabilah, Syafi’iyah dan Malikiyah berpendapat bahwa rahin bertanggung jawab atas pembiayaan borg, baik yang berhubungan dengan pemberian keperluan hidup atau yang berhubungan dengan penjagaan. (Ad-Dasuqi, Hasyiah Ad-Dasuqi ala Asyarhi al-Kabir, 3/251)
• Kalaulah dalam rahn (gadai) ini ada biaya dengan alasan ada biaya sewa tempat (loker) dan penjagaan maka jangan pakai akad gadai tapi pakailah akad ijarah (sewa menyewa). Tapi sayang katanya, kalau akadnya ijarah maka produknya tidak menarik nasabah. Na’udzubillah, lebih memilih riba (celaka) daripada barakah dan ridha Allah Swt.
2. KEBUN EMAS
Kita gunakan asumsi sebagai berikut :
• Investasi rutin 25 gram:
• Harga emas 25 gram = 9 jt
• Anda punya tambahan uang 3.75 jt
• Nilai gadai 80% dari harga taksir
• Harga taksir 300 rb/gram
• Biaya penitipan 2500/gram/bulan

Beli emas batangan 25 gram, gadaikan anda dapat dana segar 6 jt.
300rb x 80% = 240rb x 25gram = 6 jt, setor biaya titipan 1 tahun, 2500×25×12 bulan=750 rb

Posisi investasi (riba) menjadi:
1. 25 gram adalah 6jt, tambah 3 jt dana segar = 9jt lalu beli emas lagi 750rb, biaya titip 25 gram
2. Kalau sudah ada dana tambahan 3.75 jt ulangi langkah diatas lagi, begitu seterusnya sesuai kebutuhan.

Kalau sudah lima kali maka posisi menjadi:
1. 25 gram = 6jt + 3 jt dana segar = 9jt -> beli emas lagi | 750rb -> biaya titip
2. 25 gram = 6jt + 3 jt dana segar = 9jt -> beli emas lagi | 750rb -> biaya titip
3. 25 gram = 6jt + 3 jt dana segar = 9jt -> beli emas lagi | 750rb -> biaya titip
4. 25 gram = 6jt + 3 jt dana segar = 9jt -> beli emas lagi | 750rb -> biaya titip
5. 25 gram (disimpan)

Perhatikan biaya pembelian emas ke-2 dst, 2/3 modal adalah dari rentenir.
Setelah waktu berlalu, inflasi (penurunan takaran) 30 %, jadi emas batangan 25 gram sekarang nilainya 12jt. Panen kebun emasnya adalah dengan cara :

Jual emas nomor 5, maka dapat 12 jt, kertas ini dipakai untuk menebus 2 emas lainnya. Ulangi sampai semua emas ditebus, dan jual semuanya.
Maka posisinya
Penjualan emas 5 x 12 jt = 60 jt
Tebus gadai 4 x 6 jt     = 24 jt
Sisa= 36 jt (sub total 1)

Berapa modalnya
1. beli emas pertama =  9 jt
2. beli emas ke 2-5 = 3jt x 4 = 12 jt
3. biaya titip 750rb x 4 =  3 jt
Total modal = 24 jt (sub total 2)

Keuntungan
-=[{sub total 1 - sub total 2 = 36 jt - 24 jt = 12 jt}]=-

Perbandingan keuntungan metode biasa versus metode kebun emas dengan modal awal 24 jt adalah
Modal 24jt belikan emas sewaktu harga batangan 25 gram = 9jt, maka per gram berarti 360 rb.
24 jt : 360 rb dapat emas 66.66 gram
Ketika takaran emas diturunkan 30% dijual menjadi rp 468 ribu/gram :
66.66 x 468 ribu = 31,196,880 dikurangi modal 24 jt
untung (riba) = 7,196,880.

Dengan sistem gadai riba ini, keuntungan semu hampir 2 kali lipat.
Kalau takaran emas diturunkan 30% kurang dari satu tahun maka keuntungan riba lebih banyak lagi karena biaya jasa titip riba menjadi lebih rendah.

3. KEBUN DINAR
Untuk kebun dinar ini, prinsipnya sama dengan kebun emas yaitu sama-sama tumpang tindih ribanya.

Rahn (Gadai) dalam Islam

1. A. PENGERTIAN

A. 1. Menurut bahasa
Rahn (gadai) berarti al-tsubut dan al-habs yaitu penetapan dan penahanan. الثبوت والحبس
Ada pula yang menjelaskan bahwa rahn adalah terkurung atau terjerat. (Kifayatul Akhyar, hal. 261, Idris Athlad, Fiqh al-Syafi’iyah, hal. 59)
Ada juga yang mengartikan rahn adalah al-tsubuutu wad dawaamu الثبوت والدوام (tetap dan lama)  atau al-habsu wal luzuumuا لحبس واللزوم  (pen gekangan dan keharusan).
A. a. Menurut Syafi’iyah
Rahn adalah “Menjadikan suatu benda sebagai jaminan utang yang dapat dijadikan pembayar ketika berhalangan dalam membayar utang”. (Muhammad asy-Syarbini, Mugni al-Muhtaj 2/121)

Menurut Hanabilah

Rahn adalah “Harta yang dijadikan jaminan utang sebagai pembayar harga (nilai) utang ketika yang berutang berhalangan (tidak mampu) membayar utangnya kepada pemberi pinjaman”. (Ibnu Qudamah, al-Mughni)
Rahn adalah “menjadikan zat suatu benda sebagai jaminan utang”. (Muhammad Khatib al-Syarbini, al-Iqna fi Hal al-Alfazh ahi Syuja’, hal. 23)


1. B. RUKUN
Ada pihak yang menjalin akad (`Aqid), yaitu rahin (yang menggadaikan) dan murtahin (yang menerima gadai)
B. Marhun (barang yang dijadikan jaminan)
C. Marhun bih (Utang)
D. Shighat (ijab kabul)

Kesimpulan
Makanya kalau tidak ingin terjebak riba, pahamilah hukum riba dan fiqih dagang. Ingat, dosa riba itu setingkat di bawah syirik dan setara dengan menzinahi ibu kandung sendiri. Kalau ingin selamat, takutlah terhadap riba, jangan pernah menganggap remeh riba.


0 komentar:

Mari berdiskusi...

--------------------------------------------------------------------

Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...

--------------------------------------------------------------------