FIQH PPI (1)


FIQH SUNNAH UNTUK SDIT IMAM BUKHARI
Panduan Praktis Ibadah (1)

SIFAT WUDLU' & SHALAT NABI SAW

Panduan THAHARAH & SHALAT ini

dipakai Terus Dari Kelas I – VI  di SDIT Imam Bukhari

Kompetensi Dasar Khusus Untuk Kelas I-III,

Benar dalam Thaharah & Shalat, Bacaan dan Tata Cara.

(Dalil-dalil yang terdapat dalam panduan ini untuk acuan bagi Guru)
SETIAP SATU BULAN SEKALI HARUS ADA PRAKTIK SHALAT BERJAMA`AH TIAP KELAS – KHUSUS KELAS I-III – IMAM DENGAN  BACAAN KERAS (JAHAR), UNTUK KELAS IV-VI HARUS ADA UJI KOMPETENSI TERUS MENERUS SATU PERSATU PADA JAM-JAM PAI UNTUK PRAKTIK MGERAKAN SHALAT DAN BACAANNYA
. بسم الله الرحمن الرحيم
Aku bangga menjadi anak muslim. Ayah dan Ibuku di rumah
selalu mengajariku dan kakakku serta adikku hidup bersih.
Allah Mahaindah dan  mencintai  keindahan.
Bersih itu indah, dan Allah menyukai kebersihan.
Islam adalah agama cinta kebersihan dan kesucian.
Kebersihan itu bagian dari iman.

Kami siswa siswi SDIT Imam Bukhari, selalu menjaga kebersihan.
Kami semua ingin menjadi anak shalih dan rajin beribadah.
Ibadah itu harus dilakukan dengan bersih dan suci, baik lahir maupun batin.
Allah hanya akan menerima ibadah hamba yang dilakukan dalam keadaan suci.
Bersuci disebut juga thaharah.
Bersuci dari segala macam hadats (kotoran) dan najis.
Thaharah  itu  meliputi: Badan atau tubuh nya, pakaian nya, tempat yang digunakan.
Pastikan ketika kalian shalat, baik badan ,  pakaian dan tempat ibadah
harus suci bersih.

Bab II : THAHARAH

Yang dimaksud dengan Thaharah, secara bahasa adalah membersihkan kotoran, baik kotoran yang berwujud maupun kotoran yang tidak berwujud.
Secara istilah, makna thaharah adalah menghilangkan hadats, najis, dan kotoran dengan air atau tanah yang bersih. Jadi thaharah itu adalah menghilangkan kotoran-kotoran yang masih melekat di badan yang membuat tidak sahnya shalat dan ibadah lainnya. (Lihat al-Muqhni karya Ibnu Qudamah, I/12)

Pasal Satu : MACAM-MACAM THAHARAH :
1) Thaharah Batin, yaitu thaharah dari kesyirikan dan kemaksiatan, yaitu dengan cara menegakkan ketauhidan dan melakukan amal-amal shalih.
إِ نَّ الـمُؤْمنِيْنَ لا  يَنْجُسُ
Sesungguhnya orang-orang beriman itu itu tidak najis. HR Bukhari dan Muslim
  إِنَّ الـمُشْرِكِيْنَ  نَجَسٌ
Sesungguuhnya orang-orang musyrik itu najis, AT TAUBAH: 28
2) Thaharah Lahir, ialah thaharah darim kotoran yang berupa hadats dan najis. Thaharah lahir juga cabang dari keimanan, sebagaimana sabda Nabi Saw:
الـطَّهُوْ رُ شَطْرُ الإِيْمَان
"Kebersihan ituu adalah cabang dari keimanan" HR Muslim

