APAKAH ANDA TERMASUK YANG MENGIDOLAKAN
 SYAIKH DR. YUSUF AL QARDLAWI ? DIA DAN SOAL MUSIK

Berkata Qaradhawi :
Dan di antara hiburan yang menenangkan jiwa, menyenangkan hati, dan dinikmati oleh telinga adalah nyanyian. Islam telah membolehkannya selama tidak mengandung unsur-unsur fahisy (keji), kata-kata kotor atau mendorong perbuatan dosa. Dan tidak apa-apa pula jika diiringi musik (yang tidak terlalu keras) dan mustahab diadakan dalam acara-acara ceria, untuk menunjukkan suka cita dan ketenangan jiwa seperti hari raya, pengantin, menyambut kedatangan, saat pesta, nikah, akikah, dan kelahiran anak. (Al Halaal wal Haraam halaman 391)

Dalam kesempatan lain Qaradhawi menambahkan :
Sesungguhnya nyanyian tersebut pada dasarnya tidaklah haram, baik memakai alat musik ataupun tidak memakai alat (musik). (Sayidatii 678)
Ketika diwawancarai oleh wartawan sebuah koran dengan pertanyaan : “Apa pendapat mu tentang musik?” Qaradhawi menjawab :
Apabila tidak terlalu keras dan tidak merangsang pemikiran yang ditolak oleh Islam maka tidak ada halangan. (Harian Adibbarul Usybu nomor 401, 5 Maret 1994)
Pembaca yang budiman, pernyataan tersebut mempunyai beberapa kejanggalan, antara lain :

Pertama, batasan tidak terlalu keras dan tidak merangsang perasaan. Hal ini dikomentari oleh Syaikh Al Albani rahimahullah sebagai berikut :
Batasan ini hanyalah teori yang tidak mungkin dipraktikkan karena yang membangkitkan perasaan adalah relatif berbeda seiring dengan perbedaan watak dan karakter seseorang laki-laki dan perempuan, tua dan muda, panas dan dingin, dan sebagainya. Ini tidak tersamar lagi bagi orang pandai. Sungguh demi Allah, aku sangatlah heran dengan ulama Al Azhar yang selalu mendakwah kan batasan teoritis ini, di samping menyelisihi hadits-hadits yang shahih, madzhab imam yang empat, perkataan para ulama Salaf, mereka juga menciptakan alasan-alasan dari diri mereka
sendiri yang belum pernah diucapkan oleh seorang pun dari imam yang diikuti. Maka dampak akhirnya adalah membolehkan apa yang diharamkan (seperti musik dan lagu) ini menurut mereka juga. (Tahriimu Aalaat Ath Tharb halaman 7)

