Menghidupkan Malam Ramadhan Dengan Shalat Tarawih

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal (http://rumaysho.com)

Shalat ini dinamakan tarawih yang artinya istirahat karena orang yang melakukan shalat tarawih beristirahat  setelah melaksanakan shalat empat raka’at. Shalat tarawih termasuk qiyamul lail atau shalat malam. Akan tetapi shalat tarawih ini dikhususkan di bulan Ramadhan. Jadi, shalat tarawih ini adalah shalat malam yang dilakukan di bulan Ramadhan. (Lihat Al Jaami’ li Ahkamish Sholah, 3/63 dan Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9630)

 
Adapun shalat tarawih tidak disyariatkan untuk tidur terlebih dahulu dan shalat tarawih hanya khusus dikerjakan di bulan Ramadhan. Sedangkan shalat tahajjud menurut mayoritas pakar fiqih adalah shalat sunnah yang dilakukan setelah bangun tidur dan dilakukan di malam mana saja. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9630)

Para ulama sepakat bahwa shalat tarawih hukumnya adalah sunnah (dianjurkan). Bahkan menurut Ahnaf, Hanabilah, dan Malikiyyah, hukum shalat tarawih adalah sunnah mu’akkad (sangat dianjurkan). Shalat ini dianjurkan bagi laki-laki dan perempuan. Shalat tarawih merupakan salah satu syi’ar Islam. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9631)

Keutamaan Shalat Tarawih:

Pertama, akan mendapatkan ampunan dosa yang telah lalu.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759). Yang dimaksud qiyam Ramadhan adalah shalat tarawih sebagaimana yang dituturkan oleh An Nawawi. (Syarh Muslim, 3/101)
Hadits ini memberitahukan bahwa shalat tarawih bisa menggugurkan dosa dengan syarat karena iman yaitu membenarkan pahala yang dijanjikan oleh Allah dan mencari pahala dari Allah, bukan karena riya’ atau alasan lainnya. (Fathul Bari, 6/290)
Yang dimaksud “pengampunan dosa” dalam hadits ini adalah bisa mencakup dosa besar dan dosa kecil berdasarkan tekstual hadits, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Mundzir. Namun An Nawawi mengatakan bahwa yang dimaksudkan pengampunan dosa di sini adalah khusus untuk dosa kecil. (Lihat Fathul Bari, 6/290)

Kedua, shalat tarawih bersama imam seperti shalat semalam penuh.
Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengumpulkan keluarga dan para sahabatnya. Lalu beliau bersabda,

إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً
“Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 447 mengatakan bahwa hadits ini shahih).  Hal ini sekaligus merupakan anjuran agar kaum muslimin mengerjakan shalat tarawih secara berjama’ah dan mengikuti imam hingga selesai.

Ketiga, shalat tarawih adalah seutama-utamanya shalat.
Ulama-ulama Hanabilah (madzhab Hambali) mengatakan bahwa seutama-utamanya shalat sunnah adalah shalat yang dianjurkan dilakukan secara berjama’ah. Karena shalat seperti ini hampir serupa dengan shalat fardhu. Kemudian shalat yang lebih utama lagi adalah shalat rawatib (shalat yang mengiringi shalat fardhu, sebelum atau sesudahnya). Shalat yang paling ditekankan dilakukan secara berjama’ah adalah shalat kusuf (shalat gerhana) kemudian shalat tarawih. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Quwaitiyyah, 2/9633)

Tarawih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
Dari Abu Salamah bin ‘Abdirrahman, dia mengabarkan bahwa dia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Bagaimana shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan?” ‘Aisyah mengatakan,

مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah jumlah raka’at dalam shalat malam di bulan Ramadhan dan tidak pula dalam shalat lainnya lebih dari 11 raka’at.” (HR. Bukhari no. 1147 dan Muslim no. 738)

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau menuturkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat bersama kami di bulan Ramadhan sebanyak 8 raka’at lalu beliau berwitir. Pada malam berikutnya, kami pun berkumpul di masjid sambil berharap beliau akan keluar. Kami terus menantikan beliau di situ hingga datang waktu fajar. Kemudian kami menemui beliau dan bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami menunggumu tadi malam, dengan harapan engkau akan shalat bersama kami.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sesungguhnya aku khawatir kalau akhirnya shalat tersebut menjadi wajib bagimu.” (HR. Ath Thabrani, Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa derajat hadits ini hasan. Lihat Shalat At Tarawih, hal. 21)

As Suyuthi mengatakan, “Telah ada beberapa hadits shahih dan juga hasan mengenai perintah untuk melaksanakan qiyamul lail di bulan Ramadhan dan ada pula dorongan untuk melakukannya tanpa dibatasi dengan jumlah raka’at tertentu. Dan tidak ada hadits shahih yang mengatakan bahwa jumlah raka’at tarawih yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 20 raka’at. Yang dilakukan oleh beliau adalah beliau shalat beberapa malam namun tidak disebutkan batasan jumlah raka’atnya. Kemudian beliau pada malam keempat tidak melakukannya agar orang-orang tidak menyangka bahwa shalat tarawih adalah wajib.”

Ibnu Hajar Al Haitsamiy mengatakan, “Tidak ada satu hadits shahih pun yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat tarawih 20 raka’at. Adapun hadits yang mengatakan “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat (tarawih) 20 raka’at”, ini adalah hadits yang sangat-sangat lemah.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Quwaitiyyah, 2/9635)
Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Adapun yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari hadits Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di bulan Ramadhan 20 raka’at ditambah witir, sanad hadits itu adalah dho’if. Hadits ‘Aisyah yang mengatakan bahwa shalat Nabi tidak lebih dari 11 raka’at juga bertentangan dengan hadits Ibnu Abi Syaibah ini. Padahal ‘Aisyah sendiri lebih mengetahui seluk-beluk kehidupan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu malam daripada yang lainnya. Wallahu a’lam.” (Fathul Bari, 6/295)

Jumlah Raka’at Shalat Tarawih yang Dianjurkan
Jumlah raka’at shalat tarawih yang dianjurkan adalah tidak lebih dari 11 atau 13 raka’at. Inilah yang dipilih oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits yang telah lewat.
‘Aisyah mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah jumlah raka’at dalam shalat malam di bulan Ramadhan dan tidak pula dalam shalat lainnya lebih dari 11 raka’at.” (HR. Bukhari no. 1147 dan Muslim no. 738)
Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,

كَانَ صَلاَةُ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً . يَعْنِى بِاللَّيْلِ
“Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di malam hari adalah 13 raka’at.” (HR. Bukhari no. 1138 dan Muslim no. 764). Sebagian ulama mengatakan bahwa shalat malam yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 11 raka’at. Adapun dua raka’at lainnya adalah dua raka’at ringan yang dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pembuka melaksanakan shalat malam, sebagaimana hal ini dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (4/123, Asy Syamilah)

Bolehkah Menambah Raka’at Shalat Tarawih Lebih Dari 11 Raka’at?
Mayoritas ulama terdahulu dan ulama belakangan, mengatakan  bahwa boleh menambah raka’at dari yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, “Sesungguhnya shalat malam tidak memiliki batasan jumlah raka’at tertentu. Shalat malam adalah shalat nafilah (yang dianjurkan), termasuk amalan dan perbuatan baik. Siapa saja boleh mengerjakan sedikit raka’at. Siapa yang mau juga boleh mengerjakan banyak.” (At Tamhid, 21/70)

Yang membenarkan pendapat ini adalah dalil-dalil berikut.

Pertama, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خِفْتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ
“Shalat malam adalah dua raka’at dua raka’at. Jika engkau khawatir masuk waktu shubuh, lakukanlah shalat witir satu raka’at.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kedua, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَأَعِنِّى عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ
“Bantulah aku (untuk mewujudkan cita-citamu) dengan memperbanyak sujud (shalat).” (HR. Muslim no. 489)
Ketiga, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً
“Sesungguhnya engkau tidaklah melakukan sekali sujud kepada Allah melainkan Allah akan meninggikan satu derajat bagimu dan menghapus satu kesalahanmu.” (HR. Muslim no. 488)

Dari dalil-dalil di atas menunjukkan beberapa hal:
Keempat, Pilihan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memilih shalat tarawih dengan 11 atau 13 raka’at ini bukanlah pengkhususan dari tiga dalil di atas.

Alasan pertama, perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengkhususkan ucapan beliau sendiri, sebagaimana hal ini telah diketahui dalam ilmu ushul.

