SIAPAKAH MUJADDID ITU ?
Jawaban atas pertanyaan ini akan membantu kita dalam memperjelas pandangan kalangan Salaf tentang hakikat tajdid. Terdapat perbedaan di antara kalangan Salaf dalam menentukan mujaddid dalam setiap abad. Ibnu Katsir mengungkapkan bahwa setiap kaum menganggap imam atau pemimpinnya sebagai mujaddid seperti yang dimaksudkan dalam hadits tentang tajdid, yaitu hadits yang mengabarkan bahwa Allah senantiasa akan mengutus setiap akhir abad orang yang akan memperbaiki agamanya.[1]
Perbedaan dalam menentukan nama-nama mujaddid memunculkan beberapa pertanyaan: Bagaimana cara mengidentifikasi seseorang sebagai mujaddid? Adakah cara untuk mengetahui mujaddid dalam setiap abad?

Satu hal yang jelas bahwa tidak ada satu pun jalan atau metode yang dapat memberikan kepastian untuk menetapkan seorang mujaddid. Penetapan seorang mujaddid didasarkan pada anggapan yang terkuat dengan meneliti segala sesuatu yang bertalian dengan kondisi seseorang dan seberapa besar manfaat yang diberikanya.[2]
Mengingat bahwa penentuan mujaddid ini didasarkan pada zhan (sangkaan), sementara zhan bisa benar dan bisa salah, maka penentuan mujaddid tidak dapat dianggap sebagai suatu kemutlakan yang tidak dapat dibantah. Tidak ada kewenangan untuk mengklaim seseorang sebagai mujaddid sebagaimana yang dimaksud dalam hadits. Dalam hal ini, tidak ada yang mengetahui hakikatnya, kecuali Allah subhanahu Wa Ta’ala.[3] Karena itu, ketika Ahmad bin Hanbal menyebutkan secara pasti, dua mujaddid pada abad pertama adalah Umar bin Abdul-Aziz dan Syafi’i, maka orang-orang sesudahnya berani beranggapan lain, yaitu dengan menyebut seseorang yang mereka anggap lebih layak untuk disebut mujaddid.[4] Sikap seperti itu juga diikuti oleh para ulama pada masa-masa berikutnya. Mereka mengkritik orang-orang yang sebelunya disebut sebagai mujaddid dan menyusun nama-nama baru yang dianggap lebih tepat disebut mujaddid. Dari fenomena ini tampak jelas bahwa cukup besar peluang terjadinya ikhtilaf di seputar nama-nama mujaddid. Karenanya, kaidah-kaidah untuk mengetahui mujaddid semakin perlu adanya, sehingga tidak ada orang yang menyatakan klaim tanpa disertai dasar yang kuat.[5]
Syarat-Syarat Mujaddid
Dalam menetapkan seseorang sebagai mujaddid, sebagian orang menilai dari sifat-sifat dzatiyahnya dan ada juga yang menilai amal dan karya yang dihasilkan selama hidupnya, serta kemasyhuran dan pengaruh yang ditinggalkan pada zamannya.[6]

Penilaian yang berkaitan dengan sifat-sifat dzatiyah seorang mujaddid adalah sifat-sifat yang memungkinkan seseorang mampu mengemban tugas beratnya, yaitu suatu tugas yang serupa dengan tugas para nabi. Karenanya, seorang mujaddid semestinya mempunyai kemampuan intelektual atau daya pikir yang memungkinkannya menguasai berbagai disiplin ilmu secara mendalam. Sifat itu tidak ditunjukkan oleh kemapuan seseorang dalam menghimpun berbagai disiplin ilmu dan perangkatnya, seperti menumpuk-numpuk kitab dalam lemari, tetapi harus ditampakkan dengan wawasan yang baik serta daya penalaran yang membuatnya mampu menjelaskan kebenaran dan memilahnya dari penyelewengan. Dengan kalimat lain, seorang mujaddid harus memiliki keahlian mengendalikan pemikiran yang sedang berkembang pada zamannya.

Kemampuan intelektual dan keilmuan yang tinggi itu diistilahkan oleh Suyuthi dengan ungkapan “dikenal karena ilmunya” dan “menguasai semua disiplin ilmu”.[7] Menurut ulama Salaf, sifat-sifat itulah yang harus dimiliki oleh seorang mujaddid. Mereka menjadikan sifat-sifat tersebut sebagai ukuran bagi seseorang yang berhak mendapat gelar sebagai mujaddid pada suatu abad. Sebagai contoh, didasari oleh kemestian adanya sifat-sifat itulah Ibnu Asakir menyanggah pendapat yang menyatakan bahwa mujaddid pada abad ke-5 adalah Amirul-Mu’minin Al-Mustarsid Billah. Ibnu Asakir menyatakan, “Menurut pendapat saya, mujaddid pada permulaan abad lima ratus tahun adalah Imam Abu Hamid Muhammad Al-Ghazali Ath-Thusi Al-Faqih, karena ia adalah seorang yang ‘alim, faqih, fadlil, menguasai ilmu ushul dengan sempurna, penulis kitab, berotak cemerlang, ilmunya terkenal dan menyebar di seluruh dunia, dan ia melebihi orang-orang pada masanya.[8]

Menurut ulama Salaf, disamping memiliki kafasitas keilmuan sebagai sifat lain yang paling menonjol, seorang mujaddid haruslah juga seorang mujtahid.[9] Tidak diragukan lagi, sifat ini sangat penting dimiliki seorang mujaddid. Hal ini, karena seperti yang kita ketahuidalam pemaparan pendapat Salaf tentang tajdid, diperlukan seorang mujaddid untuk menghadapi masalah yang muncul pada setiap masa. Karena itu, ijtihad untuk menetapkan solusi terhadap masalah-masalah tersebut dengan didasari fikrah Islam yang murni merupakan lapangan tajdid yang terpenting.
Di samping sifat-sifat tersebut, jelas bahwa seorang mujaddid harus menjadi teladan dalam sifat-sifatnya  yang lain dan mempunyai keutamaan yang banyak. dalam hal ini, ulama Salaf tidak merasa perlu mengemukakan penjelasan terinci. Mereka hanya memberi isyarat bahwa seorang mujaddid selayaknya mempunyai sifat-sifat kebaikanyang banyak.[10]
Telah menjadi suatu kemestian pula bahwa seorang mujaddid harus mampu mencetuskan amal-amal yang masuk dalam kategori tajdid. Di antaranya, dan yang paling penting dalam hal ini, adalah usahanya dalam meninggikan dan memurnikan Islam dari segala bentuk penyelewengan yang menyusup ke dalam pemahaman Islam yang murni dan mengembalikannya kepada sumber Islam pertama, yaitu Al-Kitab dan As-Sunnah. Usaha itu dapat dilakukan dalam bidang pemikiran, yaitu dengan mengmukakan pendapat-pendapat dan menyebarkan ilmu dalam kegiatan mengajar menulis kitab atau dalam bidang amaliyah, yaitu misalnya dengan memperbaiki perilaku manusia dan pada puncaknya memperbaiki pemerintahan dan hukum. Secara keseluruhan, mujaddid itu haruslah sebagaimana yang diungkapkan oleh ulama Salaf, “Penolong Sunnah dan penghancur bid’ah.” Bila seorang tokoh tidak memenuhi kriteria itu, maka ia sama sekali tidak dapat dianggap sebagai mujaddid, sekalipun ia menguasai beberapa disiplin ilmu dan masyhur sebagai rujukan umat.[11]
Seseorang yang berperan sekedar sebagai titian ilmu, yaitu yang hanya mentransfer ilmu, belum cukup syarat untuk ditempatkan dalam jajaran mujaddid. Untuk disebut sebagai mujaddid masih diperlukan pengakuan atas tingginya amal yang ditunaikan (yang oleh ulama Salaf diistilahkan dengan ar-riwayat), kesungguhanya dalam menghilangkan kesalahan-kesalahan pandangan dalam ilmu dan mengembalikannya kepada sumber Sunnah, serta kesungguhannya dalam membenahi penyelewengan-penyelewengan yang terjadi dalam masyarakat. Itulah yang dimaksud oleh ulama Salaf sebagai “penolong Sunnah dan penghancur bid’ah”.