Kedua, perkataannya dan mustahab diadakan dalam acara-acara ceria, aku tidak mengerti apa yang dimaksud dengan disenangi (istihbab). Apakah ini secara syar’I sehingga orang yang mendengarnya dalam acara-acara pesta, resepsi, dan lain-lain mendapat kan pahala? Seandainya ini yang dimaksud sungguh Qaradhawi telah mengada-ada atas nama Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan kedustaan atau yang dimaksudkannya sesuai dengan apa yang disenangi syaithan. Karena nyanyian adalah seruling mereka yang menyampaikan kepada zina dan fahisyah (perbuatan keji). Maka hendaknya dia memilih salah satu di antara keduanya.
Sebenarnya, pembolehan nyanyian oleh Qaradhawi adalah hal yang berlawanan
dengan Al Qur’an dan As Sunnah serta perkataan para imam Muslimin yang terdahulu
dan sekarang. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan Allah itu olok-olokkan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya maka beri kabar gembiralah dia dengan adzab yang pedih. (QS. Luqman : 6-7)
Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Mujahid, dan Ikrimah menafsirkan lafadh lahwal hadits
(perkataan yang tidak berguna) dengan nyanyian.
Bahkan Ibnu Mas’ud telah bersumpah bahwa yang dimaksud dengan al lahwu adalah
nyanyian. Bahkan beliau mengulangi sumpahnya tiga kali. Allah Subhanahu wa Ta'ala
berfirman :
Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaidah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya. (QS. Al Furqan : 72)
Sebagaimana yang ditafsirkan oleh Muhammad bin Al Hanafiyah, Mujahid, dan Ibnul
Qayyim rahimahullah, makna az zuur dalam ayat ini adalah nyanyian. Allah Subhanahu
wa Ta'ala berfirman :
Maka apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini dan kamu mentertawakan dan tidak menangis sedang kamu melengahkan(nya). (QS. An Najm : 59-61)
Ibnu Abbas menjelaskan bahwa as samuud adalah nyanyian, dari bahasa Himyar
(nama satu kabilah di Arab). Dikatakan samada lana, berarti menyanyi untuk kami.
Dalam Ash Shihhah disebutkan bahwa as samuud adalah al lahwu (nyanyian) dan as
samiid adalah al lahiy (orang yang bernyanyi). Dikatakan pada Luqainah asmidiina
berarti lalaikanlah kami dengan nyanyian. Ibnul Jauzi menyebutkan arti as samuud itu
ada 5, yaitu al lahwu (lalai), al iraadh (berpaling), al ghinaa (nyanyian), al ghiflah
(lupa), dan al asyir wal bathr (sombong). (Zaadul Muyassar VIII:86)
Aku berkata, siapa yang mencermati masalah ini maka ia akan mendapatkannya
dalam nyanyian karena bisa memalingkan kita dari Allah serta menimbulkan kelalaian,
kesombongan, dan takabur.
Dalam Shahih Al Bukhari disebutkan hadits Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari, dia
mendengar Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
Akan ada dari umatku kaum yang menghalalkan zina dan sutera, khamr dan alatmusik.
Dalam hadits tersebut alat-alat musik dikaitkan dengan khamr dari sisi keharamannya.
Karena khamr mengotori jasad dan akal pikiran dan nyanyian mengotori ruh (jiwa)
sehingga mabuklah seseorang karenanya. Apabila telah tergabung dalam diri
seseorang kotoran jasad, akal pikiran, dan jiwa maka tercipta sebuah kejahatan yang
besar yang menakutkan.
Menjelaskan hadits tersebut, Ibnul Qayyim berkata :
“Dari sisi pendalilan dari hadits ini bahwa alat musik ini adalah alat-alat yang
melalaikan semuanya, tidak ada perselisihan di antara ahli bahasa tentang hal itu.