Alasan kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang menambah lebih dari 11 raka’at. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Shalat malam di bulan Ramadhan tidaklah dibatasi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bilangan tertentu. Yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau tidak menambah di bulan Ramadhan atau bulan lainnya lebih dari 13 raka’at, akan tetapi shalat tersebut dilakukan dengan raka’at yang panjang. …Barangsiapa yang mengira bahwa shalat malam di bulan Ramadhan memiliki bilangan raka’at tertentu yang ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak boleh ditambahi atau dikurangi dari jumlah raka’at yang beliau lakukan, sungguh dia telah keliru.” (Majmu’ Al Fatawa, 22/272)

Alasan ketiga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan para sahabat untuk melaksanakan shalat malam dengan 11 raka’at. Seandainya hal ini diperintahkan tentu saja beliau akan memerintahkan sahabat untuk melaksanakan shalat 11 raka’at, namun tidak ada satu orang pun yang mengatakan demikian. Oleh karena itu, tidaklah tepat mengkhususkan dalil yang bersifat umum yang telah disebutkan di atas. Dalam ushul telah diketahui bahwa dalil yang bersifat umum tidaklah dikhususkan dengan dalil yang bersifat khusus kecuali jika ada pertentangan.

Kelima, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat malam dengan bacaan yang panjang dalam setiap raka’at. Di zaman setelah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang-orang begitu berat jika melakukan satu raka’at begitu lama. Akhirnya, ‘Umar memiliki inisiatif agar shalat tarawih dikerjakan dua puluh raka’at agar bisa lebih lama menghidupkan malam Ramadhan, namun dengan bacaan yang ringan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tatkala ‘Umar mengumpulkan manusia dan Ubay bin Ka’ab sebagai imam, dia melakukan shalat sebanyak 20 raka’at kemudian melaksanakan witir sebanyak tiga raka’at. Namun ketika itu bacaan setiap raka’at lebih ringan dengan diganti raka’at yang ditambah. Karena melakukan semacam ini lebih ringan bagi makmum daripada melakukan satu raka’at dengan bacaan yang begitu panjang.” (Majmu’ Al Fatawa, 22/272)

Keenam, telah terdapat dalil yang shahih bahwa ‘Umar bin Al Khottob pernah mengumpulkan manusia untuk melaksanakan shalat tarawih, Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad Daari ditunjuk sebagai imam. Ketika itu mereka melakukan shalat tarawih sebanyak 21 raka’at. Mereka membaca dalam shalat tersebut ratusan ayat dan shalatnya berakhir ketika mendekati waktu shubuh. (Diriwayatkan oleh ‘Abdur Razaq no. 7730, Ibnul Ja’di no. 2926, Al Baihaqi 2/496. Sanad hadits ini shahih. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/416)

Begitu juga terdapat dalil yang menunjukkan bahwa mereka melakukan shalat tarawih sebanyak 11 raka’at. Dari As Saa-ib bin Yazid, beliau mengatakan bahwa ‘Umar bin Al Khottob memerintah Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad Daariy untuk melaksanakan shalat tarawih sebanyak 11 raka’at. As Saa-ib mengatakan, “Imam membaca ratusan ayat, sampai-sampai kami bersandar pada tongkat karena saking lamanya. Kami selesai hampir shubuh.” (HR. Malik dalam Al Muqatho’, 1/137, no. 248. Sanadnya shahih. Lihat Shahih Fiqih Sunnah 1/418)

Berbagai Pendapat Mengenai Jumlah Raka’at Shalat Tarawih
Jadi, shalat tarawih 11 atau 13 raka’at yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah pembatasan. Sehingga para ulama dalam pembatasan jumlah raka’at shalat tarawih ada beberapa pendapat.

Pendapat pertama, yang membatasi hanya sebelas raka’at. Alasannya karena inilah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah pendapat Syaikh Al Albani dalam kitab beliau Shalatut Tarawaih.

Pendapat kedua, shalat tarawih adalah 20 raka’at (belum termasuk witir). Inilah pendapat mayoritas ulama semacam Ats Tsauri, Al Mubarok, Asy Syafi’i, Ash-haabur Ro’yi, juga diriwayatkan dari ‘Umar, ‘Ali dan sahabat lainnya. Bahkan pendapat ini adalah kesepakatan (ijma’) para sahabat.
Al Kasaani mengatakan, “‘Umar mengumpulkan para sahabat untuk melaksanakan qiyam Ramadhan lalu diimami oleh Ubay bin Ka’ab radhiyallahu Ta’ala ‘anhu. Lalu shalat tersebut dilaksanakan 20 raka’at. Tidak ada seorang pun yang mengingkarinya sehingga pendapat ini menjadi ijma’ atau kesepakatan para sahabat.”
Ad Dasuuqiy dan lainnya mengatakan, “Shalat tarawih dengan 20 raka’at inilah yang menjadi amalan para sahabat dan tabi’in.”
Ibnu ‘Abidin mengatakan, “Shalat tarawih dengan 20 raka’at inilah yang dilakukan di timur dan barat.”
‘Ali As Sanhuriy mengatakan, “Jumlah 20 raka’at inilah yang menjadi amalan manusia dan terus menerus dilakukan hingga sekarang ini di berbagai negeri.”
Al Hanabilah mengatakan, “Shalat tarawih 20 raka’at inilah yang dilakukan dan dihadiri banyak sahabat. Sehingga hal ini menjadi ijma’ atau kesepakatan sahabat. Dalil yang menunjukkan hal ini amatlah banyak.” (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9636)

Pendapat ketiga, shalat tarawih adalah 39 raka’at dan sudah termasuk witir. Inilah pendapat Imam Malik. Beliau memiliki dalil dari riwayat Daud bin Qois, dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan riwayatnya shahih. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/419)
Pendapat keempat, shalat tarawih adalah 40 raka’at dan belum termasuk witir. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh ‘Abdurrahman bin Al Aswad shalat malam sebanyak 40 raka’at dan beliau witir 7 raka’at. Bahkan Imam Ahmad bin Hambal melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan tanpa batasan bilangan sebagaimana dikatakan oleh ‘Abdullah. (Lihat Kasyaful Qona’ ‘an Matnil Iqna’, 3/267)

Kesimpulan dari pendapat-pendapat yang ada adalah sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Semua jumlah raka’at di atas boleh dilakukan. Melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan dengan berbagai macam cara tadi itu sangat bagus. Dan memang lebih utama adalah melaksanakan shalat malam sesuai dengan kondisi para jama’ah. Kalau jama’ah kemungkinan senang dengan raka’at-raka’at yang panjang, maka lebih bagus melakukan shalat malam dengan 10 raka’at ditambah dengan witir 3 raka’at, sebagaimana hal ini dipraktekkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri di bulan Ramdhan dan bulan lainnya. Dalam kondisi seperti itu, demikianlah yang terbaik.

Namun apabila para jama’ah tidak mampu melaksanakan raka’at-raka’at yang panjang, maka melaksanakan shalat malam dengan 20 raka’at itulah yang lebih utama. Seperti inilah yang banyak dipraktekkan oleh banyak ulama. Shalat malam dengan 20 raka’at adalah jalan pertengahan antara jumlah raka’at shalat malam yang sepuluh dan yang empat puluh. Kalaupun seseorang melaksanakan shalat malam dengan 40 raka’at atau lebih, itu juga diperbolehkan dan tidak dikatakan makruh sedikitpun. Bahkan para ulama juga telah menegaskan dibolehkannya hal ini semisal Imam Ahmad dan ulama lainnya.

Oleh karena itu, barangsiapa yang menyangka bahwa shalat malam di bulan Ramadhan memiliki batasan bilangan tertentu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga tidak boleh lebih atau kurang dari 11 raka’at, maka sungguh dia telah keliru.” (Majmu’ Al Fatawa, 22/272)
Dari penjelasan di atas kami katakan, hendaknya setiap muslim bersikap arif dan bijak dalam menyikapi permasalahan ini.  Sungguh tidak tepatlah kelakuan sebagian saudara kami yang berpisah dari jama’ah shalat tarawih setelah melaksanakan shalat 8 atau 10 raka’at karena mungkin dia tidak mau mengikuti imam yang melaksanakan shalat 23 raka’at atau dia sendiri ingin melaksanakan shalat 23 raka’at di rumah.

Orang yang keluar dari jama’ah sebelum imam menutup shalatnya dengan witir juga telah meninggalkan pahala yang sangat besar. Karena jama’ah yang mengerjakan shalat bersama imam hingga imam selesai –baik imam melaksanakan 11 atau 23 raka’at- akan memperoleh pahala shalat seperti shalat semalam penuh. “Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 447 mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga Allah memafkan kami dan juga mereka.