Sebagai ilustrasi, Ibnu Asakir berpendapat, bahwa Abil-Hasan Al-Asy’ari adalah Mujaddid abad ke-3, bukan Abul-Abbas bin Suraij. Ia mengatakan, pendapat yang menyebutkan mujaddid abad tersebut adalah Abul-Hasan Al-Asy’ari lebih tepat, karena perjuangannya dalam menolong Sunnah lebih dekat dengan kriteria tajdiduddin. Ia telah pula menerangi Mu’tazilah dan semua aliran bid’ah yang menyesatkan. Pada saat itu, Asy’ari sudah terkenal dan kitab-kitabnya yang memuat bantahan terhadap aliran-aliran sesat itu telah menyebar luas. Sementara itu, Abul-Abbas bin Suraij adalah seorang faqih, berilmu tinggi, menguasai ushul fiqh, dan cabang-cabangnya, serta seorang yang cerdik.[12]

Dan tidak selayaknya pengaruh mujaddid itu hanya pada suatu daerah yang sempit. Begitu pula manfaat yang diberikannya, tidak sepatutnya hanya dalam bidang yang terbatas. Menurut ulama Salaf, seorang yang berhak mendapatkan sebutan atau gelar mujaddid haruslah mampu menyebarkan berbagai ilmu dan manfaatnya ke seluruh manusia pada zamannya.[13] Pengaruh dan karya-karyanya tersebar luas, kesungguhan yang diberikan dalam rangka islah (perbaikan) mempunyai pengaruh yang jelas dalam arus pemikiran, ilmu, dan kehidupan manusia.di antara indikasi untuk mengetahui pengaruh seorang mujaddid, yaitu apakah generasi sesudahnya, yakni para sahabat dan muridya, melanjutkan penyebaran gagasan-gagasannya dan perluasan pemanfaatan karya-karya  dan amal-amal ishlahnya. Dalam kaitan ini, Az-Zain Al-Iraqi mengataka bahwa dasar dalam menetapkan seorang mujaddid itu adalah kemasyhuran manfaat yang dihasilkannya terhadap para sahabat dan karya-karyanya.[14] Dalam kalimat lain, dalam masa kehidupan seorang mujaddid dan masa sesudahnya terbentuk suatu kecenderungan ilmu dan amal, atau suatu aliran pemikiran, atau madzhab atau gerakan, atau jama’ah. Semua ungkapan itu berdekatan makna dan menunjukkan suatu pengaruh yang harus ditinggalkan oleh seorang mujaddid. Jika seseorang tidak memiliki pengaruh sedalam itu, ia tidak terhitung dalam jajaran mujaddid. Syarat ini bukanlah merupakan syarat yang dibuat-buat. Tidaklah mungkin seseorang dianggap memiliki kapasitas seorang mujaddid, jika bekas atau pengaruhnya habis bersamaan dengan kematiannya.

Saat Kebangkitan Mujaddid
Penetapan saat kebangkitan mujaddid dan beberapa hal lainnya merupakan standar yang digunakan untuk menentukan jumlah mujaddid. Berdaarkan standar itulah dibangun ketika terjadi perbedaan pendapat dalam menentukan seorang mujaddid. Standar yang sifatnya umum dan tidak terinci itu memang dapat memilah orang-orang yang dianggap mujaddid, tetapi kadang-kadang tidak cukup mampu untuk menjadi penapis yang memungkinkan ditetapkannya seorang atau dau orang mujaddid saja dalam setiap masa. Konsekuensinya, apabila kita cermati, banyak di antara ulama dan orang-orang terkenal yang memenuhi sifat-sifat yang merupakan kriteria seorang mujaddid. Oleh karena itu, ada standar lain yang diisyaratkan oleh ulama Salaf, yakni suatu kriteria yang barangkali dapat diistilahkan dengan standar zaman. Kriteria ini mengacu kepada isyarat dari hadits yang menyebutkan bahwa seorang mujaddid itu akan dibangkitkan pada setiap akhir seratus tahun. Dalam hal ini, Al-Karmani, seorang pen-syarah Shahih Bukhari, menyatakan, “menjelang setiap akhir seratus tahun juga ada orang yang membenarkan dan menegakkan urusan din, namun yang dimaksud dengan orang yang melampui seratus tahun (mujaddid) adalah ia yang hidup pada kurun itu, ‘alim dan terkenal.” Hal yang serupa juga dinyatakan oleh Ibnu Atsir, Suyuthi, dan lebih dari seorang ulama Salaf.[15]

Ra’sul-Mi’ah sebagaimana diungkapkan dalam bahasan ini maksud sebenarnya adalah setiap akhir seratus tahun. Ini salah satu makna dari lafazh tersebut dalam konteks bahasa. Dengan demikian berarti, tajdiduddin yang dilakukan mujaddid akan terjadi pada setiap akhir seratus tahun. Lafazh ra’sul-mi’ah ini maknanya sama dengan makna yang terdapat dalam hadits Ibnu Umar dalam dua kitab shahih, yaitu:
“Maukah pada malam ini aku tunjukkan kepada kalian, sesungguhnya pada akhir seratus tahun tidak seorang pun yang tinggal dari orang-orang yang ada di bumi (sekarang) ini.”
Jelaslah bahwa yang dimaksud dengan ra’sul-mi’ah dalam hadits ini adalah akhir seratus tahun, dan dalam konteks tersebut sama sekali tidak dapat dipahami sebagai awal atau permulaan dari seratus tahun. Selanjutnya, sebuah riwayat yang ditakhrij (ditelusuri sumbernya maupun sanadnya –ed.) oleh Tirmidzi dalam Asy-Syama’il dari Anas radliyallahu ‘anhu, disebutkan:
“Allah telah mengutusnya (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) pada akhir empat puluh tahun, lalu tingal di Makkah sepuluh tahun, dan di Madinah sepuluh tahun, dan Dia mewafatkannya pada akhir enam puluh tahun.”
Menilik riwayat-riwayat di atas, maka jelaslah bahwa pendapat ulama Salaf yang menyatakan bahwa saat dibangkitkannya mujaddid adalah pada setiap akhir seratus tahun menjadi semakin kuat.[16]

