Bab II : Adzan dan Iqomah
1. Lafazh Adzan dan Iqomah
2. Menjawab Adzan
3. Praktek Adzan dan Iqomah : Individual
Pengertian Adzan
Adzan adalah pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat dengan kalimat-kalimat tertentu.
Hukum Adzan:
Adzan hukumnya wajib kifayah bagi penduduk kota dan penduduk desa.
Sabda Nabi Saw:
إِذَا حَضَرَةِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَـكُمْ أَحَدُـكُمْ ، وَلْـيَؤ ُ مَّـكُمْ أَكْـبَرُكُمْ
“Jika waktu shalat telah tiba, hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan untuk kalian, dan hendklah orang yang paling tua di antara kalian mengimami kalian “ (Muttafaq `alaih).
Teks Adzan:
Teks adzan dimaksud adalah teks sebagaimana yang diajarkan
Rasulullah Saw kepada Abu Mahdlurah, yaitu : Untuk Adzan ada 12 kalimat , dan 14 kalimat untuk adzan awal menjelang Shubuh.(GENAP) dan untuk Iqomah ada 9 Kalimat (GANJIL).(dibaca setelah “Hayya `alal Falah, Hayya `alal Falah"
الصّلاَ ةُ خَيْرٌ مِنَ الـنَّوْمِ ، الصّلاَ ةُ خَيْرٌ مِنَ الـنَّوِم
TEKS IQAMAT | TEKS ADZAN |
1. الله ُ أَكْـبَـر ، الله ُ أَكْـبَرُ 2. أَشْهَدُ أَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ الله ُ 3. أشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله ِ 4. حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ 5. حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ 6. قَدْ قَامَتِ الصَّلاَ ة ُ ، 7. قَدْ قَامَتِ الصَّلاَ ة ُ 8. الله ُ أَكْـبَـرُ 9. لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله
| 1. .الله ُ أَكْـبَـر ، الله ُ أَكْـبَرُ 2.الله ُ أَكْـبَـر ، الله ُ أَكْـبَرُ 3. أَشْهَدُ أَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ الله ُ ، 4.أَشْهَدُ أَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ الله ُ 5.أشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله ِ ، 6.أشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله ِ 7.حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ ، 8.حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ 9.حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ ، 10.حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ 11.الله ُ أَكْـبَـر ، الله ُ أَكْـبَرُ 12.لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله ُ |
Jumlah Kalimat GANJIL, ada 9 kalimat | Jumlah Kalimat GENAP, ada 12 kalimat |
Yang Disunnahkan Dalam Adzan & Iqomah:
1. Tarassul, pelan-pelan dalam arti membuat jarak antara satu kalimat dengan kalimat berikutnya ketika adzan. Berbeda halnya dengan iqomah, maka percepatlah jarak antara satu kalimat dengan kalimat berikutnya.
2. Mengikuti muadzin dan muqim (orang yang melakukan iqomah) dengan suara pelan-pelan, maksudnya orang yang mendengar adzan dan iqomah hendaklah menirukan seperti apa yang diucapkan muadzin dan muqim kecuali kalimat “hayya `alashalah dan hayya `alal falah” dimana kita membaca dengan “Laa haula walaa quwwata illa billah” Dan juga pada kalimat “Qad qaamatish shalah” dijawab dengan “Aqaamahallah wa adaamahaa”.
3. Berdo`a meminta kebaikan setelah adzan usai dikumandangkan. Dalam riwayat Imam Tirmidzi, disebutkan bahwa Nabi Saw mengatakan, “Doa antara adzan dan iqomah itu tidak tertolak”.
Catatan:
Imam lebih berhak atas iqomah, maksudnya imam lah yang berhak memerintah muadzin untuk iqomah. Muadzin tidak boleh iqomah kecuali setelah hadirnya imam, dan dia ber-iqomah atas izin imam. Dan mu’adzin lebih berhak terhadapnya daripada orang lain. Artinya jika waktu shalat telah masuk, maka muadzin mengumandangkan adzan tanpa persetujuan orang lain.
SUTRAH (PEMBATAS) ORANG SHALAT
Sutrah adalah sejenis benda pembatas bagi orang yang shalat, yang diletakkan di depannya, agar orang lain tidak melewati jarak antara ia shalat dan sutrahnya.
Dari Abu Juhaim bin al Harits Ra berkata Rasulullah saw bersabda:
{لَوْ يَعْلَمُ الـمَارُّ بَيْنَ يَدَي الـمُصَلِّي مَاذا عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ لَـكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِيْنَ خَيْرًا لَهُ
مِنْ أَ نْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ}
"Andaikan orang yang berjalan di depan orang shalat itu mengetahui dosa yang dipikulnya nisacaya dia (memilih) erdiri selama 40 lebih baik baginya daripada berjalan di depan orang shalat" Muttafaq `alaih, lafazh ini dari Bukhari. Dalam riwayat al Bazzar dari jalan lain, "40 tahun".