Yang Paling Bagus adalah yang Panjang Bacaannya
Setelah penjelasan di atas, tidak ada masalah untuk mengerjakan shalat 11 atau 23 raka’at. Namun yang terbaik adalah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun berdirinya agak lama. Dan boleh juga melakukan shalat tarawih dengan 23 raka’at dengan berdiri yang lebih ringan sebagaimana banyak dipilih oleh mayoritas ulama.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ الْقُنُوتِ
“Sebaik-baik shalat adalah yang lama berdirinya.” (HR. Muslim no. 756)
Dari Abu Hurairah, beliau berkata,

عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُصَلِّىَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang shalat mukhtashiron.” (HR. Bukhari dan Muslim). Ibnu Hajar –rahimahullah- membawakan hadits  di atas dalam kitab beliau Bulughul Marom, Bab “Dorongan agar khusu’ dalam shalat.” Sebagian ulama menafsirkan ikhtishor (mukhtashiron) dalam hadits di atas adalah shalat yang ringkas (terburu-buru), tidak ada thuma’ninah ketika membaca surat, ruku’ dan sujud. (Lihat Syarh Bulughul Marom, Syaikh ‘Athiyah Muhammad Salim, 49/3, Asy Syamilah)

Oleh karena itu, tidak tepat jika shalat 23 raka’at dilakukan dengan kebut-kebutan, bacaan Al Fatihah pun kadang dibaca dengan satu nafas. Bahkan kadang pula shalat 23 raka’at yang dilakukan lebih cepat selesai dari yang 11 raka’at. Ini sungguh suatu kekeliruan. Seharusnya shalat tarawih dilakukan dengan penuh khusyu’ dan thuma’ninah, bukan dengan kebut-kebutan. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.

Salam Setiap Dua Raka’at
Para pakar fiqih berpendapat bahwa shalat tarawih dilakukan dengan salam setiap dua raka’at. Karena tarawih termasuk shalat malam. Sedangkan shalat malam dilakukan dengan dua raka’at salam dan dua raka’at salam. Dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى
“Shalat malam adalah dua raka’at dua raka’at.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ulama-ulama Malikiyah mengatakan, “Dianjurkan bagi yang melaksanakan shalat tarawih untuk melakukan salam setiap dua raka’at dan dimakruhkan mengakhirkan salam hingga empat raka’at. … Yang lebih utama adalah salam setelah dua raka’at.” (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9640)

Istirahat Tiap Selesai Empat Raka’at
Para ulama sepakat tentang disyariatkannya istirahat setiap melaksanakan shalat tarawih empat raka’at. Inilah yang sudah turun temurun dilakukan oleh para salaf. Namun tidak mengapa kalau tidak istirahat ketika itu. Dan juga tidak disyariatkan untuk membaca do’a tertentu ketika melakukan istirahat. Inilah pendapat yang benar dalam madzhab Hambali. (Lihat Al Inshof, 3/117)
Dasar dari hal ini adalah perkataan ‘Aisyah yang menjelaskan tata cara shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يُصَلِّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat 4 raka’at, maka janganlah tanyakan mengenai bagus dan panjang raka’atnya. Kemudian beliau melaksanakan shalat 4 raka’at lagi, maka janganlah tanyakan mengenai bagus dan panjang raka’atnya.” (HR. Bukhari no. 3569 dan Muslim no. 738)

Sebagai catatan penting, tidaklah disyariatkan membaca dzikir-dzikir tertentu atau do’a tertentu ketika istirahat setiap melakukan empat raka’at shalat tarawih, sebagaimana hal ini dilakukan sebagian muslimin di tengah-tengah kita yang mungkin saja belum mengetahui bahwa hal ini tidak ada tuntunannya dalam ajaran Islam. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/420)
Ulama-ulama Hambali mengatakan, “Tidak mengapa jika istirahat setiap melaksanakan empat raka’at shalat tarawih ditinggalkan. Dan tidak dianjurkan membaca do’a-do’a tertentu ketika waktu istirahat tersebut karena tidak adanya dalil yang menunjukkan hal ini.” (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9639)

Surat yang Dibaca Ketika Shalat Tarawih
Tidak ada riwayat mengenai bacaan surat tertentu dalam shalat tarawih yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi, surat yang dibaca boleh berbeda-beda sesuai dengan keadaan. Imam dianjurkan membaca bacaan surat yang tidak sampai membuat jama’ah bubar meninggalkan shalat. Seandainya jama’ah senang dengan bacaan surat yang panjang-panjang, maka itu lebih baik berdasarkan riwayat-riwayat yang telah kami sebutkan.
Ada anjuran dari sebagian ulama semacam ulama Hanafiyah dan Hambali untuk mengkhatamkan Al Qur’an di bulan Ramadhan dengan tujuan agar manusia dapat mendengar seluruh Al Qur’an ketika melaksanakan shalat tarawih.

Kesalahan-Kesalahan Dalam Shalat Tarawih
Menyeru Jama’ah dengan “Ash Sholaatul Jaami’ah”. Ulama-ulama hanabilah berpendapat bahwa tidak ada ucapan untuk memanggil jama’ah dengan ucapan “Ash Sholaatul Jaami’ah”. Menurut mereka, ini termasuk perkara yang diada-adakan (baca: bid’ah). (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9634)

Dzikir Jama’ah dengan Dikomandoi. Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah tatkala menjelaskan mengenai dzikir setelah shalat mengatakan, “Tidak diperbolehkan para jama’ah membaca dizkir secara berjama’ah. Akan tetapi yang tepat adalah setiap orang membaca dzikir sendiri-sendiri tanpa dikomandai oleh yang lain. Karena dzikir secara berjama’ah (bersama-sama) adalah sesuatu yang tidak ada tuntunannya dalam syari’at Islam yang suci ini.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 11/189).

Bubar Sebelum Imam Selesai Shalat Malam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang shalat (malam) bersama imam hingga ia selesai, maka ditulis untuknya pahala melaksanakan shalat satu malam penuh.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi, Shahih). Jika seseorang bubar terlebih dahulu sebelum imam selesai, maka dia akan kehilangan pahala yang disebutkan dalam hadits ini. Jika imam melaksanakan shalat tarawih ditambah shalat witir, makmum pun seharusnya ikut menyelesaikan bersama imam. Itulah yang lebih tepat.

Demikian sedikit pembahasan kami seputar shalat tarawih. Semoga Allah memberi taufik kepada kita agar dapat menghidupkan malam Ramadhan dengan shalat tarawih dan amalan lainnya.

Wa shallaatu wa salaamu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Alhamdulillahi robbil ‘alamin.
***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal (http://rumaysho.com)
Dipublikasikan oleh www.muslim.or.id

[Baca...]




Bolehkah Bermain Saham Syariah

PERTANYAAN:
Apakah diperbolehkan bermain saham syariah? Apa dasarnya?
Ari ganda (ari**@***.com)

 
Jawaban:

Wa’alaikumussalam. Saudara Ari Ganda, semoga Allah merahmati Saudara dan juga keluarga.

Saham adalah surat bukti kepemilikan atas suatu perusahaan atau sebagian darinya; tak ubahnya surat sertifikat tanah, kendaraan, atau lainnya. Karena itu, hukum memperjual-belikannya mengikuti bidang usaha perusahaan yang menerbitkan saham tersebut, yaitu wajib memenuhi syarat:

1.    Perusahaan tersebut bergerak dalam usaha yang halal.
2.    Pengelolaan keuangannya benar, tidak menggunakan pembiayaan riba atau menerapkan persyaratan riba (berbunga bila telat bayar) ketika memberikan pinjaman sebagian dananya.
3.    Pembeliannya dilakukan dengan cara-cara yang benar, yaitu dari pemilik atau yang mewakilinya, bukan dari penjual saham yang tidak memiliki saham (broker), yang kadang kala hanya meminjam saham orang lain untuk dijual dalam tempo singkat, untuk kemudian dibeli kembali dan dikembalikan kepada pemilik saham yang sah.
4.    Tidak menjual kembali saham yang telah dibeli kecuali bila proses serah terima saham dari penjual pertama benar-benar telah tuntas.

Bila keempat persyaratan ini terpenuhi,--insya Allah–jual-beli saham itu adalah halal, walau pagi hari dibeli dan sore dijual. Wallahu ta’ala a’alam bish-shawab.

Wassalamu ‘alaikum.




[Baca...]




Terbebas dari Utang dengan Pesugihan Al-Fatihah?
Ust. Ammi Nur Baits, S.T.
Beliau adalah penulis, penerjemah, dan pembina website KonsultasiSyariah.com, Yufid.TV, dan PengusahaMuslim.com

Pertanyaan:
Saya mau bertanya, Ustadz. Kami mempunyai banyak utang, mungkin hampir 100 juta, karena setiap kami mau usaha, kami berutang, tetapi usaha tidak ada yang jalan. Sekarang, suami tidak punya penghasilan tetap. Waktu saya buka internet, saya membaca ada pesugihan Al-Fatihah. Di situ dijelaskan: kalau beramal 1.000.000 maka akan mendapat sampai 500 juta, dalam tempo 3 hari. Di situ juga menggunakan ayat-ayat dan sumpah menggunakan nama Allah. Apakah dosa jika saya mempercayai dan melakukannya? Saya ingin sekali hidup tenang tanpa beban utang yang begitu menjerat. Mohon solusinya!
NN (**@***.com)

Jawaban:
Cerita yang Ibu sampaikan itu bukan solusi. Itu justru akan menjadi beban berat bagi kehidupan Ibu, dunia-akhirat. Buang jauh-jauh angan "punya uang banyak" yang sifatnya instan. Jika semua orang bisa melakukan hal semacam ini, pemerintah dan masyarakat tidak perlu susah payah mengentaskan kemiskinan rakyat Indonesia.
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarkan kepada kita sebuah doa, ketika kita terlilit utang,

اللهم اكفني بحلالك عن حرامك وأغنني بفضلك عمن سواك
(Allahummak fini bihalalika 'an haramika, waghnini bifadhlika 'amman siwaka).
Artinya, "Ya Allah, berilah aku kecukupan dengan rezeki yang halal, sehingga aku tidak memerlukan yang haram, dan berilah aku kekayaan dengan karuniamu, sehingga aku tidak memerlukan bantuan orang lain, selain diri-Mu."

