Diskusi Perbankan Syariah (Bag. 2)
Ust. Dr. Muhammad Arifin Badri, MA
Doktor lulusan Universitas Islam Madinah, Arab Saudi. Pendidikan S1, S2, dan S3 beliau diselesaikan di jurusan yang sama, yaitu jurusan Fikih, Fakultas Syariah. Beliau adalah pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI), pengasuh milis Syariah PM-Fatwa, majalah Pengusaha Muslim, dan website PengusahaMuslim.com
----------------------
Diskusi bagian kedua ini bermula ketika moderator milis Pengusaha Muslim menanggapi komentar UPPS (lihat DISKUSI PERBANKAN SYARIAH BAG I). Kemudian UPPS memberikan komentar balik. Komentar UPPS (diapit tanda //) terhadap moderator milis Pengusaha Muslim kemudian ditanggapi kembali oleh ustadz Muhammad Arifin Badri (pembina milis Pengusaha Muslim).
[Komentar Moderator Milis]

 
Assalamu 'alaikum warohmatullah wabarokatuh
Terimakasih pak, tentang hal ini sudah kami sampaikan kepada ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A. yang insya Allah beliau juga memiliki kapasitas di bidang ini (beliau sekarang sedang menyelesaikan S3 di Jami'ah Islamiyah Madinah, Arab Saudi). Satu hal yang menjadi catatan di sini adalah: kajian terhadap Bank Syariah masih terbuka lebar untuk dibahas dan dikritisi, dan bahkan DSN MUI pun masih sangat pantas untuk dikritisi (tentunya dengan adab dan ilmiah).
Di antara pertanyaan di benak saya (mungkin ini agak melebar dari topik): apakah benar ada jaminan dari DSN MUI bahwa praktek perbankan sudah aman 100 persen secara syariat? Jika belum aman 100 persen, maka bagian manakah dari praktek perbankan syariah yang perlu diwaspadai oleh ummat? tentu hal ini harus dipaparkan dan diungkapkan oleh DSN MUI kepada ummat, tanpa perlu ada yang ditutup-tutupi.

Pertanyaan selanjutnya, sampai sejauh mana kontrol DSN MUI terhadap praktek perbankan syariah di Indonesia?
Terimakasih. Mohon maaf atas kata-kata yang kurang berkenan.
Moderator
[DIALOG 1]
[Komentar UPPS]
//
Tidak ada yg bisa menjamin akan aplikasi perenial values atau kesyariahan dalam angka 100% pada pribadi muslim, terlebih dalam sebuah lembaga bisnis yang relatif lebih komplek, hatta pada masa Nabi saw, karena masih ditemukan juga perilaku jahiliyah yang secara langsung disaksikan Nabi saw.
//
[Tanggapan Ustadz Muhammad Arifin Badri]
Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Saya merasa heran dengan komentar Anda di atas. Terkesan ada upaya menutup rapat-rapat pintu kritik dari masyarakat umum terhadap perbankan Islam yang ada di negeri kita. Yang lebih mengherankan adalah ucapan Anda berikut:
"hatta pada masa Nabi saw, karena masih ditemukan juga perilaku jahiliyah yang secara langsung disaksikan Nabi saw."

Ucapan ini dapat menimbulkan kesan dan pemahaman yang kurang bagus pada pembaca. Bisa saja ada dari pembaca yang menyimpulkan bahwa para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersikap kurang ajar sehingga tetap dengan sengaja melangggar syariat walaupun berada di hadapan nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Tentu kesan seperti ini tidak layak terbetik di pikiran seorang muslim yang mengenal dan paham bagaimana keluhuran akhlaq dan ketulusan batin para sahabat.

Selain itu, pernyataan Anda ini dapat menimbulkan kesan pada pembaca bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membiarkan sebagian sahabatnya melanggar syariat. Tentu ini tidak benar, mustahil Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membiarkan kemungkaran terjadi di hadapannya tanpa ada pengingkaran. Sebab diam ketika menyaksikan kemungkaran adalah perbuatan haram:

من رأى منكم منكرا فليغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه فإن لم يستطع فبقلبه.
"Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaknya dia mengubahnya dengan tangannya (kekuatannya), jika tidak bisa, maka dengan lisannya dan bila tidak bisa maka dengan hatinya." (Riwayat Muslim)

Bila Anda menampik adanya dua kesan ini dari ucapannya, maka itu menuntut Anda untuk legowo menerima dan membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk mengkritisi praktek perbankan syariah yang ada di negeri kita. Karena memang sulit untuk mencapai kesempurnaan dalam penerapan syariat, baik dalam skala pribadi atau lembaga, sehingga masukan dan kritikan harus tetap dibuka lebar-lebar. Dan sudah sepantasnya sebagai seorang muslim yang sejati untuk berlaku sebagai seorang pemberani dan ksatria bila terbukti salah dengan ruju' (kembali) kepada kebenaran.