Bulughul, Fiqhul Islam Syarh Bulughul Maram, Abdul Qadir Syaibah al Hamd.
Lafazh "dosa" di atas tidak terdapat dalam ash shahihain, ia adalah idraj, semesetinta ia mengatakan, 'yakni dosa'. Bukhari dan Muslim setelah meriwayatkan hadits ini berkata, Abun Nadhr berkata, "Saya tidak mengetahui apakah empat puluh hari, bulan atau tahun".
Dari Aisyah Ra, berkata,
{سُئِلَ رَسُوْلُ الله ِ فِيْ غَزْوَ ةِ تَبُوْكَ! عَنْ سُتْرَ ةِ الـمُصَلِّي فقَالَ : مِثْلُ مُؤْخِرَ ةِ الرَّ حْلِ}
"Rasulullah saw pada perang Tabuk ditanya tentang sutrah orang shalat, beliau menjawab, 'Seperti sandaran pelana'. HR Muslim.
Terkadang Nasbi saw bersutrah dengan tunggangannya, dengan tombak kecil, denghan sebatang panah, juga dengan orang yang di depannya.
{ إِذا صَلَّى أَ حَدُ كُمْ إِلَى شَيْئٍ يَسْتُرُ هُ مِنَ النَّاسِ فَأَ رَادَ أَ حَدٌ أَ نْ يَخْتَا زَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَـلْيَدْ فَعْهُ ، لإَـإِنْ أَ بَى فَلْـيُقَاتِلْـهُ فَـإِ نَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ}
Dari Abu Sa`id Ra berkata, Rasulullah Saw bersabda:
"Apabila salah seorang dari kalian shalat dengan sutrah yang melindunginya dari manusia, lalu ada seorang yang ingin melintas di depannya, maka hendaklah dia menahannya. Apabila dia menolak maka hendaknya dia mencegahnya dengan lebih keras lagi karena dia adalah setan" Muttafa `alaih. Dalam riwayat, "Sesungguhnya dia itu bersama qarin (jin)". Fiqh Islam, Syarh Buughul Maram.
Dari Sabrah bin Ma`bad al-Juhani Ra berkata, Rasulullah Saw bersabda:
{لِيَسْتَتِرْ أَ حَدُ كُمْ فِيْ صَلا تِهِ وَ لَوْ بِسَهْمٍ}
"Hendaknya kamu bersutrah dalam shalat walaupun hanya dengan sebatang anak panah" HR al-Hakim.
Mungkin saja, dengan tanpa sutrah, seseorang shalat di lapangan terbuka, bisa jadi ada orang lewat, termasuk wanita, dengan semaunya, juga keledai dan anjing hitam (setan). Oleh karenanya bagi setiap mushalli disyari`atkan untuk bersutrah setiap shalat, termasuk ketika shalat di Masjid Jami`, (Begitu kata Syaikh al Albani, dalam kitabnya Sifat Shalat Nabi saw). Dari hadits Abu Dzar al Ghiffari Ra, HR Muslim, tanpa menyebut kata anjing, dan dalam riwayat Abu Dawud dan an Nasai dari Ibnu Abbas Ra terdapat hadits senada, tanpa yang terakhir dan membatasi wanita dengan wanita haidl.
Bab III: SHALAT JAMA`AH
Pokok-Pokok Bahasan: |
Makna Shalat Berjama`ah – Hukum Shalat Berjama`ah – Kautamaan Shalat Berjama`ah – Syarat Sayarat Imam – Posisi Imam & Makmum – Adab Berjama`ah – Hikmah Berjama`ah |
1. Makna Shalat Berjama`ah
Shalat Berjama`ah adalah shalat yang dilakukan secara bersama-sama, sedikitnya oleh dua orang. Tempat pelaksanaannya yang paling utama adalah di Masjid. Jika hanya diikuti oleh dua orang, maka yang pasti satunya imam dan satunya lagi menjadi makmum. Dalam hal ini, imam dijadikannya sebagai pemimpin yang memminpin shalat,dan makmum sebagai pengikut yang mengikuti gerakan-gerakan imam
dalam shalat. Nanti akan kita bahas tentang bagaimana cara dan adab dalam shalat berjama`ah.
2. Hukum Shalat Jama`ah
Shalat jama`ah untuk shalat fardlu yang lima, diwajibkan atas laki-laki muslim, sebagaimana firman Allah:
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'[1].
Al Baqarah: 43
[1] Yang dimaksud Ialah: shalat jama'ah dan dapat pula diartikan: tunduklah kepada perintah-perintah Allah bersama-sama orang-orang yang tunduk.
Sebagian `ulama menganggap hukumnya wajib shalat jama`ah bagi laki-laki, kecuali bagi yang terkena udzur. Namun sebagian `ulama menganggap hukumnyua sunnah mu`kkadah.