Keutamaan doa tersebut:
Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu, beliau mengatakan,
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengajariku sebuah doa. Andaikan aku memiliki utang (emas) sebesar Gunung Tsabir, Allah pasti akan memudahkanku untuk melunasinya."
Kemudian, beliau membaca doa di atas. (HR. Turmudzi; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Catatan redaksi www.PengusahaMuslim.com:
Berkenaan dengan artikel di atas, berikut ini kami cantumkan kesaksian salah satu korban dari penipuan berkedok agama dengan nama Pesugihan Al-Fatihah. Semoga kesaksian beliau bermanfaat bagi kaum muslimin, sehingga tidak ada lagi yang tertipu dengan slogan manis/ angan-angan yang sifatnya instan, seperti yang dilakukan oleh para penipu dalam Pesugihan Al-Fatihah.

Berikut kesaksiannya di website tercinta ini:
Sudjito 19 Mei 2011
Maaf saya perlu memberitahukan kepada khalayak ramai terutama sesama muslim, bahwasanya apa yang dinamakan dengan PESUGIHAN AL-FATIHAH itu adalah PENIPUAN..... Saya adalah salah satu KORBAN PENIPUAN dari PESUGIHAN AL-FATIHAH itu. Mereka benar2 penipu yang berani mengatasnamakan ASMA ALLAH dan FIRMAN ALLAH "AL-FATIHAH". Kalau ada yg tdk percaya, silahkan cek sendiri alamatnya di Banda Aceh tetapi Rek Banknya di Jakarta an. ADITYA NANDIASA ADENAN (Dialah penipunya). Saya transfer 11/4/2011 hasil 0
Sudjito 19 Mei 2011

Sekali lagi...jangan percaya dengan PESUGIHAN AL-FATIHAH....PENIPU BESAR.....yang berani membawa-bawa Nama ALLAH dan AL-FATIHAH untuk menipu masyarakat. Setiap bulan selalu ada PROGRAM yg berubah-ubah. Saya transfer 11-04-2011, saya tunggu2 sampai saat ini tdk ada sepeserpun transferan dana dari PESUGIHAN AL-FATIHAH atau dari SDR. ADITYA NANDIASA ADENAN selaku pemilik rekening yg kita transfer. Semua itu BOHONG alias MENIPU kita semua..... Mohon hati2...jangan sampe ikut transfer, pasti tertipu.

Ust. Ammi Nur Baits, S.T.
Beliau adalah penulis, penerjemah, dan pembina website KonsultasiSyariah.com, Yufid.TV, dan PengusahaMuslim.com

[Baca...]



Tanya Jawab: Jual Beli Saham, Adakah dalam Islam?
Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri
Perkembangan metode hidup umat manusia pada zaman sekarang telah membawa berbagai model perniagaan dan usaha, dan di antara model perniagaan yang telah memasyarakat ialah jual beli saham. Dan sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, bahwa hukum asal setiap perniagaan ialah halal dan dibolehkan, maka hukum asal inipun berlaku pada permasalahan yang sedang menjadi topik pembahasan kita ini, yaitu jual beli saham. Hanya saja pada praktiknya, terdapat banyak hal yang harus diperhatikan oleh orang yang hendak memperjualbelikan saham suatu perusahaan. Berikut, saya ringkaskan berbagai persyaratan yang telah dijelaskan oleh para ulama bagi orang yang hendak memperjualbelikan saham suatu perusahaan:

1. Perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut adalah perusahaan yang telah beroperasi, baik perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi, atau jasa atau penambangan atau lainnya. Saham perusahaan semacam ini boleh diperjualbelikan dengan harga yang disepakati antara kedua belah pihak, baik dengan harga yang sama dengan nilai saham yang tertera pada surat saham atau lebih sedikit atau lebih banyak.
Adapun perusahaan yang sedang dirintis, sehingga perusahaan tersebut belum beroprasi, dan kekayaannya masih dalam wujud dana (uang) yang tersimpan, maka sahamnya tidak boleh diperjualbelikan, kecuali dengan harga yang sama dengan nilai yang tertera pada surat saham tersebut dan dengan pembayaran dilakukan dengan cara kontan. Hal ini dikarenakan, setiap surat saham perusahaan jenis ini mewakili sejumlah uang modal yang masih tersimpan, dan bukan aset. Sehingga bila diperjualbelikan lebih mahal dari nilai yang tertera pada surat saham, berati telah terjadi praktek riba.

2. Perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut bergerak dalam usaha yang dihalalkan oleh syariat, dan tidak menjalankan usaha haram walau hanya sebagian kecil dari kegiatan perusahaan. Sebab, pemilik saham -seberapapun besarnya- adalah pemilik perusahaan tersebut, sehingga ia ikut bertanggung jawab atas setiap usaha yang dijalankan oleh perusahan tersebut. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala,
وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ. المائدة: 2
"Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (Qs. al-Maidah: 2)

3. Perusahaan tersebut tidak melakukan praktik riba, baik dalam cara pembiayaan atau penyimpanan kekayaannya atau lainnya. Bila suatu perusahaan dalam pembiayaan, atau penyimpanan kekayaannya dengan riba, maka tidak dibenarkan bagi seorang muslim untuk membeli saham perusahaan tersebut. Walaupun kekayaan dan keuntungan perusahaan tersebut diperoleh dari usaha yang halal, akan tetapi telah dicampuri oleh riba yang ia peroleh dari metode pembiayaan atau penyimpanan tersebut.
Sebagai contoh, misalnya suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi perabotan rumah tangga, akan tetapi kekayaan perusahaan tersebut ditabungkan di bank atau modalnya diperoleh dari berhutang kepada bank dengan bunga tertentu, menjual sebagian saham perusahaannya, maka tidak dibenarkan bagi seorang muslim untuk membeli saham perusahaan tersebut. Hal ini selaras dengan kaidah dalam ilmu fiqih,
إذا اجتمع الحلال والحرام، غُلِّب الحرام
"Bila tercampur antara hal yang halal dengan hal yang haram, maka lebih dikuatkan yang haram." (Al-Mantsur Fi al-Qawa'id oleh Az Zarkasyi, 1/50 dan Al-Asybah wa an-Nazhoir oleh Jalaluddin As Suyuthy, 105).
Berikut beberapa fatwa Komite Tetap untuk Riset Ilmiyyah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia dan Badan Fiqih Islam di bawah Organisasi Rabithah Alam Islami tentang hukum jual beli saham:

Pertanyaan:
Apa hukum syariat yang lurus ini tentang jual beli saham perusahaan, misalnya perusahaan angkutan umum, perusahaan semen Qasim, perusahaan ikan As-Saudiah dan perusahaan-perusahaan lainnya yang telah dibuka oleh negara guna kemanfaatan bangsa dan rakyat? Dan apa hukumnya memperjualbelikan saham-saham tersebut secara kontan? Dan bila dibolehkan, maka apa hukumnya memperjualbelikannya dengan cara kredit, misalnya seseorang ingin membeli seribu (1.000) lembar saham dengan harga SR 160.000,- (seratus enam puluh ribu reyal), dan ia membayar SR 100.000,- secara kontan, sedangkan sisanya, yaitu SR 60.000,- (enam puluh ribu reyal) akan dibayar dengan cicilan setiap bulan, selama satu tahun, apakah transaksi ini dibolehkan?

Jawaban:
Bila saham-saham tersebut tidak mewakili uang tunai, baik secara keseluruhan atau kebanyakannya, akan tetapi mewakili aset berupa tanah, atau kendaraan atau properti dan yang serupa, dan aset tersebut telah diketahui oleh masing-masing penjual dan pembeli, maka boleh untuk memperjualbelikannya, baik dengan pembayaran kontan atau dihutang dengan sekali pembayaran atau dicicil dalam beberapa pembayaran, hal ini berdasarkan keumuman dalil-dalil yang membolehkan jual beli.
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya (Majmu' Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah 13/321, fatwa no. 5149).