Pasal Dua : BENTUK THAHARAH:
·                  Thaharah dengan air. Ini merupakan bentuk taharah yang asli, yaitu dengan air yang turun dari langit atau yang bkeluar dari perut bumi, selama masih murni termasuk air suci yang mensucikan. Dapat untuk membersihkan hadats dan najis, sekalipun telah ber ubah rasa, warna, atau baunya, asalkan zat yang mengubahnya suci pula. Sabda Nabi Saw:
إِنَّ الـمَاءَ طَهُوْرٌ لا َ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
"Sesunguhnya air adalah suci; tidak ternajiskan oleh apapun"
HR Abu Dawud, Tirmidzi dan an Nasai.
Oleh karenanya air hujan, air dari mata air, air sumur, air sungai, air wadi, air salju, air es yang melelah, dan air laut adalah suci.
هُوَ الطَّهُوْرُ مَا ؤُهُ الـحِلُّ مَيْتَتُهُ
"Air laut adalah suci dan bangkai ikat laut pun halal"
HR  Ashhabus sunan, seperti Malik, Syafii, Ahmad dan lainnya.

·                 Thaharah dengan Debu. Debu sebagai pengganti air, ketika air tidak tersedia, atau air ada hanya terbatas untuk memasak & minum saja, atau karena udzur fisiknya yang terluka dan boleh terkena air

Pasal Tiga : PENSYARI`ATAN THAHARAH
Dalil-Dalil Thaharah Dari Al Qur’anul Karim
وَثِيَابَكَ فَطَهِّر
)                                     “Dan pakaianmu maka bersihkanlah” (Surat Al-Muddatstsir: 4
وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُوْرًا
“Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih” (Surat Al-Furqan: 48)
فَلَمْ تَجِدُوْا مَاءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا
Kemudian kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)” (Surat an Nisa' : 43)
يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَأَرْجُلَكمُ إِلَى الكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”(Al-Maidah: 6 )
وَلاَ تُبْطِلُوْا أَعْمَالَكُمْ
“Dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu” (Muhammad: 33)


Dalil-Dalil Thaharah Dari As Sunnah:
لاَيَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ بِغَيْرِ طَهُوْرٍ  وَلاَصَدَقَةً مِنْ غُلُوْلٍ
“Allah tidak menerima  shalat (hamba) tanpa bersuci, dan tidak menerima shadaqah dari hasil penipuan (khianat)” (HR. Muslim, 1/160, dll)
لاَتُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Tidak diterima shalat seseorang dari kamu apabila berhadats, sehingga ia berwudlu’ (Muttafaq `alaih)
وَجُعِلَتْ لِيَ الأَرْضُ طَهُوْرًا وَمَسْجِدًا
“Dan dijadikan untukku bumi itu adalah suci dan sebagai masjid tempat shalat” (HR. Muslim)
الْمَاءُ طَهُوْرٌ لاَيُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
“Air itu adalah suci, tidak dikotori oleh sesuatu apapun” (HR Ahmad, Abu Daud, dan lain-lainnya)
إِنَّ الصَّعِيْدَ الطَّيِّبَ طَهُوْرُ الْمُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِيْنَ  , فَإِذَا وَجَدَ الْمَاءَ  فَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ
“Sesungguhnya debu yang suci adalah alat bersuci orang muslim, walaupun ia tidak mendapatkan air sepuluh tahun lamanya, tetapi apabila ia mendapatkan air, hen daklah air itu ia sentuhkan kepada kulit badannya” (HR Ahmad, Tirmidzi, dll.)
مَسَحَ رَأْسَهُ مِنْ فَضْلِ مَاءٍ كَانَ فِيْ يَدِهِ
“Beliau mengusap kepalanya dengan sisa air wudlu yang ada pada tangannya”
(HR. Ahmad, Abu Daud).
أَ يُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ
“Kulit binatang apa saja yang telah disamak maka ia menjadi suci” (Muslim)
كَانَ إِذَا أَرَادَ الْبَرَازَ  اِنْطَلَقَ  حَتَّى لاَيَرَاهُ أَحدٌ
“Beliau (Nabi) apabila hendak buang air besar (BAB), beliau pergi jauh-jauh sehingga tidak terlihat oleh siapapun”  (HR. Abu Daud, Tirmidzi)
لاَ تَسْتقْبِلُوْا الْقِبْلَةَ وَلاَ تَسْتَدْبِرُوْهَا بِبَوْلٍ وَلاَ غَائِطٍ وَلَكِنْ شَرَّقُوْا أَوْ غَرَّبُوْا
“Janganlah kamu sekalian menghadap kiblat atau membelakanginya ketika buang air kecil atau besar”  (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
اِتّقُوْا اللا َّعِنَيْنَ . قَلُوْا: وَمَا اللَّعَّانَانِ يَارَسُوْلَ اللهِ ؟ قَالَ : الَّذِيْ يَتَخَلَّىْ فِيْ طَرِيْقِ النَّاسِ أَوْ فِيْ ظِلِّهِمْ
“Peliharalah dari dua perkara yang dapat mendatangkan laknat (cacian) orang. Para sahabat bertanya: ‘Apa yang dimaksud dengan dua hal yang mendatangkan laknat orang itu ?, wahai Rasulullah ? Beliau menjawab: ‘Orang yang buang air di jalanan orang banyak (jalan umum) dan tempat berteduhnya mereka” (HR. Muslim)
Do`a Masuk dan Keluar (ke/dari) WC:
اللّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُبِكَ مِنَ الْخُبُثِ والْخَبَائِثِ
"Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari godaan setan laki dan perempuan”(HR Al-Bukhari danMuslim)
غُفْرَانَكَ

