Akad Shighot dan Saling Ridlo Dalam Jual Beli

Akad Dinilai Sah dengan Cara Apapun yang Menunjukkan Keridhaan
Kaidah menyatakan,
تنعقد المعاملة بما يدل عليها من قولٍ أو فعلٍ
“Muamalah dinilai sah, dengan ucapan maupun perbuatan apapun yang menunjukkan adanya transaksi”
Ungkapan lain untuk kaidah masalah akad,
العبرة في العقود بالمقاصد والمعاني لا بالألفاظ والمباني
“Inti akad berdasarkan maksud dan makna akad, bukan berdasarkan lafadz dan kalimat” (al-Wajib fi Idhah al-Qawaid al-Kulliyah, hlm. 147).

Penjelasan:
Salah satu diantara rukun jual beli  adalah adanya shighat akad, yaitu  ucapan atau tindakan atau isyarat dari penjual dan pembeli yang menunjukkan keinginan mereka untuk melakukan transaksi tanpa paksaan.
Jika Shighat ini disampaikan secara lisan, para ulama menyebutnya dengan istilah: ijab qabul.  Sementara shighat dalam jual beli disampaikan dalam bentuk perbuatan atau isyarat, disebut Bai’ Mu’athah.

Shighat (bentuk) Pernyataan Saling Ridha
Saling ridha antara penjual dan pembeli menjadi syarat penting dalam transaksi jual beli. Karena ini yang memastikan bahwa dalam akad tersebut tidak ada unsur kedzaliman.
Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. (an-Nisa: 29)
Dari Abu Said al-Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ
Jual beli harus dilakukan saling ridha. (HR. Ibn Majah 2269, Ibn Hibban 4967 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Haruskah Diucapkan?
Ulama berbeda pendapat dalam masalah shighat dalam jual beli,
Pertama, dalam madzhab syafiiyah harus dinyatakan secara lisan, artinya harus ada ijab qabul.
Mereka beralasan, bahwa saling ridha merupakan syarat mutlak dalam jual beli. Sementara keridhaan termasuk amal hati. Tidak ada yang tahu kecuali Allah dan si pemilik hati. Orang lain baru tahu, jika dia mengungkapkanya. Karena itulah, harus diucapkan secara lisan. Harus ada ijab qabul. Tanpa ucapan lisan, berarti meraba isi hati orang lain. Dan itu tidak bisa diterima.
Kedua, madzhab mayoritas ulama, di kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Hambali da sebagian ulama Syafiiyah menyatakan bahwa dalam transaksi jual beli tidak harus diucapkan. Artinya akad sah dilakukan dengan cara apapun, yang penting masing-masing saling paham yang menunjukkan keridhaan.
Ibnu Qudamah mengatakan,
مذهب الشافعي رحمه الله أن البيع لا يصح إلا بالإيجاب والقبول وذهب بعض أصحابه إلى مثل قولنا
Pendapat Imam Syafi’I – rahimahullah – bahwa jual beli tidak sah kecuali jika masing-masing mengucapkan ijab qabul. Sementara sebagian syafiiyah mengikuti pendapat kami.
Kemudian beliau melanjutkan,
ولنا أن الله أحل البيع ولم يبين كيفيته فوجب الرجوع فيه إلى العرف…. ولم ينقل عن النبي صلى الله عليه و سلم ولا عن أصحابه مع كثرة وقوع البيع بينهم استعمال الإيجاب والقبول ولو استعملوا ذلك في بياعاتهم لنقل نقلا شائعا ولو كان ذلك شرطا لوجب نقله
Kami berpendapat bahwa Allah menghalalkan jual beli, dan Dia tidak menjelaskan tata caranya. Sehingga mengenai tata caranya wajib kita kembalikan kepada standar masyarakat….. dan tidak ada riwayat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula dari para sahabat tentang penggunaan ijab qabul, padahal jual beli sangat sering terjadi di antara mereka. Andai mereka selalu menggunakan ijab dan qabul tertentu dalam jual beli, tentu akan banyak dinukil sampai kita. Dan itu jika itu syarat jual beli, seharusnya dinukil ke kita. (al-Mughni, 4/4)
Ad-Dasuqi – ulama Malikiyah – mengatakan,
ينعقد البيع بما يدل على الرضا عرفا ، سواء دل لغة أو لا ، من قول أو كتابة أو إشارة منهما أو من أحدهما
Transaksi jual beli terhitung sah dengan pernyataan akad apapun yang menunjukkan saling ridha secara urf. Baik sesuai makna bahasa ataupun tidak. Baik berupa ucapan, tulisan, isyarat ucapan atau tulisan atau salah satunya. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 9/12)

Rukun ridha
Kapan seseorang disebut telah ridha?  Sebagai acuan untuk mengetahui batasan ridha.