Nabi Saw bersabda:
مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَـأْتِهِ فَلاَ صَلاَةَ لَهُ إِلاَّ مِنْ عُـذْرٍ
“Barangsiapa yang mendengar panggilan adzan namun tidak men datanginya, maka tidak ada shalat baginya, kecuali karena udzur” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah dll).
لاَ تَمْنَعُوْا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ وَ بُيُوْتُـهُنَّ خَـيْـرٌ لَهُنَّ
“Jangan kamu larang istri-istrimu (shalat) di masjid, namun (shalat di) rumah mereka sebenarnya lebih baik bagi mereka” (HR Ahmad, Abu Dawud, al Hakim)
مَا مِنْ ثَلاَثَةٍ فِيْ قَرْيَةٍ وَلاَ بَدْوٍ وَلاَ تُقَامُ فِيْهِمْ صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ إِلاَّ اسْتَحْـوَذَ الشَّيْطَانُ فَعَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعةِ ، فَـإِنَّمَا يَاْكُلُ الـذِّئْبُ مِنَ الْغَنَمِ الْقَاصِيَةِ
“Jika ada tiga orang di salah satu desa, atau kampung namun tidak mengadakan shalat berjama`ah, maka syaithan berkuasa atas mereka. Oleh karena itu, hendaklah kalian selalu berjama`ah, sebab srigala itu hanya memakan kambing yang jauh (terpisah dari kelompoknya)”.
(HR Ahmad, Abu Dawud, An Nasai, Al Hakim, shahih)
Ibnu Mas`ud Ra berkata, “Sungguh kami melihat bahwa ada orang yang tidak ikut shalat berjama`ah ialah orang munafik yang kemunafikannya telah diketahui dengan jelas. Orang munafik tersebut di datangkan di antara dua orang, dan disuruh berdiri di shaff shalat”.
3. Keutamaan Shalat Jama`ah
صَلاَةُ الْجَماعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَـذِّ بِسَبْعٍ وَعشِْرِيْنَ دَرَجَةً .
“Shalat jama`ah itu lebih utama daripada shalat sendirian dengan 27 derajat lebih tinggi” Muttafaq `alaih
إِذَا كَانُوْا ثَلاَثَةٌ فَـلْيَؤُمَّـهُمْ أَحَدُهُمْ
Jika bertiga, maka hendaklah salah satu dari mereka menjadi imam
(HR Muslim)
مَنْ وَافَقَ قَوْلُهُ قَوْلَ الْمَلاَئِكَةِ غُـفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“ Siapa yang ucapan (aminnya) bersamaan dengan ucapannya malaikat, niscaya ia akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (Muttafaq `alaih).
Diantara 7 golongan manusia mendapatkan naungan Allah, adalah
... وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ بِالْمَسَاجِدِ
“laki-laki yang hatinya terkait dengan masjid” (Bukhari-Muslim)
Dari dalil-dalil di atas, maka dapat disimpulkan bahwa keutamaan
No | Keutamaan Jama`ah | Dalil |
01 | Bukti keta`atan pada Allah, | QS 2: 43 |
02 | Bukti kepatuhan pada sunnah Rasul | HR Muslim |
03 | Terhindar daripenguasaan syaithan | HR Ahmad, Abu Dawud, An Nasai |
04 | Dilipatkan pahalanya sampai 27 derajat | Muttafaq `alaih |
05 | Memperoleh ampunan dari dosanya | Muttafaq `alaih |
06 | Memperoleh naungan Allah di hari kiamat, bersama 6 golongan lainnya. | Bukhari-Muslim |
shalat secara jama`ah adalah sebagai berikut:
Kelas III – Semester Satu
Bab I : SHALAT JAMA`AH (Lanjutan)
1. Syarat-Syarat Imam:
Untuk menjadi seorang imam dalam shalat jama`ah, adalah seorang laki yang adil dan mengerti perihal shalat jama`ah. Wanita tidak sah menjadi imam shalat bagi laki-laki atau campuran antara wanita dan laki, namun ia (wanita) sah menjadi imam bagi wanita lainnya.