Pertanyaan:
Tidak asing lagi bagi Anda, bahwa umat Islam pada masa sekarang ini telah banyak tergoda oleh harta kekayaan, terutama di negeri ini -semoga Allah senantiasa menjaganya dari segala petaka- dimana perusahaan-perusahaan umum/publik yang menjual sahamnya telah banyak. Demikian juga, orang yang ikut andil menanamkan modal padanya banyak pula. Dan kebanyakan mereka tidak mengetahui, apakah menanamkan modal padanya haram atau halal. Oleh karenanya, kami mohon fatwa dari Anda, semoga Allah membalas kebaikan Anda. Sedikit memberikan info, bahwa perusahaan-perusahaan ini ada yang bergerak dalam bidang produksi, layanan umum, perniagaan, misalnya: perusahaan transportasi, atau perusahaan semen dan lainnya. Akan tetapi, perusahaan-perusahaan tersebut menyimpan hasil keuntungannya di bank-bank, dan mereka mendapatkan bunga darinya, dan bunga tersebut dianggap sebagai bagian dari keuntungan, yang kemudian pada gilirannya mereka membaginya kepada para nasabah (pemilik saham). Kami mengalami kebingungan dalam hal ini, karenanya kami mengharapkan fatwa dari Anda. Semoga Allah membalas jasa Anda dengan kebaikan.

Jawaban:
Pertama: Menabungkan uang di bank dengan bunga adalah haram hukumnya.
Kedua: Perusahaan-perusahaan yang menabungkan uangnya di bank dengan bunga, tidak dibolehkan bagi orang yang mengetahuinya untuk ikut andil menanam saham padanya.
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya (Majmu' Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah, 13/409, fatwa no. 7074).

Pertanyaan:
Apakah boleh ikut serta menanam modal pada perusahaan-perusahaan dan badan usaha yang menjual sahamnya secara terbuka ke masyarakat, sedangkan kami merasa curiga bahwa perusahaan-perusahaan atau badan usaha-badan usaha tersebut melakukan praktik riba dalam berbagai transaksinya, sedangkan kami belum mampu untuk membuktikannya? Perlu diketahui, bahwa kami juga tidak mampu untuk membuktikannya, kami hanya mendengar hal itu dari pembicaraan orang lain.
Jawaban:
Perusahaan atau badan usaha yang tidak menjalankan praktik riba, tidak juga hal haram lainnya, boleh untuk ikut serta menanamkan saham padanya. Adapun perusahaan yang menjalankan praktik riba atau suatu transaksi haram lainnya, maka haram untuk ikut andil menanam saham padanya. Dan bila seorang muslim meragukan perihal suatu perusahaan, maka yang lebih selamat ialah dengan tidak ikut menanam saham padanya, sebagai penerapan terhadap hadits berikut,

دع ما يريبك إلى ما لا يريبك
"Tinggalkanlah suatu yang meragukanmu menuju kepada hal yang tidak meragukanmu." (Hadits shahih riwayat Imam Ahmad, An-Nasa'i, At-Tirmidzy, dan lain-lain). Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hadits lainnya,

من اتقى الشُّبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه
"Barang siapa menghindari syubhat, berarti ia telah menjaga agama dan kehormatannya." (HR. Al-Bukhary dan Muslim).
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya (Majmu' Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah 14/310, fatwa no. 6823).

Pertanyaan:
Apa hukumnya menanam saham di perusahaan dan bank? Dan apakah boleh bagi seorang penanam modal pada suatu perusahaan atau bank untuk menjual saham miliknya seusai ia menanamkannya di kantor-kantor penjualan dan pembelian saham, yang amat dimungkinkan harga jualnya melebihi harga saham pada saat ia menanamkannya? Dan apa hukum keuntungan yang didapat oleh pemegang saham pada setiap tahun dari keseluruhan saham yang ia miliki?

Jawaban:
Menanamkan modal di bank atau perusahaan yang bertransaksi dengan cara riba tidak boleh, dan bila penanam modal hendak melepaskan dirinya dari keikutsertaannya dalam perusahaan riba tersebut, maka hendaknya ia melelang sahamnya dengan harga yang berlaku di pasar modal, kemudian dari hasil penjualannya ia hanya mengambil modal asalnya, sedangkan sisanya ia infakkan di berbagai jalan kebaikan. Tidak halal baginya untuk mengambil sedikitpun dari bunga atau keuntungan sahamnya.
Adapun menanamkan modal di perusahaan yang tidak menjalankan transaksi riba, maka keuntungan yang ia peroleh adalah halal.
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya (Majmu' Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah, 13/508, fatwa no. 8996).
Fatwa al-Majma' al-Fiqhy al-Islamy (Badan Fiqih Islam) di bawah Organisasi Rabithah Alam Islami.
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi yang tiada nabi setelahnya, yaitu pemimpin kita sekaligus nabi kita Muhammad, dan kepada keluarga, dan sahabatnya.

Amma ba'du:
Sesungguhnya anggota rapat Al-Majma' al-Fiqhy di bawah Rabithah Alam Islami pada rapatnya ke-14, yang diadakan di kota Makah al-Mukarramah, dan dimulai dari hari Sabtu tanggal 20 Sya'ban 1415 H yang bertepatan dengan tanggal 21 Januari 1995 M, telah membahas permasalahan ini (jual beli saham perusahaan-pen) dan kemudian menghasilkan keputusan berikut:

Karena hukum dasar dalam perniagaan adalam halal dan mubah, maka mendirikan suatu perusahaan publik yang bertujuan dan bergerak dalam hal yang mubah adalah dibolehkan menurut syariat.
Tidak diperselisihkan akan keharaman ikut serta menanam saham pada perusahaan-perusahaan yang tujuan utamanya diharamkan, misalnya bergerak dalam transaksi riba, atau memproduksi barang-barang haram, atau memperdagangkannya.
Tidak dibolehkan bagi seorang muslim untuk membeli saham perusahaan atau badan usaha yang pada sebagian usahanya menjalankan praktik riba, sedangkan ia (pembeli) mengetahui akan hal itu.

Bila ada seseorang yang terlanjur membeli saham suatu perusahaan, sedangkan ia tidak mengetahui bahwa perusahaan tersebut menjalankan transaksi riba, lalu dikemudian hari ia mengetahui hal tersebut, maka ia wajib untuk keluar dari perusahaan tersebut.

Keharaman membeli saham perusahaan tersebut telah jelas, berdasarkan keumuman dalil-dalil al-Quran dan as-Sunnah yang mengharamkan riba. Hal ini dikarenakan, membeli saham perusahaan yang menjalankan transaksi riba sedangkan pembelinya telah mengetahui akan hal itu, berarti pembeli telah ikut andil dalam transaksi riba. Yang demikian itu karena saham merupakan bagian dari modal perusahaan, sehingga pemiliknya ikut memiliki sebagian dari aset perusahaan. Sehingga seluruh harta yang dipiutangkan oleh perusahaan dengan mewajibkan bunga atau yang harta dihutang oleh perusahaan dengan ketentuan membayar bunga, maka pemilik saham telah memiliki bagian dan andil darinya. Hal ini disebabkan orang-orang (pelaksana perusahaan-pen) yang menghutangkan atau menerima piutang dengan ketentuan membayar bunga, sebenarnya adalah perwakilan dari pemilik saham, dan mewakilkan seseorang untuk melakukan pekerjaan yang diharamkan hukumnya tidak boleh.

Semoga shalawat dan salam yang berlimpah senantiasa dikaruniakan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dan segala puji hanya milik Allah, Tuhan semesta Alam (Kumpulan Keputusan-keputusan Al-Majma' al-Fiqhy al-Islamy, yang bermarkaskan di kota Makkah Al Mukarramah, hal. 297, rapat ke-14, keputusan no. 4).
Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri
Artikel: www.PengusahaMuslim.com


[Baca...]




Asuransi Adalah Judi, Benarkah?
Penulis: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S.
Artikel: pengusahamuslim.com Kategori: Hukum Perdagangan, Fikih Kontemporer
Ust. Aris Munandar, S.S., M.A.
Beliau adalah pengasuh milis syariah Komunitas Pengusaha Muslim PM-Fatwa dan website PengusahaMuslim.com


Sejarah Asuransi

Dalam bahasa Arab, asuransi disebut dengan istilah “ta’min”. Ta’min merupakan salah satu transaksi baru bagi kaum muslimin. Transaksi semacam ini tidaklah dikenal oleh kaum muslimin, kecuali pada abad ke-13 hijriyah, ketika hubungan perdagangan antara timur dan barat menguat paska Revolusi Industri di Eropa.

 
Transaksi ini dikenal kaum muslimin melalui perwakilan dagang asing yang berada di berbagai negeri kaum muslimin. Mereka lantas memasukkan transaksi ini, dimulai dengan
”ta’min bahri” (asuransi lautan), untuk kepentingan ekspor-impor. Kemungkinan besar, pakar fikih pertama yang menyinggung transaksi ini adalah Muhammad bin Abidin, penulis kitab Raddul Muhtar ‘ala ad-Durr al-Mukhtar fi Syarh Tanwir al-Abshar yang merupakan salah satu kitab fikih Mazhab Hanafi.


