Bagian ke-6/7:
ADAB Berdasar pada Sila Ketuhanan Yang Maha Esa (Allah)
Nabi Muhammad saw berhasil membangun peradaban Islam di Madinah, yakni suatu masyarakat yang menegakkan adab dalam kehidupan mereka. Masyarakat beradab – menurut Islam — adalah masyarakat yang memuliakan orang yang berilmu, orang yang shalih, dan orang yang taqwa; bukan orang yang kuasa, banyak harta, keturunan raja, berparas rupawan, dan banyak anak buah.  Karena itu, jika ingin merujuk kepada konsep Islam tentang adab, pemimpin yang baik adalah yang mampu mengembangkan masyarakat yang beradab. Maka, seharusnya, dalam masyarakat yang beradab, derajat orang yang berilmu dan shalih dibedakan dengan derajat para penghibur. Manusia memang sama-sama manusia, tetapi Allah SWT sudah membeda-bedakan harkat dan martabat manusia  sesuai dengan keilmuan, keimanan dan ketaqwaannya. Inilah adab dalam konsep Islam.

Jika konsep ini diletakkan pada sila kedua, logis jika dipahami, sila kedua ini terkait dengan konsep Tauhid pada sila pertama. Analisis ini bukan mengada-ada dan sekedar melegitimasi bahwa Pancasila adalah sesuai dengan Islam. Sejarah dan makna kosa kata-kata dasar dalam Islam menunjukkan, bahwa masuknya istilah dan konsep ”adil” dan ”adab” dalam Dasar Negara RI, bisa dikatakan sebagai hasil perjuangan para tokoh Islam pada waktu itu.
Ketika itu diadakan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Situbondo, Jawa Timur, 16 Rabiulawwal 1404 H/21 Desember 1983 memutuskan sebuah Deklarasi tentang Hubungan Pancasila dengan Islam, yang antara lain menegaskan:  (1) Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara Republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama. (2) Sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat 1 Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang menjiwai sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam. (3) Bagi Nahdlatul Ulama (NU) Islam adalah akidah dan syariah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antarmanusia. 13

Jadi, menurut keputusan Munas Alim ulama tersebut, sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah bermakna tauhid dan menjiwai sila yang lain. Tauhid di sini juga ditegaskan: ”menurut pengertian keimanan dalam Islam”. Pemahaman bahwa sila pertama ”Ketuhanan Yang  Maha Esa” harus dimaknai sebagai tauhid dalam Islam, bukanlah klaim kosong. Para tokoh yang terlibat dalam perumusan Pancasila itu sendiri sudah menegaskan, bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa memang harus dimaknai Tauhid. Mohammad Hatta yang giat melobi para tokoh Islam agar rela menghapus tujuh kata (dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya), dari sila pertama dan menggantinya dengan ”Yang Maha Esa” menegaskan, bahwa pengertian ”Ketuhanan Yang Maha Esa” memang Tauhid dalam ajaran Islam.  

Sebenarnya, terlepas dari agama dan ideologi masing-masing, harusnya bangsa Indonesia mau bersikap jujur, bahwa rumusan Pancasila yang berlaku sekarang ini, tidaklah terpisahkan dari rumusan Pembukaan UUD 1945, yang kini berlaku kembali sebagai hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Karena itu, dalam memahami sila Pertama, misalnya, tidak boleh dilepaskan dari alinea ketiga Pembukaan UUD 1945: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa…”. Jadi, sila pertama, menurut berbagai tokoh organisasi Islam,  bisa dikatakan sebagai penegasan konsep Tauhid dalam Islam, sebab dalam alinea ketiga jelas-jelas disebutkan nama Tuhan yang Esa yaitu Allah
Dalam buku Hidup Itu Berjuang, Kasman Singodimedjo 75 Tahun, Prof. Kasman Singodimedjo menegaskan: “Dan segala tafsiran dari Ketuhanan Yang Maha Esa itu, baik tafsiran menurut historisnya maupun menurut artinya dan pengertiannya sesuai betul dengan tafsiran yang diberikan oleh Islam.” 13

Dalam ceramahnya sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia pada  pertemuan dengan Wanhankamnas, 25 Agustus 1976, Prof. Hamka menjelaskan tentang makna Ketuhanan Yang Maha Esa tersebut. Tentang makna Ketuhanan Yang Maha Esa, Hamka menyatakan:
“Ada yang sebagai orang kecemasan menerangkan bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa yang kita cantumkan dalam UUD ’45, pasal 29 itu bukanlah Tuhan sebagai yang diajarkan oleh suatu agama. Ada pula yang menafsirkan bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa itu bersumber dari jiwa bangsa Indonesia sendiri, lama sebelum agama Islam datang ke Indonesia. Tafsir-tafsir yang berbagai ragam itu kdaang-kadang dengan tidak disadari telah menyinggung perasaan orang yang beragama, seakan-akan Tuhan sepanjang ajaran agama itu tidaklah boleh dicampur-aduk dengan Tuhan Kenegaraan. Maka, supaya perselisihan ini dapat diredakan, atau sekurang-kurangnya dapat mengembalikan sesuatu kepada proporsinya yang asal, ingat sajalah bahwa dalam Preambule UUD’45 itu telah dituliskan dengan jelas: “atas berkat rahmat Allah”. Jadi, Ketuhanan Yang Maha Esa di pasal 29 itu bukanlah Tuhan yang lain, melainkan Allah! Tidak mungkin bertentangan dan berkacau di antara Preambul dengan materi undang-undang.”  14

Tentu saja, ini adalah pemahaman yang sah dari sudut pandangan-dunia Islam, bagi umat Islam. Umat lain dipersilakan memahami sesuai dengan kemauan dan visi mereka sendiri. Tetapi, juga tidak pada tempatnya jika mereka memaksakan pandangan komunis atau sekular (netral agama) kepada umat Islam, dengan menyatakan, bahwa pemahaman yang benar terhadap Pancasila adalah yang netral agama, dan bukan menurut pemahaman satu agama saja. Umat Islam juga akan menghormati jika kaum Kristen menyatakan, bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa adalah rumusan konsep Allah-Tritunggal. Itu hak kaum Kristen, yang tentunya juga tidak dapat dipaksakan kepada kaum Muslim.