Tabel Yang Berhak Menjadi Imam
No | Syarat Imam | Dalil |
01 | Yang terbaik Bacaan Al Qur’annya | يَـؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْـرَؤُهُمْ لِـكِتَابِ الله ِ |
02 | Yang Faqih dalam ajarn Islam | فَـإِنْ كَانُوا فِيْ الْقِـرَاءَةِ سَـوَاءٌ ، فَـأَعْلَمُهُمْ بِالسُّـنَّةِ |
03 | Yang paling dulu hijrah | فَـإنْ كَانُوْا فِيْ السُّـنَّةِ سَواءٌ ، فَـأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةٌ |
04 | Yang paling tua usianya | فِيْ الْهِجْرَةِ فَـأَكْـبَرُهُمْ سِنًّا |
05 | Diutamakan tuan rumah, pemuqim. | لاَ يَؤُمَّـنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِيْ أَهْلِهِ وَلا فِيْ سُلْطَانِهِ .. إِلاَّ بِإِذْنِهِ |
Jumlah Peserta | Posisi Imam & Makmum | Dalil-nya |
Dua orang sejenis | Maka imam & makmum sejajar. Imam berdiri di sebelah kiri dan makmum sebelah kanan imam. HR Muslim, HR Ibnu Majah & Ahmad | لاَ صَلا َةَ لِمُنْفَـرِدِخَلْفَ الصَّفِّ
|
Dua orang tidak sejenis | Imam berdiri di depan makmum. Imam harus yang laki | وَ أَقَامَ الْمَرْأ َةُ خَلْفَنَا |
Lebih dari 2 orang dan sejenis | Imam berdiri di depan tengah-tengah makmum jika semuanya laki. Jika semuanya wanita, maka imamnya sejajar tapi berdiri di tengah. |
|
Dua orang laki dan seorang wanita | Imam berdiri sejajar dengan makmum laki, dan yang wanita di shaf belakangnya. |
|
Jama`ah campuran | Sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling belakang, dan selalu di belakang laki-laki. Walau ia di belakang hanya sendirian. |
|
يَـؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْـرَؤُهُمْ لِـكِتَابِ الله ِ
“Hendaklah yang menjadi imam suatu kaum adalah orang yang paling baik bacaan Al- Qur’an”
(HR Bukhari-Muslim)
فَـإِنْ كَانُوا فِيْ الْقِـرَاءَةِ سَـوَاءٌ ، فَـأَعْلَمُهُمْ بِالسُّـنَّةِ
“Jika jama`ah sama baik bacaannya, maka jadikanlah yang paling mengenatahui as sunnah”
(HR Muslim)
فَـإنْ كَانُوْا فِيْ السُّـنَّةِ سَواءٌ ، فَـأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةٌ
“Jika jama`ah sama pengetahuannya terhadap as sunnah, maka jadikanlah yang paling dahulu hijrah” (untuk masa sekarang: yang paling duluan masuk Islam)” (HR Muslim)
فِيْ الْهِجْرَةِ فَـأَكْـبَرُهُمْ سِنًّا
“Jika jama`ah sama hijrahnya, maka jadikanlah yang paling tua usianya” (HR Muslim)
لاَ يَؤُمَّـنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِيْ أَهْلِهِ وَلا فِيْ سُلْطَانِهِ .. إِلاَّ بِإِذْنِهِ
“Janganlah seseorang jadi imam bagi yang lain dalam rumahnya (imam), atau daerah kekuasaannya” (HR Muslim)
2. Posisi Imam Dan Makmum
3. ADAB SHALAT JAMA`AH
NNo |
Adab Jama`ah |
Dalil |
01 | Mendatangi masjid tempat untuk melakanakan shalat jama`ah | “Tidak sempurna shalatnya orang yang dekat dengan masjid, kecuali shalatnya di masjid” HR Daru quthni. لاَ صَلاَةَ لِـجَارِ الْمَسْجِدِِ إِلاَّ فِيْ الْمَسْجِدِ
|
02 | Mendatangi masjid dengan tenang, dengan diawali kaki kanan sambil berdoa keluar dari rumah (bepergian) | “Jika kalian mendatangi shalat, maka berjalanlah dengan tenang” (HR Muslim) إِذَا أَتَيْتُم ُ الصَّلاَة َ فَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِيْنَةِ |
03 | Jika belum waktunya iqomah dan tidak pada waktu yang diharamkan, disunnahkan shalat Tahiyyatul Masjid sebelum duduk |
|
04 | Tidak melakukan shalat sunnah jika iqomah sudah dikumandangkan. | “Jika telah iqomah, maka tidak ada shalat lain kecuali shalat fardlu” (HR Muslim) إِذَا أُقِيْمَتِ الصَّلاَ ةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاَّ الْمَكْتُزبَة
|
05 | Berusaha berada di shaff yang utama yaitu paling depan bagi laki-laki, dan paling belakang bagi wanita |
|
06 | Imam dan makmum harus merapihkan shaff barisan agar rapat dan lurus. |
|
07 | Sutrahnya (pembatas imam menjadi sutrah bagi makmum |
|
08 | Imam meringankan bacaan shalatnya agar tidak memberatkan makmumnya (terlebih bagi yang usia lanjut atau yang sedikit sakit) |
|
4. Hikmah Shalat Jama`ah
1. Melatih ketaatan kita dalam beribadah. Bagi anak-anak bisa melatih tanggung jawab dalam memenuhi panggilan Rabb-nya.
2. Melatih hidup disiplin. Baik disiplin waktu dalam memelihara waktu-waktu shalat, dan dapat melawan hambatan-hambatan yang dapat menghalangi ketaatan dalam beribadah.
3. Melatih hidup social kemasyarakatan. Dengan jama`ah kita akan menambah saudara dan kenalan dengan warga yang tinggal di sekitar masjid. Jika kita enggan mendatangi masjid, shalat jama`ah, maka kita pun akan dikucilkan. Sekalipun kita membaur dalam masyarakat di waktu-waktu selain shalat, seperti bakti social, kerja bakti, dsb, dan mungkin juga kita punya teman-teman, maka dapat dipastikan bahwa teman-teman kita itu tidak tergolong ahli ibadah.