Para ulama menyebutkan, rukun saling ridha ada 2:
[1] Ilmu (mengetahui dan menyadari) dan
[2] al-ikhtiyar (tidak ada paksaan).

Sebagaimana dinyatakan dalam kaidah,
الإكراه يسقط الرضا
Unsur paksaan, menggugurkan ridha. (Mudzakarah Qawaid fi al-Buyu’, Dr. Sulaiman ar-Ruhaili, hlm 117).

Contoh penerapan kaidah,
Seseorang membeli makanan, dia mengatakan kepada penjual: ’Pak, saya minta dibungkus dua..’ statusnya beli, sekalipun kalimatnya minta.
Kantin kejujuran. Sekalipun tidak ada ucapan akad apapun, tetap sah sebagai jual beli.

Termasuk jual beli mu’athah.
Pembeli mengatakan ke penjual: Tolong bawa dulu hp saya, ini amanah. Tunggu sampai saya ambil uangnya. Status barang ini adl rahn, meskipun dia bilangnya amanah. Karena amanah bisa diambil pemiliknya kapanpun. Sementara hp ini tidak.

Allahu a’lam
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
PengusahaMuslim.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.


[Baca...]





Kaum Sodom Bangkit Lagi Lewat LGBT


Dahulu hubungan seksual itu dengan lawan jenis. Itulah hubungan yang normal dan wajar. Bukan SSA (Same Sex Attraction) seperti yang dilakukan kaum homo dan lesbian saat ini. Bahkan saat ini perilaku LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender) terus didukung. Bahkan di Amerika hubungan mereka dilegalkan, nikahnya pun teranggap. Padahal sebenarnya perilaku LGBT sejatinya cuma kebangkitan dari perilaku kaum Sodom dahulu di masa Nabi Luth.

Nabi Luth dan Kaum Sodom
Perlu diketahui hubungan seksual sesama jenis barulah ada di masa Nabi Luth dan tidak ada sebelumnya. Luth sendiri adalah putera dari Haran bin Azar. Luth adalah putera dari saudara laki-laki dari Nabi Ibrahim -khalilullah (kekasih Allah)-. Artinya, Nabi Luth adalah keponakan Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Di samping sebagai keponakan, Luth juga banyak mengambil ilmu dari Ibrahim.
Nabi Luth beriman bersama Nabi Ibrahim dan berhijrah bersama Ibrahim ke Syam. Adapun Nabi Luth diutus pada kaum Sadum (Sodom) dan beberapa negeri yang ada di sekitarnya. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4: 59 dan Qishash Al-Anbiya’, hlm. 131)

Nabi Luth Mendakwahi Perilaku LGBT
Misi Nabi Luth adalah mendakwahi kaumnya untuk mentauhidkan Allah. Beliau juga mengajarkan kebaikan dan melarang dari kemungkaran.
Yang beliau ingatkan keras pada kaumnya ketika itu mengenai perilaku mereka yang tidak pernah ditemukan pada masa-masa sebelumnya, yaitu suka sesama jenis. Sebelumnya keturunan Nabi Adam tidak pernah punya ketertarikan pada hubungan seksual semacam itu. Barulah datang masa Nabi Luth, perilaku tidak normal semacam itu dilakukan oleh kaum Sodom. Oleh karena itu, di dalam ayat Al-Qur’an disebutkan,
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ ، إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?” Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al A’raf: 80-81)
‘Amr bin Dinar menyatakan tentang ayat di atas, maksudnya perzinaan antara sesama lelaki belum ada sebelumnya sampai diperbuat oleh kaum Luth. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4: 59)

LGBT itu Perilaku Seksual yang Aneh dan Tidak Normal
Al-Walid bin ‘Abdul Malik, Khalifah Al-Umawi pernah berkata, “Seandainya Allah tidak mengisahkan kisah Luth (dan kaumnya, pen.), tentu aku sendiri tak bisa berpikir bagaimana laki-laki bisa main di atas laki-laki (maksudnya: bagaimana mungkin laki-laki bisa berhubungan seks dengan sesamanya).” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4: 59)

Artinya, Al-Walid tidak bisa membayangkan kenapa bisa ada hubungan percintaan seperti itu. Karena memang hubungan cinta itu seperti itu terbilang aneh. Oleh karenanya, perbuatan kaum Luth disebut melampaui batas sebagaimana dalam ayat,
إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ
“Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf: 81)

Dalam ayat lain disebutkan,
أَتَأْتُونَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ , وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ عَادُونَ
“Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Asy Syu’ara: 165-166)
Disebut melampaui batas karena mereka tidak menyukai wanita. Padahal wanita sudah diciptakan sebagai pasangan bagi pria. Itulah bentuk melampaui batas dan kejahilan mereka karena mereka telah meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4: 59)

Para ulama pakar tafsir menyatakan, di masa Nabi Luth, laki-laki saat itu hanya suka dengan sesamanya. Begitu pula perempuan. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4: 60)

Hal ini sama seperti yang terjadi pada komunitas LGBT yang saat ini ada.