Andaikata nyanyian itu halal maka Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tidak akan
mencela orang yang menghalalkannya dan tidak pula menyamakannya dengan orang
yang menghalalkan khamr.
Al Harru mempunyai makna penghalalan kemaluan yang sebenarnya diharamkan.
Sedangkan al khazzu adalah sejenis sutera yang tidak dipakai oleh para shahabat
(karena al khazzu ada dua macam, yang terbuat dari sutera dan dari bulu domba).
Hadits ini telah diriwayatkan dengan dua bentuk.” (Ighaatsatul Lahafan I:291)
Qaradhawi telah tertipu dengan pendhaifan hadits ini oleh Ibnu Hazm rahimahullah.
Padahal para ulama telah menjelaskan kesalahan Ibnu Hazm dalam masalah tersebut.
Ibnu Shalah berkata :
“Tidak usah diperhatikan penolakan Abu Muhammad bin Hazm terhadap hadits yang
dikeluarkan oleh Bukhari dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari dari Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam:
Akan ada dari umatku kaum yang menghalalkan zina dan sutera, khamr dan alat
musik.
Dari sisi bahwa ketika Bukhari menyebutkan hadits ini ia berkata, berkata Hisyam bin
Ammar dan menyebutkannya dengan sanadnya. Maka Ibnu Hazm menyangka bahwa
hadits ini munqathi (terputus) antara Bukhari dan Hisyam dan menjadikannya sebagai
bantahan terhadap hadits ini sebagai dalil atas diharamkannya alat-alat musik. Ia telah
salah dalam berbagai sisi sedangkan hadits ini adalah shahih karena telah diketahui
ittishal-nya (tersambungnya) berdasarkan syarat hadits shahih.” (Al Fath I:52)
Ibnul Qayyim berkata :
“Siapa yang mengomentari (melemahkan) hadits ini, tidak bisa berbuat apapun
(seperti Ibnu Hazm) dalam mendukung madzhabnya yang bathil dalam membolehkan
hal-hal yang melalaikan dan tuduhan bahwa hadits tersebut munqathi karena Bukhari
tidak menyambung sanadnya. Jawabannya adalah, ini hanyalah wahm (sangkaan yang
lemah) dilihat dari berbagai sisi.”
Kemudian ia menyebutkan bantahannya. (Ighaatsatul Lahafan I:290)
Setelah menyebutkan pendapat Ibnu Hazm tentang hadits ini, Syaikh Al Albani
mengatakan :
“Dan tidak tersamar lagi bagi para thalabul ilmi lebih-lebih para ulama tentang
pemaksaan yang berlebih-lebihan karena terputusnya sanad jikalau benar tidak harus
menghukumi bahwa matan hadits tersebut palsu. Apalagi sanad hadits tersebut
tersambung dari jalan lain dari Bukhari sendiri dan jalan yang ketiga ada pada kami
sebagaimana telah disebutkan dan yang akan datang.
Meski demikian, Qaradhawi dan Al Ghazali serta para pengikutnya tetap saja menutup
mata mereka dan bertaklid kepada Ibnu Hazm. Apakah hal tersebut timbul dari
kejahilan mereka ataukah karena hawa nafsu saja. Wal ‘iyaadzubillah.” (Al Albani,
Tahriimu Aalati Ath Tharb halaman 82-83)
Dan di antara dalil yang menunjukkan haramnya nyanyian adalah hadits Anas bin
Malik radliyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
Ada dua buah suara yang dilaknat di dunia dan akhirat yaitu seruling ketika mendapat nikmat dan lonceng tatkala terkena musibah. (Dikeluarkan oleh Al Bazzar dan dihasankan oleh Al Albani, Tahriimu Aalati Ath Tharb halaman 52)
Dan hadits Ibnu Abbas, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala mengharam khamr, judi, dan gendang.
(HR. Abu Daud, Baihaqi, Ahmad, dan sebagainya. Dishahihkan oleh Al Albani, Tahriimu Aalath Ath Tharb halaman 56)
Hadits Imran bin Husain, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