Pengertian Asuransi

Menurut tinjauan bahasa, ta’min berasal dari kata “al-amn” yang bermakna ketenangan hati dan hilangnya rasa takut.

Adapun secara istilah, transaksi ta’min adalah sebuah transaksi yang berisikan kesediaan lembaga asuransi untuk menyerahkan kepada nasabah atau orang yang ditunjuk oleh nasabah sejumlah uang atau kompensasi materi yang lain pada saat terjadi musibah atau bahaya yang disebutkan dalam kesepakatan. Kompensasi ini merupakan timbal balik dari premi yang disetorkan oleh nasabah kepada lembaga asuransi.

Berdasar definisi di atas, bisa kita simpulkan bahwa transaksi ta’min memiliki empat rukun.

Yang pertama, dua pihak yang mengadakan transaksi, yaitu lembaga asuransi dan nasabah.

Kedua, bahaya atau musibah, yaitu peristiwa yang dimungkinkan terjadi pada masa yang akan datang.

Ketiga, premi, yaitu sejumlah uang yang diserahkan oleh nasabah secara berkala sesuai dengan kesepakatan awal.

Keempat, kompensasi materi yang jumlahnya boleh jadi telah dipastikan di awal atau tergantung besarnya nilai kerugian yang terjadi. Lihat al-Iqtishad al-Islami karya Hasan Siri, hlm. 252--253.

Hukum Asuransi

Syekh Muhammad bin Ibrahim Alu Syeikh, Mufti Saudi sebelum Syekh Ibnu Baz, mengatakan, “Transaksi ta’min itu menyelisihi syariat Islam karena mengandung berbagai hal yaitu:
  1. Gharar (spekulasi), jahalah (ketidakjelasan), dan khathar (untung-untungan), sehingga transaksi ini termasuk memakan harta orang lain tanpa alasan yang bisa dibenarkan.
  2. Mirip dengan judi karena dalam transaksi ini terdapat unsur taruhan (untung-untungan).

Ringkasnya, setiap orang yang merenungkan transaksi ini dengan seksama akan berkesimpulan bahwa tidak ada transaksi yang dibenarkan oleh syariat yang selaras dengan transaksi ta’min. Oleh karena itu, kerelaan kedua belah pihak dalam hal ini tidaklah teranggap. Kerelaan kedua belah pihak itu teranggap jika transaksi yang dilakukan oleh keduanya tegak di atas landasan keadilan yang sesuai dengan syariat.”

Haiah Kibar Ulama’ (semacam MUI di Saudi Arabia) juga telah mengeluarkan keputusan no. 55, tahun 1397 H, terkait “ta’min tijari” (asuransi yang berorientasi bisnis). Inti dari keputusan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Transaksi ta’min tijari itu termasuk transaksi tukar-menukar finansial yang mengandung gharar (spekulasi) yang sangat berlebihan. Padahal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang jual-beli yang mengandung unsur gharar.
  2. Transaksi ta’min merupakan salah satu taruhan karena dalam transaksi ini terdapat unsur untung-untungan terkait dengan finansial, kerugian dalam adanya kesalahan, dan mendapatkan keuntungan tanpa kompensasi atau ada kompensasi namun sangat tidak layak.
  3. Asuransi termasuk permainan yang mengandung taruhan. Padahal hal semacam ini tidak dibolehkan, melainkan yang mengandung pembelaan terhadap Islam, dan ini sudah Nabi batasi dalam tiga hal, yaitu taruhan dalam perlombaan panah, pacuan unta, atau pacuan kuda. Adapun asuransi tidak termasuk tiga hal tersebut.

Adapun Majma` al-Fikih Islami yang berada di bawah naungan OKI mengatakan, “Sesungguhnya transaksi ta’min tijari dengan premi yang konstan, sebuah transaksi yang dipergunakan oleh berbagai lembaga asuransi yang berorientasi kepada bisnis, adalah sebuah transaksi yang mengandung unsur gharar yang besar yang membatalkan transaksi. Oleh karena itu, hukumnya adalah haram, menurut syariat.”

Sikap yang senada juga diberikan oleh al-Majma` al-Fikih al-Islami yang berada di bawah Rabithah Alam Islami. Al-Majma` mengatakan, “Setelah kajian yang cukup mendalam dan bertukar pikiran tentang asuransi, maka secara mayoritas (selain Syekh Mushthafa Zarqa) majelis menetapkan haramnya asuransi dengan berbagai bentuknya, baik asuransi jiwa, barang dagangan, ataupun jenis harta yang selainnya. Namun, secara aklamasi majelis al-Majma` menyepakati keputusan Haiah Kibar Ulama’ (Saudi Arabia) tentang bolehnya asuransi kerja sama (ta’min ta’awuni) sebagai alternatif pengganti ta’min tijari yang haram sebagaimana di atas.”

Dalam keputusan penjelas, terdapat enam alasan yang dipergunakan al-Majma` untuk mendukung keputusan di atas, di antaranya adalah:

Alasan pertama. Transaksi ta’min tijari merupakan salah satu transaksi tukar-menukar finansial yang mengandung unsur “gambling” (judi -ed) dan gharar (spekulasi) yang keterlaluan. Saat transaksi, nasabah tidaklah mengetahui nilai total dari jumlah premi yang harus dia berikan dan nilai jumlah kompensasi finansial yang akan dia dapatkan.

Boleh jadi, dia baru menyerahkan premi sebanyak satu atau dua kali lalu terjadi musibah, sehingga dia berhak mendapatkan kompensasi finansial yang telah disanggupi oleh lembaga asuransi. Kemungkinan yang lain, musibah tak kunjung terjadi sehingga nasabah menyerahkan semua premi namun tidak dapat timbal balik apa pun.

Demikian pula, pihak lembaga asuransi tidak bisa menetapkan jumlah uang yang didapat dan yang harus diserahkan untuk masing-masing transaksi, sedangkan dalam hadits yang shahih Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli yang mengandung unsur gharar (spekulasi).

Alasan kedua. Transaksi ta’min tijari itu mengandung riba fadhl (riba karena ada ketidaksamaan antara dua barang yang dipertukarkan) dan riba nasi`ah (riba karena pertukaran tidak dilakukan secara langsung).

Jika pihak lembaga asuransi menyerahkan kompensasi finansial kepada nasabah, ahli waris, atau orang yang ditunjuk, lebih besar dari uang yang diterima maka ini adalah riba fadhl. Di samping itu, lembaga asuransi menyerahkan kompensasi tersebut tidak secara tunai, sehingga ini adalah riba nasi`ah.

Namun, bila pihak lembaga asuransi hanya menyerahkan kompensasi sesuai dengan total premi yang diterima, maka dalam transaksi ini hanya terdapat riba nasi`ah saja. Kedua jenis riba ini haram dengan dasar dalil disamping ijma’. 

Memanfaatkan Uang Asuransi

Untuk menjawab masalah ini, Syekh Abdullah bin Umar bin Mar’i, seorang ulama dari negeri Yaman, pernah ditanya, “Apa hukum asuransi jiwa atau barang?”

Jawaban beliau, “Asuransi yang tersebar di permukaan bumi ini, termasuk di antaranya di tengah-tengah kaum muslimin, meski dengan sangat disayangkan, secara global termasuk asuransi yang haram karena di dalamnya terdapat unsur membahayakan pihak lain dan mengambil harta milik orang lain dengan cara paksa. Padahal, harta milik orang lain tidak boleh diambil kecuali dengan cara yang benar, sebagaimana firman Allah,
وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil.” (Qs. al-Baqarah: 188)
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah harta seorang muslim itu halal diambil, kecuali dengan kerelaan hatinya.” (Hr. Ahmad , no. 19774; shahih karena memiliki banyak riwayat penguat; lihat: Shahih Jami’, no. 7662)

Adapun asuransi kerja sama (ta’awuni), maka dibolehkan. Caranya, sekelompok penduduk atau sekelompok orang yang memiliki pekerjaan tertentu saling membantu. Mereka menyerahkan setoran harian, bulanan, atau tahunan dalam nominal tertentu pada kas. Uang tersebut diserahkan dengan maksud untuk saling bantu dan untuk sedekah.

Ketika ada yang membutuhkan, maka uang yan terkumpul tersebut disedekahkan kepadanya. Transaksi semacam ini dibolehkan oleh banyak ulama, di antaranya adalah Lajnah Daimah para ulama Saudi Arabia.

Adapun asuransi jenis pertama, maka tidak diperbolehkan. Bukan berarti orang yang terkena musibah tidak boleh mengambilnya. Akan tetapi, orang tersebut boleh mengambilnya, namun hanya sekedar sejumlah premi yang pernah dia setorkan kemudian mengembalikan sisanya.