4. Anak-anak yang dilatih orangtuanya shalat jama`ah di masjid, maka mereka dapat mengenali orang-orang dewasa dari teman-teman baik orangtuanya, juga mengenali imam-imam yang bertugas di masjid tersebut.
5. Anak-anak juga dapat menghafal beberapa surat yang sering dibaca oleh imam-imam di masjid tersebut, apalagi jika imamnya memenuhi kriteria imam yang utama.
6. Dengan shalat jama`ah di masjid, maka dapat dipererat persaudaraan dan silaturrahmi antar warga. Akan mudah diketahui siapa siapa yang sehat, siapa yang sedang sakit, dsb.
Bab II : Praktek Shalat Jama`ah
MODEL PERTAMA | Imamnya Ustadz / Ustadzah dan Makmumnya Para Siswa, sejenis |
MODEL KEDUA | Jama`ah Campuran Siswa dan Siswi, dengan Imam Ustadz. |
MODEL KETIGA | Imamnya Siswa dan Makmumnya Para Siswa |
Kelas III Semester Dua
Bab I: SHALAT JUM`AT
- Perintah Mengerjakan Shalat Jum`at
Shalat jum`at adalah fardlu `ain atas setiap muslim, kecuali untuk lima golongan yaitu: Budak, wanita, anak kecil, orang sakit, dan musafir.
Dalil dari Al Qur’an:
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[1]. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (QS Jumu`ah: 9).
[1] Maksudnya: apabila imam telah naik mimbar dan muazzin telah azan di hari Jum'at, Maka kaum muslimin wajib bersegera memenuhi panggilan muazzin itu dan meninggalakan semua pekerjaannya.
Dalil dari As Sunnah:
Dari Abu Hurairah Ra dari Nabi Shallalalahu `alaihi wasallam, beliau bersabda: “Barangsiapa yang mandi, kemudian datang ke (masjid untuk) shalat Jum`at, lalu shalat (intizhar) semampunya, kemudian memperhatikan (imam) hingga selesai dari khuthbahnya, kemudian shalat bersamanya, niscaya diampuni dosa-dosanya yang terjadi antara Jum`at itu dengan Jum`at berikutnya ditambah dengan tiga hari” (Shahih Jami`ush shaghir, 6062, dan Muslim II: 587, no. 857)
اَلْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةٌ : عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ أَوْ امْرَأَة ٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيْضٌ
Dari Thariq bin Syihab dari Nabi Saw beliau bersabda, “Shalat Jum`at adalah haq yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim dengan berjama`ah, kecuali empat golongan: hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang yang sakit” (Shahih Abu Dawud no. 942, shahih Jami`ush Shaghir 3111, dll)
لَيْسَ عَلَى الْمُسَافِرِ جُمُعَةٌ
“Musafir tidak wajib melaksanakan shalat Jum`at” (Daruquthni II: 4 no. 4)
Mengapa Siswa Ikhwan SDIT Imam Bukhari mengikuti Shalat Jum`at bersama Ustadz-Ustadznya di masjid Kampus ?
Bukankah Nabi Saw tidak mewajib kannya ?
Memang benar, anak-anak tidak wajib melaksanakan Shalat Jum`at. Namun sekolah kita mengajarkan dan membiasakan anak-anak (ikhwan) untuk melaksanakan Shalat Jum`at, agar kelak ketika sudah menjadi wajib, maka mereka sudah terbiasa dan mengetahui cara-cara nya dan adab-adab dalam Shalat Jum`ah berjama`ah. Adapun untuk Akhwat dapat menjadi ilmu yang benar tentang penyelenggaraan shalat Jum`at (walau bagi mereka tidak wajib, namun mengikuti shalat Jum`at di masjid bersama kaum laki-laki tentu saja boleh, namun dengan tetap memperhatikan adab-adab syariat-nya).
Insya Allah akan sangat bermanfaat.
Tentu para Ustadz juga sambil membimbing kalian, agar disiplin dan tidak mengganggau Jama`ah lainnya, terutama orang dewasa yang memang wajib bagi mereka. Jadi kalian, harus disiplin dan memelihara adab-adab selama di dalam masjid melaksanakan sahalat Jum`at berjama`ah. Begitu pula ketika Jum`atan di rumah, saat-saat libur sekolah, di masjid komplek masing-masing.