كُلُّ ابنِ آدَمَ خَطَّاءُ وَخَيْرُ الخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ. رواه أحمد والترمذي وابن ماجة وصححه الحاكم
"Setiap anak Adam sering melakukan kesalahan, dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah orang yang bertaubat (kembali kepada kebenaran)." (Riwayat Ahmad, At Tirmizy, Ibnu Majah, dan dishohihkan oleh Al Hakim)
[DIALOG 2]
[Komentar UPPS]
//
Pihak yang berkewajiban mengontrol dan mengawasi secara langsung akan produk dan praktek lembaga bisnis syariah adalah DPS bukan DSN MUI, DSN hanya bertugas menerbitkan fatwa yang terbatas dalam marhalah ijtihadiyah bukan pada marhalah tathbiqiyah.
//
[Tanggapan Ustadz Muhammad Arifin Badri]
UPPS yang terhormat, jika yang Anda maksudkan adalah tanggung jawab dan kewajiban secara kelembagaan, saya dapat menerima komentar Anda ini.
Akan tetapi kalau yang dimaksud adalah kewajiban secara umum, sehingga mencakup kewajiban secara moral dalam beragama maka saya tidak sependapat dengan Anda. Karena komentar Anda tersebut mengarah kepada pengekangan kebebasan masyarakat dalam berpendapat dan bersikap. Seakan Anda ingin memaksakan agar masyarakat taqlid kepada DSN dan DPS. Padahal DSN dan DPS sendiri masih layak untuk dikritisi, sebagai konsekuensi langsung dari keterbatasan dan kekurangan yang senantiasa melekat pada diri setiap anak manusia, termasuk seluruh anggota DPS sebagaimana yang Anda paparkan sebelumnya, bahwa kesempurnaan dalam beragama itu sulit terwujud.

Masing-masing orang yang memiliki rencana atau bahkan terlanjur berhubungan dengannyapun memiliki kewajiban yang sama. Hanya dengan demikian, masing-masing pihak terkait dapat terbebas dari tanggung jawab moral di hadapan Allah. Karena kelak di hari kiamat, masing-masing manusia akan mempertanggungjawabkan amalannya masing-masing. Bagi seorang muslim yang meragukan atau bahkan meyakini bahwa praktek perbankan syariat yang ada sekarang ini masih belum atau tidak selaras dengan syariat islam, maka tidak pantas baginya untuk mempercayakan pengelolaan dananya kepada badan-badan tersebut.

لاَ تَزُولَ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ القِيَامَةِ حَتىَّ يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعٍ: عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ عِلْمِهِ مَا عَمِلَ بِهِ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ. رواه الترمذي والطبراني وصححه الألباني
"Kelak kedua kaki setiap hamba tidak akan beranjak, hingga ditanyai tentang empat hal: tentang umurnya; ia pergunakan untuk mengamalkan apa?, ilmunya; apa yang ia perbuat dengannya?, harta-bendanya; dari mana ia peroleh dan kemana ia belanjakan?, badannya; ia pergunakan untuk mengamalkan apa?" (Riwayat At Tirmizy, At Thabrany dan dishahihkan oleh Al Albani)
[DIALOG 3]

[Komentar UPPS]
//
Peluang untuk mengkritisi DSN sangat terbuka lebar, dan saya adalah orang yg sering mengkritik beberapa fatwa DSN khususnya di forum "Kompartemen Perbankan Syariah". Akan tetapi harus diingat mereka sudah berupaya sekuat mungkin untuk melakukan tugasnya, dan jika hasil ijtihad mereka salah, masih diberi satu pahala (insya Allah).
//
[Tanggapan Ustadz Muhammad Arifin Badri]
Saya rasa peluang yang sama juga masih terbuka di hadapan kita terhadap DPS. Saya yakin Anda tetap komitmen terhadap ucapan Anda di atas bahwa mencapai kesempurnaan itu sulit dicapai. Karenanya saya yakin Anda pun masih menyadari bahwa DPS masih berpeluang melakukan kesalahan, baik disengaja atau tidak dalam menjalankan peranan dan tugasnya. Oleh karena itu sudah sepantasnya para praktisi perbankan syariat, dan seluruh komponen terkait untuk tetap legowo menghadapi kritikan dan hujatan dari berbagai pihak, selama kritikan itu berdasarkan dalil dan alasan yang kuat.