“Aku memohon ampunan-Mu” (HR. Ashhab as Sunan, kecuali an-Nasa’i)


Pasal Empat :  ALAT (AIR) YANG DIPAKAI UNTUK BERSUCI

(1)     Air Mutlak: air yang memang dari asalnya bersih / suci, tidak ber campur dengan sesuatu apapun yang bisa  merubah keasliannya baik benda najis ataupun benda suci. Termasuk air mutlak adalah: air hujan, air sungai, air laut, air salju / es yang mencair.
(2)     Debu Yang suci, yaitu bagian tanah yang suci berupa debu atau kerikil atau batu atau tanah berair / lembab dan asin.
 
1. MACAM-MACAM AIR DAN MANFAATNYA
(1) Air Mutlak, hukumnya suci dan mensucikan
)2) Air Musta`mal , yaitu air yang telah terpisah dari anggota-anggota orang berwudlu’ dan mandi. Hukum nya suci dan men sucikan
(3) Air yang bercampur dengan benda suci, seperti Sabun, atau benda lain yang biasanya terpisah dari air. Hukumnya suci dan mensucikan selama masih terjaga kemutlakannya. Jika sudah tidak terjaga dari kemutlakannya, maka hukumnya menjadi suci untuk dirinya, tidak mensucikan bagi lainnya (tidak boleh dipakai untuk bersuci).
(4) Air yang terkena najis.  Ada Dua jenis:
a.       Apabila najis itu merubah rasa, warna atau baunya. Para `ulama sepakat, bahwa air jenis ini tidak dapat dipakai untuk bersuci.
b.      Apabila air tetap dalam keadaan mutlaknya, tak merubah salah satu di antara tiga sifat tadi, maka hukum nya suci-mensucikan, sedikit atau banyak

2.  MACAM-MACAM NAJIS
Najis adalah sesuatu yang keluar dari dua lubang manusia, yaitu dari kemaluan dan dubur, baik berupa tinja, kencing, madzi dan wadi, begitu juga kotoran (tinja) dan kencing semua binatang yang dagingnya haram untuk dimakan, dan begitu pula jumlah banyak dari darah, nanah, dan muntahan yang membusuk (bau). Juga berbagai macam bangkai dan bagian-bagiannya, kecuali kulitnya yang telah disamak, berdasarkan hadits Nabi di atas, bahwa kulit yang telahn disamak itu suci.