Sekalipun demikian, adanya anggapan bahwa yang dimaksud dengan ra’sul-qarni adalah setiap awal abad, tidak menimbulkan suatu perbedaan yang berarti, karena akhir dari suatu abad adalah permulaan dari abad sesudahnya.[17]
Di samping itu, pendapat ulama Salaf yang mengataka bahwa perhitungan seratus tahun itu berdasarkan tahun Hijriyah, juga merupakan pendapat yang tepat. Selain pendapat tersebut, berkembang pula penafsiran lain, misalnya bahwa perhitungan seratus tahun itu dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, saat turunnya amanah kenabian, atau tahun kelahirannya.[18]

Ada pendapat yang mengatakan bahwa penentuan waktu kebangkitan mujaddid pada akhir seratus tahun, yang dimaksud di sini tidaklah pengkhususan, akan tetapi secara ittifaq (kesepakatan) seperti telah disebutkan. Atas dasar ini, bisa jadi mujaddid itu akan dibangkitkan pada awal atau pertengahan atau pada akhir abad, khususnya kadang ada orang yang hidup pada akhirnya. Seandainya pendapat ini berdasarkan pada dalil yang benar, niscaya wilayah tajdid semakin bertambah luas, dan banyak di antara ulama yang belum mencapai akhir seratus tahun masuk dalam pembilangan mujaddid. Akan tetapi, tidak seorang pun yang menerima pendapat ini, dan para penganutnya tidak mempunyai dalil untuk dijadikan sebagai sandaran.[19]

Sementara itu, meskipun anggapan bahwa mujaddid dibangkitkan pada setiap akhir abad diterima sebagai suatu pendapat yang kuat, masih ada pertanyaan yang tersisa, yaitu: apakah yang dimaksud dengan kebangkitan seorang mujaddid pada setiap akhir abad itu? Saat kebangkitan seorang mujadid tentu bukanlah saat wafatnya mujaddid yang terjadi pada akhir suatu abad. Namun, pendapat yang menyatakan demikian berkembang luas. Perlu diketahui, kata al-ba’tsu menunjukkan makna pengutusan dan penampakkan, sedangkan wafatnya seseorang lebih mendekati makna pencabutan dan pengambila, bukan pembangkitan dan pengutusan. Suatu hal yang jelas dipahami bahwa akhir suatu abad dialami oleh seorang mujaddid dalam keadaan masih hidup. Dan pada saat itulah ia menegakkan amal tajdid, melakukan usaha-usaha perbaikan, dan ia menjadi masyhur karena hal-hal tersebut.[20] seseorang lazimnya tidak mencacapai tingkatan seorang muajdid, yaitu menjadi masyhur karena ilmunya, karena usaha-usaha perbaikan yang diperjuangkannya, serta tajdid yang dilakukannya, kecuali setelah ia hidup dalam jangka waktu yang panjang atau sampai berusia lanjut. Akhir hidup seorang mujaddid terkadang di sekitar akhir satu abad. Contohnya: Umar bin Abdul-Aziz, yang menurut kesepakatan kalangan Salaf adalah mujaddid abad pertama. Ia wafat pada tahun 10 Hijriyah dalam usia empat puluh tahun. Ia menjadi khalifah hanya dua setengah tahun. Pada masa kekhilafannya yang singkat itulah ia mencurahkan kesungguhan dalam mewujudkan situasi islah. Contoh lainnya adalah Syafi’i, yang dianggap sebagai mujaddid abad kedua. Ia wafat pada tahun 204 H.

Karena ada kaidah yang menyatakan bahwa munculnya mujaddid dan tercapainya puncak kemasyhuran seorang mujaddid terjadi pada akhir abad, ulama Salaf tidak mengkategorikan sejumlah tokoh terkenal pada permulaan suatu abad sebagai mujaddid. Ahmad bin Hanbal adalah salah satu contohnya. Sekalipun ia mempunyai keutamaan, diakui telah meluruskan dan membenahi din, tetapi namanya tidak termasuk dalam bilangan mujaddid yang disusun oleh Ibnul-Asakir, Ibnu Atsri, As-Subki, Zain Al-Iraqi, maupun Suyuthi. [21] Alasan tidak disebutkannya Ahmad bin Hanbal sebagai mujaddid oleh Ibnul-Atsir adalah, “Ahmad bin Hanbal pada saat itu belum terkenal. Ia wafat pada tahun 241 H).[22]

Dari penjelasan di atas, dapat kita pahami bahwa akhir abad adalah penentu zaman bagi siklus tajdid. Penentuan waktu yang digabungkan dengan standar lainnya, yaitu sifat-sifat yang harus dimiliki seorang mujaddid, yang meliputi amal seseorang yang patut untuk diangkap suatu tajdid dan kuatnya pengaruh yang ditinggalkannya, merupakan petunjuk untuk mengetahui siapakah mujaddid pada suatu abad. Namun, gabungan kedua standar ini pun hanya sekedar petunjuk saja, bukan suatu kemutlakan. Standar-standar itu masih memungkinkan adanya lebih dari seorang nominasi mujaddid pada suatu abad. Tidak mustahil terdapat lebih dari satu nama yang dicalonkan untuk mendapat gelar mujaddid untuk suatu abad.

Jumlah Mujaddid Pada Satu Abad
Sekalipun terdapat perbedaan di sekitar nama-nama mujaddid dan terdapat anggapan adanya lebih satu mujaddid pada setiap abad, jumhur (mayoritas) Salaf menyatakan bahwa muhaddid pada setiap abad itu hanya seorang, tidak lebih. Suyuthi telah menisbatkan pendapat ini kepada jumhur Salaf dalam syairnya tentang mujaddid.[23] Pendapat ini tidak didasarkan suatu hujjah kecuali riwayat yang telah dikeluarkan oleh Baihaqi tentang hadits tajdid dari jalur Ahmad bin Hanbal. Dalam hal ini, Suyuthi menyatakan, “telah diriwayatkan dalam sebuah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Sesungguhnya Allah memberi nikmat kepada ahli din-Nya pada akhir setiap seratus tahun dengan seorang laki-laki dari ahli rumah-Ku (ahlilbait) yang akan menjelaskan kepada mereka urusan din-Nya.’ Dan aku melihat pada tahun seratus ada seseorang dari keluarga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu Umar bin Abdul-Aziz, dan pada permulaaan seratus tahun kedua yakni Muhammad Idris Asy-Syafi’i.[24]
Dalam riwayat ini terdapat fase seorang laki-laki, dan ini merupakan hal yang jelas bahwa mujaddid dalam setiap abad itu hanyalah seorang. Riwayat ini pun mengemukakan syarat lain, yaitu bahwa ahlul mujaddid itu berasal dari ahlul-bait. Suyuthi mengutarakan riwayat ini,[25] dengan menegaskan bahwa mujaddid itu dari keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan hanya seorang. Namun, nama-nama mujaddid yang telah dikemukakannya tidak seluruhnya berasal dari keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Pendapat Suyuthi tersebut dan nama-nama mujaddid itu terdapat dalam syairnya yang sama.