Keutamaan Hari Jum`at:
Hari Jum`at adalah hari yang mulia, hari raya mingguan bagi kaum muslimin, hari yang penuh keberkahan, sebagaimana sabda Nabi Saw:
خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ فِيْهِ الشَّمْسُ يَوْمَ الجُمْعَةِ ، فِيْهِ خُلِقَ آدَمُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ ، وَفِيْهِ أُدْخِلَ إِلَى الجَنَّةِ ، وَفِيْهِ أُخْرِجَ مِنْهَا ، ولاَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ إِلاَّ فِيْ يَوْمِ الجُمْعَةِ
“Hari terbaik dimana matahari terbit di dalamnya ialah hari Jum`at. Pada hari itu nabi Adam diciptakan, dimasukkan ke Surga, dikeluarkan dari padanya, dan hari kiamat tidak terjadi kecuali pada hari Jum`at” (HR Muslim)
Adab Yang Berkenaan Dengan Hari Jum`at:
1. Mandi. (HR. Muttafaq `alaih)
2. Mengenakan pakaian yang paling bagus dan bersih (HR. Ahmad)
3. Menyegerakan pergi shalat Jum`at ke Masjid dengan lebih dini sebelum waktunya. (HR. Imam Malik)
4. Memakai wewangian atau parfum (HR. Imam Ahmad)
5. Mengerjakan shalat Sunnah dua rakaat berulang-ulang, minimal 2 kali salam atau lebih sesuai kemampuan (HR Al Bukhari).
6. Sunnah membaca surat al Kahfi di malam harinya atau siangnya. (HR Al Hakim)
7. Jika seseorang masuk ke masjid untukshalat Jum`at, sementara Imam sedang Khotbah, maka tetap saja dianjurkan mengerjakan shalat sunnah Tahiyatul Masjid dua raka`at ringan sebelum dia duduk. (Hadits Abu Dawud)
8. Memutus pembicaraan, dan menghentikan main-main dengan benda apa saja atau yang lainnya ketika Imam telah memasuki masjid (Hadits Muslim)
9. Memperbanyak doa pada hari Jum`at, karena pada hari itu dikabulkannya doa bagi hamba-hamba Nya, (HR Muslim)
10. Diharamkan menjalankan jual beli setelah adzan shalat Jum`at (QS al Jum`ah:)
11. Memperbanyak shalawat dan salam terhadap Rasulullah Saw (HR al Baihaqi)
Syarat-Syarat Wajibnya Shalat Jum`at:
1. Laki-laki. Jadi wanita tidak wajib melakukan shalat Jum`at. Wanita boleh saja mendatangi shalat Jum`at berjama`ah di masjid bersama kaum laki-laki
2. Merdeka, maksudnya bukan budak yang dimiliki oleh tuannya.
3. Baligh. Karena shalat jum`at tidak wajib bagi anak kecil.
4. Sehat. Jadi tidak wajib bagi yang sedang sakit yang tidak mampu menghadiri nya.
5. Muqim, artinya berdomisili dan tidak dalam keadaan bepergian (safar).
Syarat-Syarat Sahnya Shalat Jum`at
dalam pelaksanaannya:
No | Syarat-Syarat Pelaksanaan Shalat Jum`at |
01 | Dilaksanakan disuatu perkampungan atau Desa, artinya bukan di padang pasir yang jauh dari kerumunan hunian penduduk. |
02 | Dilaksanaklan di Masjid |
03 | Meliputi dua khuthbah yang diselingi dengan duduk sejenak. Disamping itu, wajib bagi jama`ah shalat Jum`at untuk mendengarkan khuthbah, dan dilarang untuk berbicara sedikitpun walau sekedar melarang anak-anak yang asyik main atau yang ngobrol. |
Catatan: Disunnahkan shalat sunnah setelah usai shalat Jum`at: 4 roka`at di masjid (HR Muslim), atau 2 roka`at di rumah (Muttafaq `alaih). Atau minimal 2 roka`at di masjid.
Tata Cara Shalat Jum`at:
Shalat Jum`at berjama`ah sebagaimana dicontohkan Rasulullah Saw adalah dengan cara-cara beerikut: Imam naik mimbar setelah masuknya waktu shalat zhuhur telah tiba
1. Lalu memberi salam kepada jama`ah.
2. Mu`adzin mengumandangkan adzannya setelah imam duduk.
3. Imam berdiri setelah adzan, untuk menyampaikan khutbahnya yang pertama dengan suara keras. Isi Khutbah: Hamdalah, shalawat dan nasihat bertaqwa.
4. Ketika khotbah dilarang berkata sedikitpun bagi jama`ah agar tidak merusak ibadah Jum`atnya, wajib mendengarkan khutbah Imam dengan khusyu`.
5. Imam duduk sejenak.
6. Memulai khutbah kedua dengan hamdalah dan meneruskan nasihat dan wasiat taqwa dengan suara lantang, lalu menutup khutbahnya dengan doa.
7. Muadzin melaksanakan iqomah.
8. Imam memimpin shalat dua roaka`at dengan bacaan yang jahr (keras, terdengar oleh makmum), ketika membaca al Fatihah dan disunnahkan membaca surat al A`la pada roka`at pertama, dan surat al Ghasyiyah pada rokaat kedua.