Masalah DSN MUI atau DPS telah berupaya sekuat tenaga, itu tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup pintu kritik, sehingga bila terbukti ada kesalahan sudah sepantasnya bagi setiap muslim untuk tidak mengikuti kesalahan tersebut. Walaupun di sisi Allah para anggota DSN atau DPS tidak dianggap berdosa (bahkan mendapatkan pahala) bila tidak melakukan kesalahan yang disengaja.

Dan sebaliknya, sudah sepantasnya pula DPS dan DSN untuk menerima koreksi yang terbukti benar dan meninggalkan kesalahan mereka. Tidak sepantasnya usaha keras itu dijadikan alasan untuk mempertahankan kesalahan.
[DIALOG 4]
[Komentar UPPS]
//
Hal lain yg perlu diingat bahwa dalam tataran dirasah fiqhiyah banyak sekali khilafiyah yg harus disikapi secara mature.
Seorang yang murni akademisi atau ustadz boleh-boleh saja mengkritisi penerapan syariah dalam bank dll, akan tetapi dari pengalaman yang ada, mereka hanya sebatas teks langit yang belum membumi, dan menurut hemat saya harus diselami juga aspek dari sisi praktisinya.
//
[Tanggapan Ustadz Muhammad Arifin Badri]
UPPS, saya ingin bertanya: Bila terjadi pertentangan antara hukum dan paktek di lapangan, manakah yang harus diubah dan disesuaikan?

Saya yakin setiap muslim akan berpendapat bahwa yang harus aktif menyesuaikan diri adalah para praktisi dan bukan para ustadz, ulama atau para ahli fatwa. Jadi menurut hemat saya, istilah MEMBUMI harus diganti dengan istilah MELANGIT. Maksudnya, segala praktek dan pola hidup manusia haruslah diupayakan agar selaras dengan hukum Allah, sehingga para praktisilah yang harus aktif menyelaraskan produk ekonomi mereka dengan hukum-hukum Allah, bukan sebaliknya para ustadz dan ahli fatwa yang sibuk menyelaraskan fatwa mereka dengan paktek para praktisi ekonomi.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (Qs. Al-Hujurat: 1)
Ibnu Katsir berkata:

لا تسرعوا في الأشياء بين يديه، أي: قبله، بل كونوا تبعا له في جميع الأمور.
"Hendaknya kalian tidak terburu-buru dalam setiap urusan sehingga melangkahi kehendak Allah dan Rasul-Nya. Akan tetapi seyogyanya kalian senantiasa menuruti kehendak Allah dan Rasul-Nya dalam segala urusanmu." (Tafsir Ibnu Katsir 7/364)
Bila para para ahli fatwa yang sibuk menyelaraskan fatwanya dengan praktek masyarakat maka sangat dimungkinkan para ahli fatwa akan terjerumus ke dalam kenistaan. Kenistaan yang saya maksud ialah menjual ayat-ayat Allah dan syariat-Nya, sehingga berfungsi sebagai label halal yang oleh para pedagang dijadikan sarana untuk mengeruk keuntungan.
Saya yakin Anda mengetahui sepenuhnya bahwa seorang ahli fatwa yang benar-benar bertakwa dan berilmu tidaklah akan berani berfatwa kecuali setelah mengetahui seluk beluak kejadian yang hendak ia hukumi. Karena bila seorang ahli fatwa belum menguasai permasalahan dengan baik maka ia terjerumus ke dalam ancaman firman Allah Ta'ala berikut:

وَلاَ تَقُولُواْ لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَـذَا حَلاَلٌ وَهَـذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُواْ عَلَى اللّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللّهِ الْكَذِبَ لاَ يُفْلِحُونَ
"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung." (Qs. An Nahl: 116)
[DIALOG 5]
[Komentar UPPS]
//
Saya pribadi beberapa kali membaca pengkritisan terhadap bank syariah yang dilakukan oleh alumni madinah, akan tetapi belum menyentuh aspek maslahat dan common practice sebuah bank.
//
[Tanggapan Ustadz Muhammad Arifin Badri]
UPPS yang terhormat, saya jadi kurang mengerti dengan pola pikir Anda dalam berijtihad dan menghukumi suatu masalah. Sebab dalam syariat Islam, maslahat dan kepentingan umat manusia dibatasi oleh syariat, bukan sebaliknya syariat dibatasi oleh maslahat dan kepentingan manusia. Saya kira Anda sudah tahu lebih banyak daripada saya tentang perbedaan antara keduanya. Terlebih-lebih syariat Islam diturunkan demi mewujudkan kemaslahatan ummat manusia, sehinga seorang muslim yang benar-benar beriman ialah orang yang senantiasa yakin dan mengimani bahwa kemaslahatannya terletak pada tindakan penerapan syariat Islam secara menyeluruh. Tidak heran bila imam Izzuddin bin Abdissalam menuliskan bukunya:

قواعد الأحكام في مصالح الأنام
Pada kitab ini, beliau menjelaskan bahwa seluruh syariat Islam bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia.
Oleh karena itu, manusia yang paling banyak mendapatkan maslahah ialah yang paling komitmen dengan ajaran agamanya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ ادْخُلُواْ فِي السِّلْمِ كَآفَّةً وَلاَ تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
"Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhannya, dan janganlah kamu turuti langkah-langkah syaithan. Sesungguhnya syaithan itu musuh yang nyata bagimu." (Qs. Al Baqarah: 208)

Upaya para praktisi perbankan syariah yang ada di negeri kita dengan merintis dan mendirikan bank-bank yang berbasis syariat adalah salah satu bukti nyata akan apa yang saya utarakan di atas.
Dengan demikian, bila yang Anda maksudkan dari kata "maslahah" ialah maslahah yang masih berada dalam batasan syariat maka saya setuju dengan Anda. Akan tetapi bila yang Anda maksud adalah kemaslahatan yang berupa "yang penting perusahaan untung" maka saya tidak setuju, dan saya yakin Anda termasuk orang yang terdepan dalam memerangi "maslahat" semacam ini.

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبيِّنُ اللّهُ لَكُمُ الآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.' Dan mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: 'Yang lebih dari keperluan.' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir." (Qs. Al Baqarah: 219)
Pada ayat ini dengan jelas Allah menyatakan bahwa pada khamr dan perjudian terdapat kemaslahatan, akan tetapi dikarenakan kemaslahatannya lebih kecil dibanding mafsadahnya, maka keduanya diharamkan.

Singkat kata, kata "maslahah" harus ditimbang dengan hukum syariat bukan hukum syariat ditimbang dengan "maslahah".
[DIALOG 6]
[Komentar UPPS]
//
Menurut hemat saya, orang yang paling "kriminil" adalah orang yang mencemooh praktek bank syariah dengan men-judge belum syariah sementara dirinya dan rekeningnya ada di bank ribawi, bahkan tidak malu-malu bertransaksi kartu kredit yang kontraknya jelas-jelas bunga.
//
[Tanggapan Ustadz Muhammad Arifin Badri]
UPPS yang saya hormati, kalau masalah persepsi, maka kebalikan dari pendapat Anda pun tidak kalah besar nilai "kriminal"nya.
Dalam syariat Islam, mengharamkan yang halal sama dengan menghalalkan yang haram, sama-sama dosa besar:

وَلاَ تَقُولُواْ لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَـذَا حَلاَلٌ وَهَـذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُواْ عَلَى اللّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللّهِ الْكَذِبَ لاَ يُفْلِحُونَ
"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta 'ini halal dan ini haram', untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung." (Qs. An Nahl: 116)

Masalah kartu kredit, saya yakin Anda lebih mengetahui tentangnya dari pada saya, karena alhamdulillah hingga saat ini saya tidak pernah mempunyai kartu kredit, apatah pula kartu kredit, rekening bank saja alhamdulillah saya tidak punya. Semoga Allah Ta'ala senantiasa melindungi saya dan seluruh saudara kita seiman dan seakidah dari riba dan debunya. Wallahu a'alam  bisshowab, mohon maaf sebelumnya bila ada kata-kata saya yang jahil ini yang mungkin kurang berkenan atau kurang santun.
Semoga sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

[Baca...]