Kecuali jika berasal dari negara, sebelumnya negara telah memotong gajimu sebagai premi asuransi maka tidak mengapa mengambil lebih dari lebih dari jumlah premi yang pernah disetorkan, sebab di dalamnya terdapat gaji yang telah dipotong sebelumnya.” (Bingkisan Ilmu dari Yaman, hlm. 240) 

Penulis: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S.
Artikel:
pengusahamuslim.com
Ust. Aris Munandar, S.S., M.A.
Beliau adalah pengasuh milis syariah Komunitas Pengusaha Muslim PM-Fatwa dan website PengusahaMuslim.com


[Baca...]



KEPADA (YAHUDI) UMAT YANG DIMURKAI
Oleh, Syaikh Robi’ bin Hadi Al-Madkholy hafizhahullahu Ta’ala,

Kepada umat yang dimurkai, yang Allah berfirman tentang mereka,
فَبَاؤُواْ بِغَضَبٍ عَلَى غَضَبٍ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ مُّهِينٌ
“Karena itu mereka mendapat murka sesudah (mendapat) kemurkaan. dan untuk orang-orang kafir siksaan yang menghinakan.” (Al Baqoroh : 90)

Kepada umat yang hina dina yang Allah timpakan kepada mereka kehinaan karena kekufuran mereka dan perbuatan mereka membunuh para nabi.

﴿ ضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الذِّلَّةُ أَيْنَ مَا ثُقِفُواْ إِلاَّ بِحَبْلٍ مِّنْ اللهِ وَحَبْلٍ مِّنَ النَّاسِ وَبَاؤُوا بِغَضَبٍ مِّنَ اللهِ وَضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الْمَسْكَنَةُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَانُواْ يَكْفُرُونَ بِآيَاتِ اللهِ وَيَقْتُلُونَ الأَنبِيَاء بِغَيْرِ حَقٍّ ذَلِكَ بِمَا عَصَوا وَّكَانُواْ يَعْتَدُونَ ﴾
“Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika mereka berpegang kepada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia, dan mereka kembali mendapat kemurkaan dari Allah dan mereka diliputi kerendahan. yang demikian itu karena mereka kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh Para Nabi tanpa alasan yang benar. yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan melampaui batas”. (Ali Imron : 112)

Inilah sebagian sifat-sifat kalian yang menyebabkan kalian hina, rendah dan mendapatkan murka dari Allah. Dan tidak akan tegak kekuasaan kalian kecuali kalian berpegang kepada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia sampai masa kita ini dan sampai hari kiamat.

Kalian tidak punya sandaran keimanan dan akidah, kalian juga tidak punya sandaran sifat kejantanan dan keberanian. Kalian senantiasa berperang dari balik-balik tembok, perpecahan sesama kalian  sangatlah keras.

Sesungguhnya sifat-sifat keji kalian sangatlah banyak, antara lain : khianat, mungkir, membuat-buat fitnah, menyalakan api peperangan, membuat kerusakan di muka bumi dan setiap kali kalian menyalakan api peperangan Allah memadamkannya. Sejarah kalian sungguh hitam dan kehinaan kalian tidak asing lagi bagi seluruh umat-umat.
Untuk umat (Yahudi) ini aku katakan – dan juga dikatakan oleh setiap muslim yang tulus : Janganlah kalian angkuh dan sombong. Janganlah kalian terpedaya oleh kemenangan semu yang kalian dapatkan. Sesungguhnya kalian  demi Allah tidak pernah menang atas pasukan Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallama dan tidak pernah menang atas akidah Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallama; yaitu akidah tauhid “Laa Ilaaha Illallah”. Kalian tidak pernah menang atas pasukan yang dipimpin oleh orang-orang semisal Kholid bin Al Walid, Abu Ubaidah bin Al Jarroh, Sa’ad bin Abi Waqqosh, Amru bin Al ‘Ash dan Nu’man bin Muqrin dari orang-orang yang terdidik di atas akidah Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallama dan manhaj Muhamad shollallahu ‘alaihi wa sallama. Serta mereka mendidik pasukan mereka di atas itu, dan memimpin mereka untuk meninggikan Kalimatullah. Orang-orang yang lebih kuat dan perkasa dari kalian seperti balatentara kisra dan kaisar tidak sanggup berdiri menghadang mereka.

Kalian tidak pernah menang atas pasukan yang seperti ini jati diri, akidah dan manhajnya, dan yang cita-citanya adalah menegakkan Kalimatullah. Kalian hanya menang melawan pasukan-pasukan dari generasi-generasi yang dikatakan Allah Ta’ala,

﴿ فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا ﴾
“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, Maka mereka kelak akan menemui kesesatan,”. (Maryam : 59)
Kalian menang atas pasukan yang kebanyakan mereka tidak berakidah seperti akidah Muhamad shollallahu ‘alaihi wa sallama dan sahabat-sahabatnya, tidak mengikuti manhaj Muhamad shollallahu ‘alaihi wa sallama dan tentaranya, tujuannya pun tidak sama dengan tujuan yang dulu mereka berjihad karenanya.

Atas orang-orang yang seperti buih-buih di permukaan airlah kalian menang. Dikarenakan kesia-siaan dan kegagalan mereka negara kalian bisa tegak, dan kalian merasa berkuasa di bumi serta menyebarkan kerusakan padanya

﴿ وَقَضَيْنَا إِلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ فِي الْكِتَابِ لَتُفْسِدُنَّ فِي الأَرْضِ مَرَّتَيْنِ وَلَتَعْلُنَّ عُلُوًّا كَبِيرًا . فَإِذَا جَاءَ وَعْدُ أُولاهُمَا بَعَثْنَا عَلَيْكُمْ عِبَادًا لَّنَا أُولِي بَأْسٍ شَدِيدٍ فَجَاسُواْ خِلالَ الدِّيَارِ وَكَانَ وَعْدًا مَّفْعُولاً . ثُمَّ رَدَدْنَا لَكُمُ الْكَرَّةَ عَلَيْهِمْ وَأَمْدَدْنَاكُم بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيرًا . إِنْ أَحْسَنتُمْ أَحْسَنتُمْ لأَنفُسِكُمْ وَإِنْ أَسَأْتُمْ فَلَهَا فَإِذَا جَاءَ وَعْدُ الآخِرَةِ لِيَسُوؤُواْ وُجُوهَكُمْ وَلِيَدْخُلُواْ الْمَسْجِدَ كَمَا دَخَلُوهُ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَلِيُتَبِّرُواْ مَا عَلَوْا تَتْبِيرًا ﴾
“Dan telah Kami tetapkan terhadap Bani Israil dalam kitab itu: “Sesungguhnya kamu akan membuat kerusakan di muka bumi ini dua kali dan pasti kamu akan menyombongkan diri dengan kesombongan yang besar”. Maka apabila datang saat hukuman bagi (kejahatan) pertama dari kedua (kejahatan) itu, Kami datangkan kepadamu hamba-hamba Kami yang mempunyai kekuatan yang besar, lalu mereka merajalela di kampung-kampung, dan Itulah ketetapan yang pasti terlaksana. kemudian Kami berikan kepadamu giliran untuk mengalahkan mereka kembali dan Kami membantumu dengan harta kekayaan dan anak-anak dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar. jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri dan jika kamu berbuat jahat, Maka (kejahatan) itu bagi dirimu sendiri, dan apabila datang saat hukuman bagi (kejahatan) yang kedua, (kami datangkan orang-orang lain) untuk menyuramkan muka-muka kamu dan mereka masuk ke dalam mesjid, sebagaimana musuh-musuhmu memasukinya pada kali pertama dan untuk membinasakan sehabis-habisnya apa saja yang mereka kuasai”. (Al Isro’ : 4-7)
Inilah sejarah kalian, dan beginilah Allah memperlakukan kalian. Sekalipun ini telah berlalu di tangan orang-orang majusi. Maka kalian – insya Allah – akan mendapatkan apa yang lebih dahsyat dari itu ditangan tentara Muhamad shollallahu ‘alaihi wa sallama, tentara islam sebagaimana Allah telah mengancam kalian dengan itu karena kerendahan dan kehinaan kalian di sisiNya.
﴿ وَإِنْ عُدتُّمْ عُدْنَا وَجَعَلْنَا جَهَنَّمَ لِلْكَافِرِينَ حَصِيرًا ﴾ .
“Dan Sekiranya kamu kembali kepada (kedurhakaan) niscaya Kami kembali (mengazabmu) dan Kami jadikan neraka Jahannam penjara bagi orang-orang yang tidak beriman.” (Al-Isro’ : 8)

Sekarang kalian kembali mengulangi kedurhakaan, dan akan kembali kepada kalian hukuman yang keras dari Allah yang tidak pernah mengingkari janji-Nya, dan di atas tangan-tangan pasukan Muhamad bukan di tangan anak-anak buatan kalian dan barat yang Kristen dan matrealisme. Jangan kalian angkuh dan bangga, demi Allah kalian tidak pernah menang atas islam, tidak atas pasukan Muhamad, (Umar) Al Faruq, Kholid dan saudara-saudaranya dari tentara-tentara Allah dan tentara-tentara islam.
Kepada seluruh kaum muslimin – pemerintah dan rakyatnya, kelompok-kelompok dan golongan-golongan, para ulama dan cendikiawan- sampai kapan kalian cenderung kepada kehidupan yang hina ini!?  Sampai kapan kalian hidup seperti buih-buih di lautan!? Sampai kapan!? Dan sampai kapan!?