Bela Atas Nama HAM
Saat ini, perilaku LGBT terus dibela dan didukung atas nama HAM (Hak Asasi Manusia) oleh kaum liberalis. Mereka menyatakan, tolonglah berilah kebebasan kepada yang punya perilaku seks yang berbeda dengan kita-kita.

HAM lagi, HAM lagi alasannya.
Seandainya para pelaku Homo dan Lesbi itu mati berpenyakit (AIDS misalnya), lalu mereka termasuk di antara kaum muslimin, apa pendukung HAM dan kaum liberal mau ambil peduli?

Yang ada akibat dari perilaku LGBT:
·         Rambut rontok
·         Kulit bernanah
·         Lidah jadi kelu/ kaku
·         Tak mampu mengunyah
·         Buta/ katarak hebat
·         Infeksi penis/ anus/ vagina
·         Tak mampu duduk atau berdiri
·         Fatal error fungsi imun
·         Gangguan fungsi organ
·         Ditinggal seluruh teman
·         Dijauhi aktivis HAM
·         Menunggu mati

Atau kalau tidak, Allah bisa menurunkan siksaannya yang lebih pedih dengan segera. Coba kita bisa renungkan siksa yang menimpa kaum Luth yang disebutkan dalam ayat berikut ini,
 “Kaum Luth-pun telah mendustakan ancaman-ancaman (nabinya). Sesungguhnya Kami telah menghembuskan kepada mereka angin yang membawa batu-batu (yang menimpa mereka), kecuali keluarga Luth. Mereka Kami selamatkan sebelum fajar menyingsing, sebagai nikmat dari Kami. Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur. Dan sesungguhnya dia (Luth) telah memperingatkan mereka akan azab-azab Kami, maka mereka mendustakan ancaman-ancaman itu. Dan sesungguhnya mereka telah membujuknya (agar menyerahkan) tamunya (kepada mereka), lalu Kami butakan mata mereka, maka rasakanlah azab-Ku dan ancaman-ancaman-Ku. Dan sesungguhnya pada esok harinya mereka ditimpa azab yang kekal. Maka rasakanlah azab-Ku dan ancaman-ancaman-Ku. Dan sesungguhnya telah Kami mudahkan Al Quran untuk pelajaran, maka adakah orang yang mengambil pelajaran?” (QS. Al-Qamar: 33-40)

Siksaan tersebut bisa jadi menimpa orang beriman dan orang yang rusak sekaligus. Ingatlah,
وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya.” (QS. Al-Anfal: 25)
Dalam Tafsir Ibnu Katsir, disebutkan keterangan mengenai ayat di atas. Ibnu ‘Abbas menyatakan, “Allah memerintahkan orang beriman untuk tidak mendiamkan kemungkaran begitu saja di tengah-tengah mereka karena azab tersebut bisa menimpa yang lainnya pula.”
Semoga Allah memberi taufik.

Referensi:
Qishash Al-Anbiya’. Cetakan pertama, tahun 1422 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Dar Ibnu Hazm.
Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.



[Baca...]





Tafsir Tematik QS An Nisa’ : 77
(Bag. Ke-3) Habis

Pesan Kami Untuk Keluarga Muslim:
Berdasarkan QS At Tahrim: 6, Allah mengingatkan sekaligus memerintahkan, agar kita semua dapat menyelamatkan keluarga kita dari “Api Neraka”. Dan hal itu tidaklah mungkin bisa dicapai kecuali dengan “Tarbiyah” (Pendidikan) Islam yang Shahih.
Ayat ini secara tegas menunjukkan bahwa “Pendidikan” itu dimulai dari keluarga, dan di pundak ayah-bunda pendidikan anak itu dipikulkan. Tugas kita sebagai orangtua adalah mengarahkankan (taujih) perkembangan mereka dalam rangka menjaga dari Murka Allah dan adzab-Nya yang pedih, dan dalam rangka mewujudkan “kemanusian” mereka dan kemaslahatan masyarakat mereka.

Sejarah mencatat, bahwa beban orangtrua dalam pendidikan anak itu sempat diringankan oleh peran dan fungsi Masjid, dan ini sangat membantu keluarga dalam melakukan amal-amal tarbiyah, kemudian kini peran pendidikan beralih kepada “Madrasah & Ma`had” (Sekolah-sekolah dan Pesantren).