Pada kenyataannya, tidak terdapat nama mujaddid dari keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dalam beberapa abad setelah abad kedua dalam daftar nama-nama mujaddid.[26] Itulah yang mendorong As-Subki untuk menghilangkan kesulitan ini dengan membatasi semua nama-nama mujaddid pada abad-abad setelah abad kedua pada pengikut madzhab Syafi’i. Hal ini karena ia berpendapat, Syafi’i adalah mujaddid abad kedua dan termasuk keluarga Nabi (ahlul-bait), ia menjadi imam yang pendapatnya tetap diikuti orang, dan madzhabnya adalah madzhab yang tetap sesuai dengan kondisinya dan pada akhir setiap seratus tahun dibangkitkan orang yang akan menetapkan madzhabnya pada setiap akhir abad.[27] Ini adalah suatu keanehan As-Subki. Saya menduga, tidak seorang pun yang mengikuti pendapat ini, karena As-Subki, dalam hal ini tidak mempunyai dalil.
Sisi lain yang menarik dari persoalan jumlah mujaddid adalah adanya pendapat yang mengatakan bahwa mujaddid dalam satu saja masa mungkin saja lebih dari seorang. Pandapat ini antara lain dikuatkan oleh Aibnul-Atsir, Ad-Dzahabi, Ibnu Katsir, dan Ibnu Hajar. [28]
Ibnul-Atsir menyatakan, “Yang lebih utama, hadits tajdid itu dipahami secara umum. Pernyataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu sesungguhnya Allah akan membangkitkan seorang mujaddid untuk umat ini pada akhir seratus tahun, dapat bermakna seorang atau lebih dari seorang. Hal ini karena lafazh “man” bisa berarti satu dan banyak.
Disamping itu, Ibnul-Atsir berpendapat, mujaddid tidak harus seorang fuqaha (ahli fikih) sebagaimana diyakini oleh sebagian ulama. Walaupun manfaat yang dipetik oleh umat dari para fuqaha bersifat umum dalam persoalan agama, manfaat yang dapat dipetik dari selain fuqaha juga banyak. Contohnya, manfaat yang dapat dipetik dari seorang Ulil-Amri, hali hadits, ahli qira’ah, ahli nasihat, dan orang-orang yang zuhud juga banyak. Sebab, setiap tokoh dalam suatu bidang bisa memberikan manfaat yang tidak diberikan oleh orang lain. Memelihara din dapat pula diwujudkan dalam bentuk memelihara undang-undang politik dan menegakkan keadilan yang akan melestarikan harga diri umat dan menegakkan undang-undang syar’i, dan hal ini merupakan tanggung jawab ulil-amri. Demikian pula para ahli hadits, mereka dapat memberi manfaat yang besar dengan menyeleksi hadits sebagai dalil syar’i. Ahli qira’ah dapat memberi manfaat yang banyak dengan cara memelihara bacaan-bacaan  dan menyeleksi riwayat-riwayat tentang bacaaan itu. Dan orang-orang yang zuhud bisa memberi manfaat dengan memberi nasihat dan menganjurkan untuk selalu bertakwa dan tidak terlalu mementingkan dunia.
Sekali lagi, setiap tokoh dapat memberi manfaat yang tidak bisa diberikan oleh yang lainnya. Tetapi, yang diutus pada setiap akhir seratus tahun haruslah orang yang masyhur penguasaannya terhadap semua bidang dan disiplin ilmu tersebut. satu hal yang positif dan perlu digarisbawahi, fenomena ini  menunjukkan munculnya sekelompok tokoh besar dan masyhur dalam berbagai bidang pada akhir setiap abad.[29]
Ibnu Hajar, dalam Fathul-Bari, mengajukan hujjah-hujjah yang lain. Ia menyataka, “Sebagian imam mengingatkan bahwa yang akan dibangkitkan pada permulaan setiap seratus tahun  itu tidak hanya mesti seorang. Persoalannya adalah seperti yang disebutkan oleh Nawawi dalam sebuah hadits yang menyebutkan, bahwa senantiasa ada sekelompok orang (tha’ifah) dari umat Nabi, yang membela kebenaran. Kata tha’ifah bisa menunjukkan jumlah yang banyak, ada orang yang pemberani, ada orang yang cerdik dalam peperangan, ada ahli fikih, ada ahli hadits, ada ahli tafsir, ada orang yang menegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar, ada orang yang zuhud, dan pula orang yang ahli beribadah.” Lebih lanjut, Ibnu Hajar menyatakan, “Mereka tidak harus berkumpul di satu negara, tetapi bertebaran dan saling bahu-membahu. Bahkan, bisa saja bumi ini dikosongkan satu persatu dari keberadaan mereka, sampainya tidak tersisa kecuali satu firqah saja dalam satu negara. Bila mereka telah binasa, maka datanglah ketentuan Allah. Masih menurut Al-Hafizh Ibnu Hajar, berkumpulnya sifat-sifat yang dibutuhkan untuk tajdid tidak terbatas hanya pada satu kebaikan. Di samping itu, tidak pula harus berkumpul semua kebaikan pada satu orang, walaupun ada orang yang mempu memiliki kualitas seperti itu, yaitu Umar bin Abdul-Aziz. Ia adalah penegak kebenaran pada akhir seratus tahun, karena ia memiliki semua sifat kebaikan. Untuk itu Ahmad menyebutkan bahwa hadits (tajdid) tersebut dibawa kepadanya. Sesudah Umar bin Abdul-Aziz, Syafi’i diyakini mempunyai sifat-sifat yang indah dan utama. Namun, ia tidak menegakkan jihad dan tidak menegakkan hukum dengan dalil.

Berdasarkan semua pertimbangan tersebut, setiap orang yang mempunyai sifat-sifat sebagaimana telah disebutkan dan sifat tersebut memuncak pada setiap akhir seratus tahun, itulah yang disebut mujaddid, berbilang ataupun tidak.[30]
Sementara itu, Ibnu Katsir berpendapat bahwa mujaddid adalah orang yang menguasai ilmu yang berkembang pada setiap zaman. Pendapat ini mengandung kebenaran, karena hadits tentang tajdid mengisyaratkan pribadi-pribadi ulama pada semua zaman yang melaksanakan wajib kifayah dalam menunaikan ilmu yang berasal dari yang mengetahui dalam kalangan Salaf kepada yang tidak mengetahui dalam kalangan Khalaf.[31]
Perkiraan Nama-Nama Mujaddid
Dua kelompok yang dikemukakan Salaf tentang jumlah mujaddid tentu saja berpengaruh dalam penetapan nama dan jumlah mujaddid pada setiap abad. Daftar nama mujaddid yang dibuat oleh Ibnul-Atsir menunjukkan pendapatnya tentang adanya banyak mujaddid pada setiap abad. Sementara itu, pendapat yang menyebut bahwa hanya ada seorang mujaddid pada setiap abad, dapat dilihat pada daftar nama mujaddid yang disusun oleh As-Suyuthi, yang mencakup daftar yang dibuat oleh Ibnu Asakir, As-Subki, dan Az-Zain Al-Iraqi.[32] Berikut ini kami sajikan daftar yang dibuat oleh Ibnul-Atsir[33] dan As-Suyuthi[34]:


[1] Al-Munawi, Faidlul Wadir, II: 282
[2] Syamsul-Haq Abadi, ‘Aunul-Ma’bud, XI: 391
[3] Pendapat Zain bin Al-Iraqi, lihat: Al-Mahabi, Khulashatul-Atsar, III: 346
[4] Al-Mahabi, Khulashatul-Atsar,
[5] Abdul-Muta’al Ash-Sha’idi, Mujaddidun Fil-ISlam
[6] Dalam usahanya menghimpun pendapat para ulama Salaf tentang kaidah-kaidah tajdid, Imam Suyuthi menyatakan, syarat seorang mujaddid adalah bahwa dalam masa yang melampui seratus tahun, ia hidup di tengah-tengah berbagai golongan. Ia dikenal karena ilmunya, senantiasa menolong Sunnah dalam ucapannya, menguasai banyak bidang ilmu, dan ilmunya itu dirasakan secara merata oleh prang-orang pada zamannya. Ia termasuk Ahlul-Bait Musthafa (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam), sangat masyhur, dan banyak dibicarakan orang. Penjabaran ini adalah seperti yang diisyaratkan oleh suyuthi dan yang lainnya. Lihat ‘Aunul-Ma’bud, XI: 392 dan Faidlul-Qadir, I: 10
[7] Abyat Suyuthi
[8] Ibnu Asakir, Tabyin Kadzbil-Muftara, hal. 53
[9] Al-Munawi, Faidlul-Qadir, I: 10
[10] Ibnu Hajar, Fathul-Bari, XIII: 295
[11] Al-Azizi, As-Sirajul-Munir, I: 4; ‘Aunul-Ma’bud, XI: 391-392; Al-Munawi, Fadlul-Qadir, I: 10 dan perkataan Suyuthi.
[12] Ibnu Asakir, hal. 53
[13] Abyat Suyuthi
[14] Al-Mahabbi, Khulashatul-Atsar, III: 346
[15] Faidlul-Qadir, VII: 12,; Abyat Suyuthi, Ibnul-Atsir, Jami’ul-Ushul, XI: 324
[16] Syamsul-Haq Abadi, ‘Aunul-Ma’bud, XI: 389
[17] Sebagian orang yakin, yang dimaksud dengan ra’sul-qarni adalah hari pertama dari tahun pertama pada abad baru.
[18] Syamsul-Haq Abadi, XI: 389
[19] Syamsul-Haq Abadi, XI: 390
[20] Faidlul-Qadir, I: 12; Khulashatul-Atsar, III: 347; Abyat Suyuthi
[21] Lihat catatan kaki no. 42 pada pasal ini
[22] Ibnu Atsir, Jami’ul-Ushul, XI: 322
[23] Lihat bait-bait As-Suyuthi
[24] Ibnu Hajar, Tawalit-Ta’sis, hal. 48; As-Subki, Thabaqatusy-Syafi’iyyah, hal. 199
[25] Lihat bait-bait As-Suyuthi
[26] As-Subki, hal. 199
[27] As-Subki, hal. 199-200
[28] Jami’ul-Ushul, XI: 320; Faidlul Qadir, I: 11; Ibnu Katsir, Dala’ilun-Nubuwwah, hal. 495; Ibnu Hajar, Fathul-Bari, XIII: 295
[29] Jami’ul-Ushul, XI: 320
[30] Ibnu-Hajar, Fathul-Bari, XIII: 295
[31] Ibnu Katsir, Dala’ilun-Nubuwwah, hal. 495
[32] Ibnu Asakir, Tabyin Kadzbil-Muftara, hal. 53; As-Subki, Thabaqathusy-Syafi’iyyah, I: 20; Al-Munawi, Faidlul-Qadir, I: 311
[33] Ibnu Atsir, Jami’ul-Ushul, XI: 322
[34] Lihat syair As-Suyuthi dalam ‘Aunul-Ma’bud, XI: 394

[Baca...]



Rincian Makna Tajdid
Seorang ulama mengatakan bahwa makna tajdidudin adalah menghidupkan amal yang telah terhapus dan lenyap, yaitu menggunaka Al-Qur’an dan As-Sunnah serta hal-hal yang menopang keduanya.[1] Pendapat ini berbicara dengan terang proses tajdid, yaitu dimulai dengan adanya sesuatu yang terhapus dan lapuk, kemudian adanya usaha untuk menghidupkan kembali seksistensinya. Dalam pembahasan ini, yang perlu dikemukakan harus dihidupkan. Yang dimaksud dengan sesuatu yang terhapus adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah serta pengamalannya. Dengan demikian, saya katakan bahwa ungkapan ini merupakan penjabaran dari pada mengembalikan din. Hal itu tidak cukup dengan sekedar isyarat bahwa di sana ada kekurangan dalam din, dan makna memperbaruinya adalah menghidupkan dan mengembalikan sesuatu yang kurang, tetapi hal itu juga memberikan rincian tentang hal tersebut.
Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah aslud-din (asal dari din). Dapat dikatakan bahwa din adalah kumpulan ilmu tentang Al-Qur’an dan As-Sunnah serta amal yang bersumber dari keduanya. Ilmu itu mencakup nash-nash dan lafazh-lafazhnya serta pengetahuan terhadap makna nash-nash dan lafazh-lafazhnya. Dan pernyataan bahwa amal harus didasari ilmu adalah suatu aksioma. Dari pengertian ini dapat dipahami bahwa sesungguhnya yang lapuk atau terhapus dari Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah mencakup tiga hal: pertama; nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah, kedua; makna nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah, ketiga; pengamalannya.
Telah kita maklumi, keterpeliharaan nash-nash Al-Qur’an tidak diragukan. Keabadian suatu din pada dasarnya terletak pada keabadian nash-nash aslinya. Apabila tidak ada keyakinan terhadap kebenaran nash-nash tersebut dan kebenaran penyandarannya terhadap sumber-sumber aslinya, maka hal itu berarti din tersebut telah terlepas dari pondasinya. Dengan memperhatikan sejarah din lain, misalnya Yahudi dan Nasrani, maka dapat kita mengerti pentingnya keterpeliharaan nash-nash kitabullah, dan betapa berbahayanya apabila keaslian sebuah kitab suci tidak lagi terjaga. Kitab-kitab suci mereka telah tersusupi pemikiran manusia, sehingga sulit kembali mendapatkan standar untuk membedakan antara nash-nash yang diwahyukan dari sisi Allah subhanahu wa ta’ala dan nasihat-nasihat para nabi yang diutus kepada mereka, serta pernyataan-pernyataan yang ditulis oleh para murid dan para pengikutnya setelah mereka. Ditinjau dari kaidah dokumentasi sejarah, kitab suci agama-agama itu sangat dirraguka kebenarannya karena tidak otentik lagi dan terputus dari sumber-sumber aslinya.[2]
Islam juga akan mengalami kerancuan seperti yang dialami agama-agama itu, jika Allah tidak menjaga keotentikan din ini. Allah berfirman:
“Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.