Bagian ke-7/7,  Tamat) : Kesimpulan
Istilah  “adab” dalam Pancasila sejatinya merupakan salah satu istilah kunci (Islamic basic vocabulary) dalam ajaran Islam.  Masuknya istilah adab dalam sila kedua Pancasila, diduga kuat merupakan buah perjuangan sejumlah tokoh Islam – yang sekaligus pendiri bangsa – terutama empat anggota Panitia Sembilan BPUPK, yaitu KH Wahid Hasyim, Haji Agus Salim, Abikoeno Tjokrosoejoso, dan  Abdul Kahar Muzakkir.

Karena berasal dari kosa kata Islam, maka seyogyanya istilah “adab” yang sebenarnya juga harus dipahami dalam perspektif pandangan alam (worldview) Islam.  Pemaknaan “adab” dengan sopan-santun, baik budi bahasa, tidak sesuai dengan makna istilah ini sendiri dalam ajaran Islam, yang pada intinya adalah memahami dan mengakui segala sesuatu sesuai dengan harkat dan martabat yang ditentukan Allah SWT. 

Karena pentingnya penegakan “adab” di tengah masyarakat Muslim, maka  pakar pendidikan dan pemikiran Islam, Prof. Dr. Syed Muhammad Naquib al-Attas, sudah mengajukan istilah “ta’dib” untuk suatu proses pendidikan, yang tujuannya adalah membentuk manusia yang beradab, atau manusia yang baik (a good man).  Dengan itu, tujuan pendidikan Islam adalah mencetak manusia yang beradab.   Adalah aneh, meskipun tercantum dalam Pancasila, konsep adab tidak dipahami sebagaimana mestinya.  Karena pentingnya konsep adab ini, maka  sudah saatnya pemerintah dan umat Islam pada umumnya mengacu pada konsep adab dalam penyelenggaraan seluruh tatanan kehidupan, baik individual, sosial, maupun tatanan kenegaraan. Wallahu a’lambil-shawab. (****)


11 Uraian selengkapnya tentang adab bisa dikaji dalam buku Syed Muhammad Naquib al-Attas, Risalah untuk Kaum Muslimin (Kuala Lumpur: ISTAC, 2001), hal. 118-120. Dalam rumusan lain, al-Attas mendefinisikan: “Adab is recognition and acknowledgement of the reality that knowledge and being are ordered hierarchically according to their various grades and degrees of rank, and of one’s proper place in relation to that reality and one’s physical, intellectual and spiritual capacities and potentials. (alAttas, the Concept of Education in Islam.” (Petaling Jaya: ABIM, 1980), hal. 27.

12 Syed Muhammad Naquib al-Attas, Islam and Secularism, (Kuala Lumpur: ISTAC, 2003), hal. 150-151.
13 Lihat, pengantar K.H. A. Mustofa Bisri berjudul “Pancasila Kembali” untuk buku As’ad Said Ali, Negara Pancasila, Jalan Kemaslahatan Berbangsa, (Jakarta: LP3ES, 2009). Lihat juga, Munawar Fuad Noeh dan Mastuki HS (ed), Menghidupkan Pemikiran KH Achmad Siddiq, (Jakarta: Pustaka Gramedia Utama, 2002), hal. 118-145.  M. Ali Haidar, dalam bukunya, Nahdatul Ulama dan Islam di Indonesia, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1994), memberikan komentar terhadap keputusan Munas Alim Ulama tersebut: “Penegasan ini sebenarnya bukannya tidak terduga. Seperti dikemukakan Hatta ketika bertemu dengan beberapa pemimpin Islam tanggal 18 Agustus 1945 menjelang sidang PPKI untuk mengesahkan UUD, mereka dapat menerima penghapusan ‘tujuh kata’ yang tercantum dalam Piagam Jakarta, karena dua alasan. Pertama, bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa mencerminkan monoteisme tauhid dalam Islam. Kedua, demi menjaga kesatuan dan keutuhan wilayah negara yang baru diproklamasikan sehari sebelumnya… Salah seorang yang dipandang Hatta berpengaruh dalam kesepakatan ini ialah Wachid Hasjim, tokoh NU yang memiliki reputasi nasional ketika itu. Jadi rumusan deklarasi itu hakekatnya menegaskan kembali apa yang telah disepakati sejak negara ini baru dilahirkan tanggal 18 Agustus 1945 yang lalu.” (hal. 285-286).

13 Lihat, Hidup Itu Berjuang, Kasman Singodimedjo 75 Tahun (Jakarta: Bulan Bintang, 1982), hal. 123-125.

14 Endang Saifuddin Anshari, Piagam Jakarta 22 Juni 1945, hal. 224.



0 komentar:

Mari berdiskusi...

--------------------------------------------------------------------

Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...

--------------------------------------------------------------------