NAMUN ternyata tidak semua lembaga pendidikan (sekolah dll) itu selalu membantu dan meringankan beban pendidikan dari keluarga. Justru bisa jadi beban pendidikan keluarga akan menjadi semakin  berat dan penuh problem manakala di lembaga-lembaga pendidikan tersebut terdapat berbagai penyimpangan dari pengajaran Islam dan dari tujuan pendidikan Islam.

Sangatlah Tidak Memadahi jika Kita hanya puas dapat memasukkan sekolah anak-anak kita pada lembaga-lembaga pendidikan Islam yang mengajarkan aqidah Islam yang lurus, Ibadah yang benar, dan menanamkan Tsaqafah Islami, yang selalu memperbaiki ilmu dan amal anak-anak, meluruskan kesalahan mereka dan melatih serta membiasakan hidup di atas jalan Islam yang benar – selama 6 tahun di SDIT Imam Bukhari dan atau di SD Islam sejenisnya – kemudian Bapak & Ibu SECARA SADAR memilihkan sekolah lanjutan untuk anak-anak di sekolah lanjutan yang tidak lagi melakukan fungsi “Ishlah” (perbaikan pribadi), “Tashihul Khatha’ (meluruskan kesalahan anak: ilmu dan amal), dan “Ta`wiid” (Melatih serta membiasakan) hidup anak berjalan di atas jalan Islam yang shahih.

Ditambah lagi dengan buruknya lingkungan pergaulan sekolah (baik antar guru, ataupun antar murid dan guru, dan antara sesama murid). Maka sungguh ini sangat disayangkan, karena ini merupakan sebuah pilihan “Gambling” sangat beresiko tinggi, baik bagi perkembangan anak itu sendiri maupun bagi masa depan orang tua.

Ingat, bahwa usia anak-anak SMP adalah usia awal memasuki “Murahaqoh”, pubertas awal, masa yang paling labil dan paling bahaya bagi sebuah kehidupan, disana “Tidak ada jaminnan” bagi anak yang telah 6 tahun di tempa di SDIT sekalipun, belum tentu dapat bertahan melawan derasnya arus pergaulan bebas dan invasi pemikiran dan pemahaman-juga terhadap lingkungan yang merusak dan menyimpang. Ini artinya salah memilih sekolah bagi anak usia SMP ini bisa jadi berbuah “malapetaka” buat anak dan orangtua.  Bisa jadi kebiasaan baik yang tertanam 6 tahun, tiba-tiba begitu cepat berubah ke arah tidak baik, hanya dalam satu semester atau dua semester …. Takutlah kita kepada Allah Ta`ala. 

Mari kita simak nasihat dari mahaguru kaum muslimin, Ibnul Qayyim al Jauziyah rahimahullah :
“Barang siapa (dari Orangtua) yang meremehkan pengajaran anak-nya pada hal-hal yang memberinya manfaat dan membiarkan begitu saja (sehingga tanpa mengenal Islam sebagai jalan hidup), maka sungguh ia telah melakukan suatu kesalahan besar –bahkan puncak dari kesalahan - . Ketahuilah, bahwa sebagian besar lahirnya anak-anak dengan prilaku buruk (fasad) adalah bersumber dari orangtua (Bapak-Bapak) dan karena sikap meremehkan tadi, dan membiarkan mereka tidak mendapatkan pengajaran agama (kewajiban dan sunnah-sunnahnya), maka hilanglah usia dini (usia emas) mereka, sehingga mereka tidak dapat memberi manfaat untuk diri mereka sendiri, dan tidak pula memberi manfaat bagi orangrtua mereka di masa dewasanya. Mungkin saja dengan sikap orangtua yang acuh terhadap pendidikan agama ini, akan melahirkan anak-anak cerdas, namun menjadi penentang Islam, menjalani hidup tanpa arah yang jelas, mereka “yatiihuun” (berjalan tanpa arah yang jelas, sehingga tersesat jalan).
Bahkan ada sebagian anak yang durhaka ketika dewasanya menyalahkan orangtuanya, sambil berkata dengan keras:

“Wahai Ayahku, engkau telah mendurhakaiku ketika kecil-ku, maka kini akupun mendurhakaimu saat aku dewasa, dan engkau campakkan aku ketika kecil-ku, sehingga kini aku mencapakkanmu pada masa tuamu”.
(Manhaj at Tarbiyah an nabawiyah Lith Thifli, Cet. Ke-3, Maktabah al Mannar-Kuwait, hal. 27, Syaikh Dr. Muhammad Nur Suwaid).

Wassalam, Jatinangor 25 September 2007. Updated, 21 Januari 2016
Al Faqir ilallah, Abu Fahmi Ahmad.
------------

[Baca...]