Al-Qur’an tidak akan pernah tersusupi penyelewengan sama sekali. Hadits pun tidak akan tersusupi anasir lain yang dilakukan oleh para pencipta hadits palsu. Suatu upaya telah tercurahkan secara maksimal untuk mempertahankan keotentikan dan keshahihan hadits-hadits Nabi. Mengingat bahwa tajdiduddin mengandung arti menghidupkan dan menjaga keotentikan din, maka memelihara nash-nash din yang asli agar tidak hilang dan tidak tercampur dengan yang lainnya juga merupakan salah satu dari makna tajdid. Mungkinkan kita mengembalikan dan menghhidupkan agama tanpa adanya jalan ilmiah yang jelas untuk menjaga keotentikan dan tanpa keabsahan  nash-nash asli Al-Qur’an dan As-Sunnah? Mungkinkah menghidupkan dan mengembalikan tanpa adanya penukilan yang benar terhadap lafazh yang benar terhadap Al-Qur’an dan As-Sunnah dari suatu generasi ke generasi selanjutnya?
Jelaslah, kesungguhan yang tercurahkan dalam menjaga keotentikan nash Al-Qur’an dan hadits dan beberapa ilmu yang dikembangkan untuk merealisasikan maksud tersebut dalam makna tajdiduddin. Dengan demikian, diperoleh pengertian bahwa salah satu dari makna tajdiduddin adalah memelihara nash-nash yang asli dengan benar dan bersih.

Persoalan kedua yang perlu diperhatikan adalah lenyapnya makna nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah. Masalah ini sangat luas dan merupakan celah penyelewengan, karena pemahaman seseorang terhadap nash-nash tersebut dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya faktor pribadinya, faktor zaman ketika ia hidup, faktor lingkungan sosialnya, faktor kualitas intelektualnya, faktor pengetahuan yang mengarahkan jalan pikirannya, faktor motivasi, dan faktor-faktor lain yang saling berinteraksi untuk membentuk pemahamannya terhadap nash-nash tersebut.

Pemahaman terhadap nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah merupakan hasil akal yang berbeda-beda, bahkan di atara perbedaan itu sangat besar dan berkaitan dengan pemahaman terhadap nash-nash pokok. Akibatnya, betapa banyak bentuk din yang mungkin muncul akibat cara pemahaman yang berbeda-beda tersebut. jika hal ini memang merupakan fakta, din yang benar itu tidak akan terpelihara eksistensinya, kecuali dengan adanya manhaj tertentu dalam memahami nash-nash tersebut.

Menurut pendapat Salaf, para sahabatlah yang langsung menerima penjelasan makna-makna Al-Qur’an dari Rasulullah sebagaimana mereka menerima lafazh-lafazhnya. [3] demikian pula dengan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sangat tidak masuk akal apabila Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nnya berbicara tentang mereka dengan sesuatu yang yang tidak mampu mereka pahami. Disamping karena para sahabat bertemu langsung dengan Rasulullah, para sahabat memiliki beberapa keistimewaan yang membuat pemahaman mereka terhadap nash-nash menjadi benar, [4] di antaranya adalah nash-nash tersebut memakai dialek mereka sehari-hari. Lebih dari itu, mereka menyaksikan peristiwa-peristiwa yang menjadi penyebab diturunkannya ayat-ayat Al-Qur’an dan diucapkannya hadits-hadits. Mereka hidup dalam suatu suasana yang meliputinya dan berlomba-lomba untuk mengamalkannya. Mereka telah menyelami masalah-masalah secara detail dalam kehidupan mereka. Lebih istimewa lagi, amal telah menjadi wasilah terpenting yang membantu terbentuknya pemahaman terhadap nash-nash sehingga menjadi suatu madrasah (aliran pemikiran) yang terpelihara dari generasi ke generasi. Dengan demikian, terpeliharalah makna nash-nash yang benar dan manhaj yang benar untuk mengetahui maksud dan saran-saran setiap nash. Inilah aliran pemikiran yang meninggalkan bekas-bekasnya dalam kitab-kitab tafsir induk dan kitab-kitab syarah induk. Kemudian, mengingat bahwa din yang benar adalah hasil pemahaman yang benar terhadap nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka salah satu makna tajdiduddin adalah meriwayatkan makna-mana yang benar dari nash-nash dan menghidupkan pemahamannya yang benar.
Selanjutnya, beramal dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah tujuan dari pengetahuan dan pemahaman terhadap nash-nash. Mengetahui nash-nash dan makna-maknanya dapat membentuk dasat teoritis bagi din. Penyelewengan demi penyelewengan yang paling berbahaya yang menimpa din ini adalah pemisahan antara ilmu dan amal, apapun bentuk dan tingkatan pemisahan tersebut.

Tajdid Adalah Menyiarkan Ilmu
Mengingat pentingnya kedudukan ilmu, maka berikut ini dipaparkan seagian pendapat Salaf tentang definisi tajdid yang berkaitan dengan ilmu.
Tajdid adalah menghidupkan ilmu. Ibnu Katsir menyatakan, “Satu kelompok ulama mengatakan bahwa hadits itu (yakni hadits mengenai tajdid/mujaddid) mencakup pribadi-pribadi ulama sepanjang masa yang melaksanakan fardlu kifayah yaitu menimba ilmu dari kalangan orang yang memahami ilmu-ilmu kalangan Salaf (generasi terdahulu) lalu menyampaikannya kepada yang diberi pemahaman dari kalangan khalaf (umat Islam generasi kemudian –ed), sebagaimana yang terdapat dalam hadits-hadits, baik hadits dengan jalur/sanad mursal maupun tidak mursal. Ilmu tersebut mereka bawa kepada kaum khalaf secara lurus. Mereka telah membersihkan ilmu tersebut dari segala penyelewengan manusia dan dari pencurian orang-orang batil (terhadap ilmu tersebut  -ed).[5]
Kesimpulan dari pendapat ini bahwa tajdid adalah usaha yang dilakukan oleh ulama untuk mentransfer ilmu-ilmu Salaf dari generasi ke generasi dengan cara yang bersih dari berbagai bentukpenyelewengan dan selamat dari pencurian.
Urgensi mentransfer ilmu-ilmu din dan menganggap bahwa tajdid adalah menjelaskan dan menyebarkan ilmu-ilmu din tampak pada definisi tajdid yang lain. Disebutkan bahwa persoalan din yang diperbarui adalah setiap hal yang lenyap dari petunjuk-petunjuk sunnah, dan setiap hal yang tersembunyi dari ilmu-ilmu din, baik yang tampak maupun yang tidak.[6]
Beberapa riwayat Ahmad bin Hanbal tentang hadits mengenai tajdid bahkan menggunakan lafazh ta’limud-din, mengantikan lafazh tajdiduddin. Riwayat-riwayat yang lebih memperjelas makna tajdid tersebut adalah:

Riwayat Pertama:
Ahmad bin Hanbal berkata, telah diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang menyatakan,
“Sesungguhnya Allah akan senantiasa mengutus pada setiap akhir seratus tahun orang yang mengajarkan kepada manusia din mereka.” Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Bakar Al-Bazzar.