9. LANJUTKAN DENGAN PRAKTEK
ياأيها الذين آمنوا إذا نودي للصلاة من يوم الجمعة فاسعوا إلى ذكر الله وذروا البيع ،
ذلكم خير لكم إن كنتم تعلمون
EVALUASI
1. Siapa Yang mewajibkan shalat Jum`at ? 2. Kepada siapa shalat Jum`at itu diwajibkan ? 3. Sebutkan empat keutamaan hari Jum`at disbanding hari-hari lainnya. 4. Sebutkan lima golongan Muslim yang tidak diwajibkan melakukan shalat Jum`at. 5. Dimana diselenggarakannya shalat Jum`at berjama`ah ? 6. Sebutkan lima adab dalam melakukan shalt Jum`at. 7. Sebutkan apa saja yang termasuk syarat-syarat wajib dalam shalat Jum`at. 8. Sebutkan syarat-syarat sah-nya penyelenggaraan Shalat Jum`at. 9. Bagaimana tata cara shalat Jum`at yang diajarkan oleh Nabi saw ? 10. Sebutkan dua ancaman keras bagi yang tidak malaksanakan shalat Jum`at dengan sengaja dan berkali-kali ? |
Beberapa Hadits Penting Yang Berkaitan Dengan Shalat Jum`at: |
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمْعَةِ وَ الإِمامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
“Jika kamu berkata kepada temanmu “diamlah” ketika imam sedang berkhotbah pada hari Jum`at, maka sesungguhnya kamu telah berbuat sia-sia” (Muttafaq `alaih)
مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمُعَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِيْنَ
Dari Usamah bin Zaid Ra dari Nabi Saw beliau bersabda, “Barangsiapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jum`at tanpa udzur (alasan syar`iyah), niscaya dia tercatat dalam golongan orang-orang munafik”
(Shahihul Jami`ush shaghir no. 6144, dan Thabrani dalam al Kabir I: 170 no. 422).
مَنْ تَرَكَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَع َاللهُ عَلَى قَلْبِهِ
Dari Abul Ja`d adl Dlamri Ra dari Nabi Saw, beliau bersabda, “Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jum`at tiga kali karena mengabaikannya,
niscaya Allah menutup hatinya”
(Shahih Abu Dawud no. 923, Tirmidzi, an Nasai dan Ibnu Majah)
غُسْلُ الجُمْعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
“Mandi hari Jum`at adalah kewajiban bagi setiap orang yang telah mengalami mimpi (baligh)” (Muttafaq `alaih).
عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمْعَةِ ، وَيَلْبَسُ مِنْ صَالِحِ ثِيَابِهِ ، وَإِنْ كَانَ لَهُ طِيْبٌ مَسَّ مِنْهُ
“Setiap orang muslim wajib mandi pada hari Jum`at, mengenakan pakaian terbaik yang dimilikinya, dan jika ia memiliki parfum maka hendaklah ia menggunakannya” (HR Ahmad).
إِذا دَخَلَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَ الإِمامُ يَخْطُبُ فَلْـيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيْهِمَا
“Jika salah seorang ari kalian masuk masjid dan imam sedang berkhutbah, hendaklah ia ruku` (mengerjakan shalat tahiyyat masjid) dua raka`at dan hendaklah ia meringankannya” (HR Abu Dawud).
مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الـكَهْفِ فِيْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّـوْرِ مَابَيْنَ الْجُمْعَتَيْنِ
“Barang siapa membaca surat al Kahfi pada hari Jum`at, maka cahaya meneranginya diantara dua jum`at (Shahih al Hakim).
أَكْثِرُوْا عَلَيَّ مِنَ الصَّلاَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ، فَمَنْ فَعَلَ ذلِكَ كُـنْتُ لَهُ شَهِيْدًا وَ شَفِيْعًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Perbanyaklah shalawat terhadapku pada hari Jum`at dan malamnya, karena barangsiapa berbuat seperti itu, aku saksi dan pemberi syafaat baginya pada hari kiamat” (HR Al Baihaqi, sanadnya baik).
إِنَّ فِيْ يَومِ الْجُمُعَةِ لَسَاعَةً لاَ يُوَافِقُهَا مُسْلِمٌ يَسْأَلُ الله َ فِيْهَا خَـيْرًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ
“Sesungguhanya pada hari Jum`at terdapat saat-saat dimana tidaklah seorang muslim meminta kebaikan kepada Allah pada saat tersebut kecuali Allah memberi apa yang dimintanya” (HR Muslim).
Bab II : TATA CARA SHALAT ORANG YANG SAKIT
1. Pendahuluan
Agama Islam adalah agama yang mudah, dan tidak ingin memberatkan umatnya. Dalam shalat misalnya, jika mampu berwudlu’ dengan air dan dengan sempurna maka wajib melakukannya dengan sempurna. Jika tidak berkenan menggunakan air, karena sakit atau karena dingin yang sangat (boleh dengan air yang dihangatkan), atau jika tersedia air tetapi hanya cukup untuk memasak-meminum dan tidak cukup jika dipakai untuk wudlu’, maka dalam kondisi seperti ini, kita dibolehkan bersuci dengan cara “Tayammum”.