Akan datang dalam umat ini kehinaan, keburukan, dan fitnah. Maka berdirilah salah seorang Muslim : Wahai Rasulullah, kapankah itu terjadi? Beliau menjawab : Apabila telah muncul biduanita dan alat-alat musik dan khamr diminum. (Dikeluarkan oleh Tirmidzi dan dihasankan oleh Al Albani, Tahriimu Aalati Ath Tharb halaman 56)
Berdasarkan hadits-hadits tersebut maka para Salaf rahimahumullah benar-benar
mengharamkan nyanyian dan sangat menjauhinya. Diantaranya riwayat Ibnu Abbas
radliyallahu 'anhu, beliau berkata :
“Rebana itu haram, alat-alat musik haram, gendang itu haram, dan seruling itu
haram.” (Dikeluarkan oleh Baihaqi dan dihasankan oleh Al Albani, Tahriimu
Aalati Ath Tharb halaman 92)
Riwayat Said bin Al Musayyab radliyallahu 'anhu, ia berkata :
Sesungguhnya aku membenci nyanyian dan menyenangi kata-kata yang indah
(pantun). (Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq dalam Mushannaf dan dihasankan
oleh Al Albani, Tahriimu Aalati Ath Tharb halaman 99 dan 101)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah telah menukil kesepakatan keempat imam atas diharam kannya nyanyian. Syaikh berkata :
“Sesungguhnya mereka bersepakat atas dilarangnya alat-alat musik yang merupakan
alat-alat yang melalaikan seperti kecapi dan lain sebagainya dan seandainya ada orang
yang merusaknya maka ia tidak perlu menggantinya bahkan dilarang menuntut
mereka menggantinya.” (Minhaj Sunnah III:439)
Berikut ini beberapa riwayat dari selain imam yang empat, Abu Amr bin As Shalah
berkata :
“Adapun dibolehkannya mendengar (nyanyian) ini dan menghalalkannya maka
ketahuilah apabila rebana, seruling, dan nyanyian telah berkumpul maka mendengar kannya adalah haram menurut para ulama mazhab dan ulama Islam
lainnya. Dan tidak ada satupun riwayat yang shahih dari ulama yang mu’tabar (diakui)
dalam hal ijma’ dan ikhtilaf bahwa ada yang memperbolehkan mendengar nyanyian
ini.” (Fataawaa Ibnu Shalaah, Ighatsatul Lahafan I:257)
Dari ulama zaman ini yang juga mengharamkan nyanyian adalah Syaikh Abdurrahman
As Sa’di, Al Albani, Bin Baz, Ibnu ‘Utsaimin, Al Fauzan, Syaikh Muqbil bin Hadi
hafidhahumullah, dan lain-lain.
Pembaca yang budiman, telah jelas bagi kita hukum nyanyian dalam syariat dan ijma’
para ulama sebagaimana diriwayatkan oleh Syaikhul Islam dan Ibnu Shalah. Hal ini
membuktikan bahwa Qaradhawi sama sekali tidak menerima Al Qur’an dan As Sunnah.
Dia juga tidak mengagungkan para imam dan ulama.
Qaradhawi juga tidak menerapkan kaidah yang telah ditetapkannya sendiri ketika
mengatakan :
Sesungguhnya kesepakatan seluruh manusia atas satu perkara adalah hal yang tidak mungkin terjadi (mustahil) hingga mereka tidak bersepakat atas hakikat yang paling tinggi (agung) yaitu iman kepada Allah saja.
Oleh karena itu cukup apabila orang kebanyakan bersepakat dalam satu perkara.
Lantas dimanakah kaidah ini dalam masalah nyanyian yang telah disepakati
keharamannya? yang penting baginya adalah mengerjakan apa yang diinginkan oleh
hawa nafsunya.
Wahai pembaca yang budiman, kiranya tidak terlalu berlebihan apabila aku mengata kan kepadamu bahwa Qaradhawi ini hanya mengikuti hawa nafsunya. Jika tidak, pastilah ia menerima dalil-dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Allah berfirman :
Siapakah yang paling sesat jalannya dari orang yang mengikuti hawa nafsunya tanpa petunjuk dari Allah? (QS. Al Qashash : 50)