Riwayat Kedua:
Dari jalur yang lain, Ahmad bin Hanbal berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,
“Sesungguhnya Allah akan senantiasa akan mengutus manusia pada setiap akhir seratus tahun orang yang akan mengajarkan sunnah-sunnah kepada manusia dan meniadakan kedustaa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Baihaqi.

Riwayat Ketiga:
Dari jalur yang lain lagi, Ahmad bin Hanbal berkata bahwa telah diriwayatkan dalam sebuah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menyatakan,
“sesungguhnya Allah memberi nikmat kepada ahli din-Nya pada setiap akhir seratus tahun dengan seorang dari ahli rumahku (ahli bait) yang akan menjelaskan kepada mereka urusan din mereka.”
Inilah beberapa nash yang menjelaskan pentingnya ta’lim (pengajaran) dalam pemahaman tajdiduddin. Jelaslah bahwa tajdiduddin adalah menjelaskan din dan mengajarkannya. Lafazh ta’lim adalah lafazh umum seperti ‘adah (mengembalikan). Dan sebaiknya kita melihat pasal-pasal yang lainnya.

Tajdid dan Ijtihad
Kaum Salaf juga telah mengisyaratkan makna tajdidudin yang lain, yaitu penyusunan solusi-solusi Islam terhadap masalah-masalah yang muncul dalam kehidupan manusia. Hal itu karena kehidupan ini penuh dengan perubahan, dan nash dalam bentuk zhahir tidak cukup untuk menjelaskan hukum-hukum dari setiap masalah. Sepanjang zaman akan tetap dijumpai peristiwa demi peristiwa yang membutuhkan penanganan hukum syari’at. Banyak sekali nash Al-Qur’an dan As-Sunnah yang memberikan jawaban terhadap kebutuhan-kebutuhan yang dihajatkan sebagaimana tampak pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan hal ini sudah ma’ruf (terkenal) dalam sejarah Al-Qur’an dan sejarah As-Sunnah.
Pendekatan hukum syari’at untuk menghadapi masalah melingkupi kehidupan manusia pada setiap zaman dengan mengerahkan akal yang sehat untuk mengembalikan masalah tersebut kepada sumber-sumber din, disebut ijtihad. Melalui ijtihad, hukum din menjadi leluasa untuk menempati medan yang lebih sesuai dengan perkembangan kehidupan. Karena itu, ijtihad termasuk dari bagian makna tajdiduddin. Bahkan, menurut pandangan sebagian Salaf, sesungguhnya kebutuhan untuk tajdid ini muncul dari kebutuhan ini. Berikut ini dipaparkan pernyataan-pernyataan mereka yang berkaitan dengan pengertian tersebut.
Ketika Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjadikan Musthafa Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagai penutup para nabi dan rasul, berbagai peristiwa terjadi hari demi hari di luar perhitungan Nabi. Pengetahuan terhadap hukum-hukum din merupakan suatu keharusan sampai hari Kiamat. Namun, zhahir nash belum cukup untuk menjelaskannya, padahal harus dicari jalan yang mampu menyesuaikannya dan menyelesaikanya. Karena itu, Allah Yang Maha Mengetahui menghendaki munculnya suatu kaum dari kalangan para imam pada setiap abad, yang memikul tanggung jawab menghadapi peristiwa ini. Hal ini berjalan pada umat Islam seperti yang pernah terjadi pada Bani Israil bersama para nabi mereka.[7]
Sifat yang dimiliki seorang mujaddid adalah kesungguhan menegakkan hujjah, menjadi penolong Sunnah, berkemampuan mengembalikan ayat mutasyabbihat ke ayat muhkamat, dan mempunyai kemampuan untuk melakukan istinbath (penyimpulan) terhadap hakikat dan beberapa kajian yang mendalam dari nash-nash Al-Qur’an, berikut osyarat-isyarat dan petunjuk-petunjuknya, yang berasal dari hati yang sadar.[8]
Demi Allah, betapa besar kebutuhan din ini kepada hati yang sadar dan akalyang sehat, yang menjadikan din ini sebagai pengarah dan hakim bagi segala sesuatu, sebagai sumber segala ilmu, sebagai dasar dari segala sistem, serta sebagai sumber dari seluruh hukum.

Tajdid Adalah Lawan dari Bid’ah
Definisi lain dari kalangan Salaf mengenai tajdid adalah memperbarui din dengan menjelaskan (memisahkan) Sunnah dari Bid’ah, memperbanyak ilmu, memuliakan ahlinya, meruntuhkan bid’ah dan pendukungnya.[9]
Definisi tajdid ini mengisyaratkan kepada atau persoalan penting dalam pemahaman Salaf tentang tajdid. Dari definisi ini diperoleh pengertian bahwa tajdid adalah lawan dari bid’ah. Dua istilah ini, bid’ah dan tajdid, merupakan dua hal yang saling berlawanan. Lalu apakah yang disebut dengan bid’ah?
Definisi bid’ah dapat kita telusuri dari asal katanya, bada’a, yang maknanya menciptakan sesuatu tanpa contoh sebelumnya. Kata tersebut misalnya tertera dalam firman Allah:
“Dia Pencipta langit dan bumi....” (Al-An’am: 101)
Maksud dari ayat itu adalah Allah menciptakan langit dan bumi tanpa mencontoh sesuatu yang sebelumnya telah ada. Kata tersebut juga dalam firman Allah lainnya sebagai berikut:
“Katakanlah, ‘Aku bukanlah Rasul yang pertama di antara rasul yang pertama membawa risalah dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala kepada para hamba-Nya, tetapi sebelmuku telah banyak rasul yang diutus-Nya.”
Contoh lain penggunaan kata tersebut adalah dalam kalimat ibtada’a fulan bid’atan yang artinya dia memulai suatu cara yang belum ada orang lain yang memulainya.[10]
Pengertian lain dari bid’ah adalah segala sesuatu yang diciptakan dan tidak ada alasannya dalam syari’at, sedangkan segala sesuatu yang ada dalam syari’at tidak disebut sebagai bid’ah secara syar’i, sekalipun dapat dikatakan bid’ah menurut tinjauan bahasa.
Dengan demikian, setiap orang yang membuat-buat sesuatu dan menyandarkannya kepada din, maka hal itu dianggap sebagai suatu kesesatan, dan din berlepas dari dirinya, baik hal-hal itu menyangkut masalah i’tiqadat (aqidah), perbuatan, maupun perkataan. Pernyataan kalangan Salaf yang menganggap baik sebagian bid’ah adalah bid’ah dalam konteks bahasa, bukan konteks syar’i. Dalam kaitan ini, Imam Syafi’i menyatakan, “bid’ah itu ada dua macam. Pertama bid’ah mahmudah (terpuji) dan bid’ah madzmumah (tercela). Segala sesuatu yang sesuai dengan Sunnah berarti terpuji dan segala sesuatu yang tidak sesuai dengan Sunnah berarti tercela. Dan yang dimaksud oleh Imam Syafi’i dengan bid’ah madzmumah segala sesuatu yang tidak ada asalnya dalam syari’ah. Sedangkan bid’ah mahmudah adalah segala sesuatu yang sesuai dengan Sunnah, maksudnya segala sesuatu yang mempunyai asal dari Sunnah. Dan hal yang disebut terakhir adalah bid’ah dalam konteks bahasa, bukan konteks syar’i, karena kesesuainnya dengan Sunnah.
Dijelaskan pula oleh Syafi’i, ketika menafsirkan pendapatnya yang pertama, bahwa hal yang baru (bid’ah) itu ada dua, yang pertama segala sesuatu yang diciptakan yang menyalahi Al-Qur’an atau As-Sunnah atau Atsar  atau Ijma’. Hal ini disebut bid’ah yang sesat. Sedangkan kedua adalah segala sesuatu yang diciptakan yang bernilai kebaikan dan tidak menyalahi satu pun (dari Al-Qur’an, As-Sunnah, Atsar maupun Ijma’), dan hal ini disebut bid’ah yang tidak tercela.[11]