Pasal Kelima : ISTINJA’ DAN ISTIJMAR
1.      Pengertian Istinja’ dan Istijmar:
Istinja’ adalah membersihkan najis yang keluar dari dari dua jalan/lubang (kemaluan dan dubur) dengan air
Istijmar adalah membersihkan najis yang keluar dari kedua lubang tadi dengan batu atau sejenisnya (bukan dengan air).

2.      ADAB  BUANG  AIR KECIL DAN BESAR
1.             Mencari tempat yang sepi
2.             Tidak membawa barang yang memuat nama Allah, kecuali jika dikhawatirkan akan hilang dan tidak ada tempat penitipan.
3.             Menghormati kiblat, tidak menghadap atau mem- belakangi nya ketika buang air kecil atau besar.
4.             Menahan / tidak berbicara atau ngobrol saat buang air.
5.             Menjauhi tempat  orang bernaung atau jalanan umum atau tempat keramai an, tempat pertemuan / berkumpul nya orang banyak,  atau mata air mereka, atau pepohonan mereka yang sedang berbuah., jika hendak buang air kecil atau besar.
6.             Masuk WC mendahulukan kaki kiri dan mendahulukan kaki kanan ketika hendak keluar darinya, berbeda dengan ketika masuk-keluar masjid. Seraya membaca do`a ketika hendak masuk WC dan ketika keluar darinya. (Bacaan do`a bisa dilihat pada pembahasan di muka).
7.             Tidak mengangkat pakaian sehingga sudah dekat dengan tempat yang akan diduduki (jika tempatnya terbuka) atau setelah masuk ke WC / Toilet karena adanya perintah menutup aurat.
8.             Tidak boleh menjawab salam dan menjawab adzan.
9.             Tidak buang air di tempat yang biasa untuk mandi
10.         Tidak buang air di kolam yang menggenang.
11.         Tidak boleh mandi di air yang menggenang bagi yang junub
12.         Tidak memegang kemaluan atau beristinja' dengan tangan kanan.
13.         Bila beristijmar dengan batu. Minimal menggunakan tiga batu. Dalam hadits lain disebutkan dengan jumlah ganjil
14.         Tidak beristinja' dengan tulang atau kotoran hewan.
15.         Membersihkan kotoran yang terdapat di dua lubang kemaluan (istinja'), bias dengan air, batu, atau benda-benda padat lain yang suci yang tak berharga.

          Dalil-Dalinya:
{إِذَا آتَيْتُمْ الـغَائِطَ فَلاَ تَسْتَقْبِلُوْا الـقِبْلَةَ وَ لاَ تَسْتَدْبِرُوْهَا بِبَوْلٍ وَ لاَ غَائِطٍ وَ لـكِنْ شَـرِّقُوْا أَو غَرِّبُوْا}
"Apabila kalian buang air janganlah menghadap atau membelakangi kiblat, tetapi menghadaplah ke timur atau ke barat untuk orang yang tinggal di daerah selatan Ka`bah, seperti Madinah dll" . Dalam hadits lain disebutkan dari Ibnu Umar Ra yang berkata, 'Saya pernah naik ke atas atap rumah saudara perempuan saya, Hafsah. Dari situ saya melihat Rasulullah Saw jongkok buang air dengan menghadap kea rah Syam, membelakangi Ka`bah"  HR Bukhari-Muslim.
{إِ تَّقُوْا الـمَلاَ عِنَ الثَّلاَ ثَ : الـبَرَازَ فِيْ الـمَوَارِدِ ، وَ قَارِعَةِ الطَّر ِيْقِ ، والـظِّلِّ }
"Jauhilah tiga hal yang dilaknat : buang air besar di tempat-tempat yang berair, di tengah jalan, dan di tempat yang biasa untuk berteduh" 
HR Abu Dawud 1/7 hadits no. 25 dan Ibnu Majah `1/119 hadits no. 328. Dihasankan oleh Syaikh al Albani


0 komentar:

Mari berdiskusi...

--------------------------------------------------------------------

Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...

--------------------------------------------------------------------