SYAIJKH YUSUF QARDLAWI Senang Terhadap Nyanyian Dan Mengidolakan Artis Wanita Faizah Ahmad (NGEFAN BANGET NIH YEE..)

Pembaca yang budiman, bisa jadi Anda terkejut dengan judul ini. Mungkin saja Anda
meragukan, tidak percaya, dan bisa jadi membuang jauh-jauh tudingan tersebut dari
sosok Qaradhawi seraya menuduh penulis buku ini dengan tuduhan yang tidak-tidak.
Ini wajar karena Qaradhawi saat ini sedang dipuja-puja oleh pers dan media massa
dengan julukan faqihul Islam (ahli fiqih) sehingga orang menyangka bahwa dia adalah
satu-satunya ulama di zamannya.
Tetapi Qaradhawi sendiri membantah keraguan tersebut dengan pengakuannya sendiri
kepada wartawan Harian Ar Raayah edisi 597, 20 Jumadil Ula 1419 H ketika mengada kan wawancara dengan Qaradhawi. Dalam wawancara tersebut sang wartawan berkata :
[ Terdengar olehku suara nyanyian yang berasal dari dalam rumah sakit Qaradhawi
maka aku tertawa dan berkata, untuk siapa Dr. Qaradhawi mendengarkan nyanyian?
Qaradhawi menjawab :
Sebenarnya aku tidak mempunyai waktu untuk mendengar nyanyian, akan tetapi aku mendengar kan nyanyian Abdul Wahhab, antara lain Al Bulbul, Yaa Samaaas Syarq Juduudi bidh Dhiyaa ataupun Akhii Jaawazadh Dhaalimuunal Madaa. Dan kadangkadang aku mendengarkan nyanyian Ummu Kultsum antara lain Nahjil Burdah, Saluu Lubbii Ghadaata Salaa Wa Taabaa. Dan aku senang sekali mendengarkan dan sangat terkesan dengan suara Faizah Ahmad. Dia melantunkan nyanyian keluarga yang berjudul Sittul Habaayib, Yaa Habiibii Yaa Khuuyaa wa Yaa Buuiyaalii dan Baitul Izzi Yaa Bitnaa Alaa Baabaka Inibitnaa. Ini semua adalah lagu yang sangat merdu sekali.
Suara Faizah Ahmad yang tengah mendendangkan lagu Sittul Habaayib tidak ada pengaruh buruknya. Demikian pula dengan suara Syadiyah yang melantunkan lagu Yaa Dibilatul Khuthuubah dan Uqba Lanaa Kullinaa Yaa Maabbaanii Yaa Ghaalii, ini adalah nyanyian yang kita dengarkan pada pesta-pesta pernikahan. Aku juga mendengar lagu Al Quds dan Makkah yang dinyanyikan Fairuz. Akan tetapi aku tidak mengikuti lagu-lagu cinta. Bukan karena itu haram tetapi karena sibuk. Dan aku tidak bisa mengikuti lagu-lagu cintanya Ummu Kultsum secara lengkap karena terlalu
panjang dan butuh orang yang benar-benar menghabiskan waktu untuknya.
Kemudian Syaikh tersenyum seraya berkata :
Dan jangan tanyakan kepada siapa aku mendengarkan nyanyian dari generasi muda karena aku adalah termasuk generasi lama. Dan menurutku, para penyanyi laki-laki dan perempuan dari generasi lama lebih dekat di hatiku daripada penyanyi generasi baru. (Harian Ar Raayah edisi 597, 20 Jumadil Ula 1419 H) ]
Saudaraku pembaca yang budiman, jelaslah sekarang siapa Qaradhawi sejatinya.
Ternyata dia adalah orang yang tidak mengindahkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala
dan sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam serta tidak menghargai wasiat para
imam dan ulama. Dia hanya menjadikan akalnya sebagai petunjuk dan hawa nafsunya
sebagai kendaraan.
Seorang yang di rumahnya terdapat berbagai fasilitas yang merusak seperti televisi,
video ataupun kaset-kaset nyanyian. Sedangkan keluarganya turut mendengar dan
menyaksikannya sebagaimana disebutkan oleh wartawan Ar Raayah dengan penuh
keheranan. Betapa banyaknya seniman laki-laki maupun perempuan yang ia
dengarkan. Terlebih lagi dia hafal berbagai judul lagu mereka di luar kepala.
Pembaca yang budiman, lihatlah betapa tipisnya rasa malu yang dimiliki Qaradhawi
ketika mengatakan :
dan terlebih lagi aku senang sekali mendengarkan dan sangat terkesan dengan
suara Faizah Ahmad.
Ucapan Qaradhawi ini tidak pantas disampaikan oleh seorang abangan, terlebih lagi
oleh seorang intelektual yang bergelar doktor, syaikh, faqihul Islam, dan seterusnya.
Begitu pula dengan ucapannya :
“… aku tidak mengikuti lagu-lagu cinta bukan karena itu haram tetapi karena sibuk dan aku tidak bisa mengikuti lagu-lagu cintanya Ummu Kultsum secara lengkap karena
terlalu panjang dan butuh orang yang benar-benar menghabiskan waktu untuknya.
Seandainya Qaradhawi mengharapkan ganjaran dari syaithannya dan menghabiskanwaktunya untuk itu, yang demikian lebih baik daripada menghabiskan waktu untuk menulis sesuatu yang mengaburkan perkara din dan umat Islam.
Dan perhatikan ucapannya :
“… dan menurutku, para penyanyi laki-laki dan perempuan dari generasi lama lebih
dekat di hatiku daripada penyanyi generasi baru.
Padahal Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
Seseorang akan dikumpulkan bersama orang-orang yang dicintainya.
Saudaraku pembaca yang budiman, dimanakah sifat ulama rabbani dari sosok Qaradhawi ini? Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun. Tepatlah apa yang dikatakan oleh seorang penyair :
Dia ditugaskan untuk memperbaiki manusia padahal dia sendiri yang menyimpang
Maka bagaimana mungkin bayangan bisa menjadi tegak lurus jikalau batangnya sudah bengkok?




0 komentar:

Mari berdiskusi...

--------------------------------------------------------------------

Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...

--------------------------------------------------------------------