Di samping itu, ada definisi lain yang menambah kejelasan makna bid’ah, yaitu bahwa bid’ah yang hakiki adalah segala sesuatu yang tidak memiliki dalil syar’i, baik dalil Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ atau dalil-dalil lain yang masyhur menurut ahli ilmu, baik secara global maupun secara terperinci. Dengan demikian, sesuatu disebut bid’ah karena merupakan sesuatu yang diciptakan dan tidak ada contoh sebelumnya, meskipun pelaku bid’ah itu enggan disebut telah keluar dari syar’i dan mengaku masih termasuk memenuhi syari’at sesuai dengan kesimpulannya dalam memahami dalil-dalil. Klaim seperti itu tidak dibenarkan. Dalam kenyataannya, dalil-dalil tersebut tidak dapat dianggap sebagai dalil.[12]
Dari pemaparan singkat definisi-definisi yang dikemukakan kalangan Salaf tentang bid’ah, jelaslah kini, betapa bid’ah dan tajdid adalah dua hal yang bertentangan  selama-lamanya.
Bid’ah adalah membuat-buat dan memulai yang baru, sedangkan tajdid adalah mengembalikan dan menghidupkan.

Bid’ah adalah membuat-buat sesuatu yang tidak ada asalnya dalam din, baik dalam nash-nashnya, prinsip-prinsip umumnya, maupun tujuan umumnya, sedangkan tajdid adalah membangun kehidupan ini di atas prinsip-prinsip agama dan membangun cabangnya di atas dasarnya (fondasinya), mengamalkan nash-nash syar’i dan prinsip-prinsip umumnya serta merealisasikan maksud –maksudnya yang umum.
Bid’ah adalah memasukkan unsur lain ke dalam din, sedangkan tajdid membersihkan din dari unsur-unsur lain yang masuk dan membuat din menjadi otentik sesuai dengan asalnya.
Tajdid adalah tashhih (pengesahan) untuk din, sedangkan bid’ah adalah penyelewengan dalam din, bahkan merupakan penyelewengan yang terbesar dalam din. Hal ini karena bid’ah, oleh pelakunya, tidak dimaklumatkan sebagai pembawa unsur-unsur luar yang memusuhi din. Berbeda halnya apabila unsur-unsur luar disuarakan secara terang-terangan oleh musuh-musuh kaum muslimin, unsur-unsur itu akan mudah terungkap. Lebih dari itu, bid’ah tidaklah tersebar melainkan melalui tangan-tangan kaum muslimin dengan menyandarkan kepada din, sehingga dampak pencemaranya lebih luas dibandingkan dengan cara yang lain. Bid’ah juga sebuah jarang yang tersembunyi yang kebatilannya diliputi oleh ketidakjelasan dan tidak mudah diidentifikasi. Oleh karena itu, banyak orang yang tertpu dan terjerumus ke dalamnya karena mereka mengira bahwa hal itu bagian dari din.
Dari penjelasan-penjelasan di atas, dapat kita ketahui, bahwa secara garis besar tajdid menurut persepsi kalangan Salaf mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
Tajdiduddin adalah usaha untuk menghidupkan, membangkitkan, dan mengembalikan din seperti keadaan semula, yaitu seperti keadaan pada masa Salaf pertama (Salafush-Shalih)
Di antara maksud penting tajdid adalah memelihara nash-nash din yang asli dengan benar dan bersih sesuai dengan kaidah-kaidah yang ditetapkan.
Di antara konsekuensi tajdid adalah konsistensi di atas manhaj yang benar dalam memahami nash-nash din dan memelihara makna-makna seperti yang dijabarkan oleh madrasah fikriyah sunniyah (aliran pemikiran sunniyah)
Tujuan tajdid adalah menjadikan hukum-hukum din berlaku dalam segala aspek kehidupan, segera mengadakan perbaikan dalam mengamalkannya, serta mengembalikan hal-hal yang terkurangi atau yang ditinggalkan.
Di antara konsekuensinya yang lain adalah melakukan ijtihad yaitu menetapkan solusi Islam terhadap segala masalah yang muncul, mensyari’atkan hukum Islam bagi setiap masalah, memperluas wilayah hukum-hukum din agar diperoleh manfaat yang sesuai dengan maksud dan tujuan din.

Di antara ciri-ciri tajdid adalah pembedaan antara esensi din dan unsur-unsur lain yang disisipkan, membersihkan (purifikasi) din dari bentuk-bentuk penyelewengan dan bid’ah, baik penyelewengan yang muncul dari faktor-faktor intern masyarakat muslim maupun dari intrik-intrik jahat dari luar.
Inilah ungkapan umum pendapat Salaf tentang tajdid, dan secara global adalah usaha untuk mendekatkan antara kenyataan masyarakat muslim sepanjang sejarah dengan suri teladan din yang ada pada zaman Nabi dan zaman para Sahabat. Dan dari beberapa gambaran definisi tersebut di atas bisa disimpulkan sebagai berikut:
Tajdiduddin adalah menghidupkan dan membangkitkan petunjuk-petunjuknya yang ilmiyah dan amaliyah yang telah dielaskan oleh nash-nash Al-Qur’an As-Sunnah serta pemahaman Salaf.



[1] Syamsul-Haq Abadi, ‘Aunul-MA’bud Syarah sunan Abui Dawud, XI: 386
[2] Hakikat mengenai masalah ini telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan dijelaskan pula dalam buku-buku perbandingan din. Lihat Ahmad Salabi, muqaranatul adyan al-yahudiyyah, hal. 264 dan almasihiyyah, hal. 176
[3] Ibnu Taimiyyah, Muqaddimah Fi Ushulit-Tafsir, hal. 35
[4] Ibnu Taimiyyah, hal. 95
[5] Ibnu Katsir, Dala’ilun-Nubuwwah, hal. 495
[6] Al-Munawi, Faidlul-Qadir, I: 10
[7] Al-Munawi, Faidlul-Qadir, I: 10
[8] Al-Munawi, I: 10
[9] Syamsul-Haq Abadi, ‘Aunul-MA’bud, XI: 391
[10] Asy-Syathibi, Al-I’tisham, I: 29
[11] Ibnu Rajab Al-Hanbali, Jami’ul ‘Ulum Wal Hikam, hal. 235
[12] Asy-Syathibi, II: 3

[Baca...]