Dan dalam shalat, jika tak sanggup melakukannya dengan berdiri tegak, karena sakit atau udzur lainnya, maka boleh melakukannya dengan duduk. Jika tak mampu duduk maka boleh melakukannya dengan berbaring, dan seterusnya.
Perhatikan sabda Nabi Saw:
“Shalatlah sambil berdiri, namun jika tidak mampu dengan berdiri maka lakukanlah dengan duduk. Jika dengan dudukpun tidak mampu maka lakukan shalat dengan berbaring”.
2. CARA BERSUCI ORANG YANG SAKIT:
Perhatikan firman Allah Ta`ala dalam surat Al Maidah: 6 berikut:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan …., dan jika kamu sakit[1] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”.
[1] Maksudnya: sakit yang tidak boleh kena air.
Artinya bagi yang sakit, apabila ia menggunakan air justru semakin parah sakitnya, sedangkan dia itu wajib mengerjakan shalat, dan shalat tidak sah kecuali dengan bersuci. Seharusnya bersuci itu dengan air. Maka tayammum itu sebagai pengganti wudlu’ dengan air
3. TATA CARA SHALAT DI KENDARAAN
Siapa diantara kalian kelas III ini yang asal kampung orangtuanya – ibu atau ayahnya – diluar kota ? Yang jauh dari Jatinangor ini ? atau di luar Jawa ?
Kalian tentu ingat, ketika mudik bersama keluarga ke kampung halaman. Ada yang ke pulau Kalimantan, ada yang ke Jawa Tengah, ada yang ke Jawa Timur, atau ke Sumatera atau ke Sulawesi dan lain sebagainya. Tentu kalian harus berjam-jam di kendaraan, bahkan berhari-hari.
Bagi yang membawa mobil sndiri, tentu lebih mudah, karena bisa berhenti dimana saja setiap waktu shalat masuk dan menemui masjid. Namun bagi yang naik kapal laut misalnya tentu akan menglamai keadaan yang lain.
Siapa di antara kalian yang sudah pernah naik kapal laut, dan dapat menggambarkan keadaan di dalamnya dan selama perjalanan ?
Ayo coba ceritakan, agar teman-temannya mengetahui.
Di kapal laut, penumpang antar kepulauan, kini telah dilengkapi dengan sarana yang lengkap dan modern: terdiri dari 5 sampai 7 tingkat, ada Kantin yang luas, ada kamar-kamar, ada banyak kamar mandi, ada ruang olahraga, ada Masjid.
Biasanya kaum muslimin, yang sehari-harinya sering tidak shalat saja, ketika naik kapal di tengah laut yang penuh dengan teka-teki (selamat atau tidak) tentu mereka mendadak menjadi orang yang baik, dekat dengan Allah dan selalu berdoa meminta keselamatan.
Setiap waku shalat masuk, dari Masjid dikumandangkan adzan, dan penumpang pun bergegas menuju Masjid … oh, nyaman, ber AC dan berkarpet tebal dan empuk. Betah rasanya berlama-lama di Masjid.
Di dalam kapal besar yang modern ini, tentu shalat di Masjid kapal bisa dilakukan dengan sempurna seperti di darat, yaitu berdiri dan bisa berjama`ah. Namun demikian, tetap saja bagi musafir bisa menjamak (menggabung antara shalat zhuhur dengan ashar, maghrib dengan Isya’). Dan untuk shalat yang empat rokaat bisa diringkas menjadi dua rokaat. Itulah yang disebut “menggoshar” shalat. Jamak bisa dimajukan, namanya jamak taqdiem. Dan jamak bisa diakhirkan, namanya jamak ta’khir.
Namun, jika dengan kapal kecil, tentu menjadi sulit kita berdiri, ketika terjadi ombak besar ketika kita shalat. Dalam hal ini, shalat bisa dilakukan dengan duduk.
Bagaimana jika di pesawat ? Jika tidak bisa berdiri, maka lakukan sambil duduk di kursi jok masing-masing. Dan jika sulit mendapatkan air wudlu’, tentu bisa dengan tayammum.
Pada dasarnya, di kendaraan seperti itu, kalian tetap melakukan shalat dengan semampu mungkin. Hampir sama dengan keadaan orang muqim tetapi sakit.
Menghadap kemana ketika shalat di perjalanan, di kendaraan, atau di tanah belantara, dimana kita sulit menentukan arah kiblat ?
Jika kita membawa kompas atau bisa bertanya kepada orang setempat yang mengetahui arah kiblat, tentu mudah, tinggal kita bertanya.
Namun jika tidak ada seorangpun yang ditanya, kita tidak membawa kompas, maka lakukan shalat dengan menghadap ke mana saja. Agama kita ini mudah dan Allah berkehendak memudahkan hamba-hamba Nya.
0 komentar:
Mari berdiskusi...
--------------------------------------------------------------------
Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...
--------------------------------------------------------------------