Mana orang-orang pintar kalian!? Mana ulama-ulama kalian!? Mana para cendikiawan kalian!? Dan mana panglima-panglima pasukan kalian!?
Kalian telah mendirikan ribuan sekolah dan universitas, lantas apa buahnya!? Demi Allah, kalau sepersepuluh dari orang-orang yang menisbatkan diri kepada sekolah-sekolah dan universitas-universitas ini  tegak di atas Minhaj Nubuwwah, baik akidah, akhlak, dan undang-undang, niscaya akan menerangi dunia dengan cahaya keimanan dan tauhid, serta sirnalah kegelapan kebodohan, syirik dan bid’ah. Dan musuh-musuh kalian tidak akan menguasai kalian seperti saat ini. Dan jika ada sebagian perguruan tinggi ini tegak di atas manhaj yang hak ini orang-orang yang tidak menyukai manhaj ini menyusup kedalamnya, lalu mempengaruhi perjalanannya dan merobah haluan kebanyakan orang-orang yang menisbatkan diri kepadanya, maka hanya kepada Allah semata tempat mengadu.

Tidakkah realita pahit ini mewajibkan kalian untuk mengkaji ulang konsep-konsep sekolah-sekolah dan perguruan-perguruan tinggi kalian serta konsep pembinaan kalian? Tidakkah telah datang saatnya untuk berpikir sungguh-sungguh dalam merobah kondisi ini? Dan membalikkan menjadi lebih baik, serta menegakkan manhaj-manhaj islamiyah yang shohih yang bersumber dari Kitabullah dan Sunnah shollallahu ‘alahi wa sallama dan Manhaj as Salafush sholeh. Demi Allah tidak akan baik akhir umat ini kecuali dengan apa-apa yang telah membuat baik generasi awalnya.

Robahlah manhaj-manhaj ini, yang kebanyakannya tidak menghasilkan untuk kalian kecuali buih-buih diatas permukaan air. Tegakkanlah di atas puing-puingnya manhaj robbany yang tidak ada kebaikan, keberuntungan dan kesuksesan di dunia dan akhirat bagi kalian kecuali dengannya, jika kalian menginginkan untuk diri kalian dan umat kalian keberuntungan, kebaikan dan kemenangan atas musuh-musuh, terutama atas orang-orang yang Allah timpakan atas mereka kehinaan dan kerendahan (yahudi).
Dan kepada para pemimpin kaum muslimin – secara khusus – sesungguhnya di atas pundak kalian ada tanggung jawab yang sangat besar;

Pertama : komitmen kalian kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, serta siroh Al Khulafa’ Ar Rosyidin, dalam akidah, ibadah dan politik kalian. Dan dalam membawa rakyat kalian serta mendidik mereka di atas itu semua.

Adalah kewajiban dari Robb kalian atas kalian untuk mencampakkan undang-undang buatan manusia – demi Allah – yang terkebelakang itu. Lalu memimpin umat kalian dalam segala aspek kehidupannya dengan Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya serta sunnah khulafa ar rosyidin; baik yang berkaitan dengan agama maupun dunianya.
Sesungguhnya kalian adalah hamba-hamba Allah, hidup di bumi-Nya, dan dari rizkiNya lah kalian makan, minum dan berpakaian. Maka merupakan kewajiban kalian untuk mengibadati-Nya, bersyukur kepada-Nya dan berbangga dengan agama serta syari’at-Nya, lalu kalian berpegang teguh dengannya, dan mewajibkan rakyat kalian untuk memegang teguhnya, karena manusia itu mengikuti agama raja-rajanya. Sesungguhnya Allah mengangkat sesuatu dengan kekuasaan, apa yang tidak diangkatnya dengan Al Qur’an, sebagaimana dikatakan oleh Al Kholifah Ar Rosyid Utsman.

Kedua : hendaklah kalian membentuk pasukan-pasukan islamiyah yang terdidik di atas Al Kitab dan As Sunnah serta di atas azas-azas kemiliteran islami. untuk merealisasikan tujuan dan cita-cita pasukan pengikut Nabi Muhammad, kalian wajib mendidiknya di atas akidah dan manhaj Muhamad shollallahu ‘alaihi wa sallama, Al Faruq dan Kholid. Serta mendidik mereka di atas cita-cita yang telah digariskan Allah untuk Muhamad dan sahabat-sahabatnya, agar mereka menjadi tentara Allah sejati. Ketika itulah kalian tidak akan terkalahkan.
﴿ وَإِنَّ جُندَنَا لَهُمُ الْغَالِبُونَ ﴾
“Dan Sesungguhnya tentara Kami Itulah yang pasti menang”. (Ash-Shoffat : 173)
Bukan di atas cita-cita dan tujuan duniawiyah, slogan-slogan jahiliyah seperti sukuisme, nasionalisme dan rasisme, serta apa yang lebih buruk dari pada itu.

Sungguh telah cukup bagi kalian – insya Allah – dan telah cukup bagi umat kalian apa yang menimpa kalian dan mereka, yaitu pelecehan umat paling hina lagi rendah dan tantangan mereka kepada kalian. Serta keangkuhan, kesombongan dan perbuatan aniaya mereka kepada kalian. Demi Allah tidak ada yang bisa menolak keburukan dan kesombongan ini melainkan dengan berpegang teguh kepada islam dan mendidik umat kalian serta pasukan-pasukan kalian di atas pokok-pokoknya dan dasar-dasarnya di samping itu meruntuhkan segala syi’ar, pemikiran dan akidah yang telah membawa umat kepada realita pahit ini.
Dan kepada rakyat Palestina – secara khusus – rakyat ini wajib mengetahui; bahwasanya (dahulu) Palestina tidak ditaklukan kecuali dengan islam ditangan (Umar) Faruq-nya islam serta pasukan-pasukan islamiyahnya. Dan Palestina tidak akan bisa dibebaskan dari kotoran yahudi kecuali dengan islam yang hak, yang dengannya dahulu Palestina ditaklukan melalui tangan Al Faruq (Umar).

Kalian telah banyak berjuang dan sangat banyak. Saya tidak pernah mengetahui suatu bangsa yang memiliki kesabaran seperti kesabaran kalian. Akan tetapi banyak dari kalian tidak mengemban akidah Al Faruq dan manhajnya. Kalau jihad kalian tegak di atas ini, niscaya problema kalian akan lenyap, dan kalian pasti meraih kemenangan. Maka wajib atas kalian menegakkan akidah-akidah kalian, manhaj-manhaj kalian dan jihad kalian di atas Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Kalian wajib berpegang teguh semuanya dengan tali Allah dan janganlah berpecah-belah. Lakukanlah semua ini dengan penuh kesungguhan dan keikhlasan; di mesjid-mesjid, sekolah-sekolah dan perguruan tinggi-perguruan tinggi kalian. Serta tepatilah janji kepada Allah dalam semua itu – insya Allah – untuk mewujudkan kemenangan sesungguhnya atas yahudi saudara-saudara kera dan babi.

Dan sesungguhnya penduduk Syam yang muslim dijanjikan kemenangan atas yahudi dan nasrani melalui lisan Ash Shodiqul Mashduq      shollallahu ‘alaihi wa sallama. Maka sinsingkanlah lengan niscaya Allah akan mewujudkan janjiNya untuk kalian. Tanpa itu kalian tidak akan mendapatkan kecuali kerugian.

Demi Allah, tidak bermanfaat bagi kalian campur tangan amerika dan PBB, begitu juga sukuisme dan nasionalisme yang dimurkai Allah.
Segeralah! Segeralah jalani sebab-sebab kemenangan hakiki. Telah cukup bagi kalian pengalaman-pengalaman yang tidak memberikan apa-apa untuk kalian. Janganlah seperti yang dikatakan (permisalan arab),
“Bagaikan seekor onta ditengah gurun, mati kehausan

Sedangkan ia membawa air di atas punggungnya”.
Ya Allah, wujudkanlah untuk umat ini perkara yang baik yang padanya wali-waliMu menjadi mulia dan musuh-musuhmu padanya menjadi hina. Ya Allah tinggikanlah Kalimat-Mu, muliakanlah Din-Mu dan muliakanlah dengannya kaum muslimin, bimbinglah mereka kepada-Mu dan kepada agama-Mu, sesungguhnya Engkau Maha mendengarkan do’a.
(Dinukil dan diterjemahkan dari : http://www.sahab.net/home/index.php?Site=News&Show=662)


[Baca...]