Bagaimana Cara Menyucikan Harta?

Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Sekarang ini, banyak sekali “koperasi simpan pinjam” atau pegadaian yang menerapkan bunga pada pembayarannya. Yang mau saya tanyakan, apakah hasil dari itu halal? Seumpama haram/dilarang oleh agama, bagaimana cara menyucikan harta hasil dari transaksi tersebut?
Nico Hermawan (**cokelat@***.com)

Jawaban: oleh Dr. Muhammad Arifin Baderi, MA. Doktor Ilmu Fikih Fak. Syari`ah, Universitas Islam Madinah, KSA.

Wa’alaikumussalam.
Saudara Nico Hermawan, semoga Allah ta’ala merahmati Saudara dan memberkati keluarga dan usaha Saudara.
Simpan-pinjam yang banyak beredar di masyarakat, dalam syariat dikategorikan ke dalam akad utang-piutang. Dengan demikian, keuntungan atau pertambahan apa saja yang didapatkan oleh kreditur (pemberi piutang) adalah riba, sebagaimana yang ditegaskan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Setiap piutang yang mendatangkan keuntungan adalah riba.”

Untuk membersihkannnya, Saudara cukup memungut pokok simpanan Saudara, tanpa ada lebih atau kurang sedikit pun. Hal ini berdasarkan ayat 279, surat Al-Baqarah (yang artinya), “BIla kalian telah bertobat maka pungutlah pokok harta piutangmu, sehingga kalian tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi.

Adapun bila bunga telah terlanjur ditambahkan pada rekening atau tabungan Saudara, maka bunga tersebut dapat disalurkan pada kegiatan-kegiatan sosial, semisal disalurkan ke fakir miskin, yatim piatu yang membutuhkan, untuk pembangunan jalan, sekolah islam, jembatan, atau fasilitas umum lainnya.

Namun, ingat: ketika menyalurkan dana tersebut hendaknya tidak dalam rangka bersedekah, tetapi dalam rangka melepasakan diri dari/membuang harta haram, sehingga tidak ada niatan mengharapkan pahala dari penyaluran tersebut, selain pahala berlepas diri dari harta haram.
Wassalamu ‘alaikum.

Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A. (Dewan Pembina Majalah Pengusaha Muslim dan Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia).
Artikel
www.KonsultasiSyariah.com dan dipublikasikan kembali oleh redaksi www.PengusahaMuslim.com
Ust. Dr. Muhammad Arifin Badri
Doktor lulusan Universitas Islam Madinah, Arab Saudi. Pendidikan S1, S2, dan S3 beliau diselesaikan di jurusan yang sama, yaitu jurusan Fikih, Fakultas Syariah. Beliau adalah pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI), pengasuh milis Syariah PM-Fatwa, majalah Pengusaha Muslim, dan website PengusahaMuslim.com


[Baca...]




Diskusi Perbankan Syariah (Bag. 1)

Ust. Dr. Muhammad Arifin Badri
Doktor lulusan Universitas Islam Madinah, Arab Saudi. Pendidikan S1, S2, dan S3 beliau diselesaikan di jurusan yang sama, yaitu jurusan Fikih, Fakultas Syariah. Beliau adalah pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI), pengasuh milis Syariah PM-Fatwa, majalah Pengusaha Muslim, dan website PengusahaMuslim.com
-----------------
Saudara-saudara sekalian, berikut ini adalah diskusi antara ustadz Dr.Muhammad Arifin Badri, MA, yang merupakan pembina milis Pengusaha Muslim dengan seorang ustadz praktisi perbankan syariah (selanjutnya disingkat UPPS).

Sebelum saudara membaca diskusi ini, ada baiknya kami jelaskan latar belakang terjadinya diskusi. Diskusi bermula ketika UPPS tersebut mengkritisi jawaban ustadz Muhammad Arifin Badri terhadap pertanyaan tentang hukum meminjam uang di bank syariah. Berikut ini kami sertakan Tanya Jawab tersebut:

Pertanyaan:
Assalamualaikum
Saya mau tanya, saya punya rumah sudah saatnya perlu diperbaiki/renovasi, tetapi saya belum mempunyai uang yang cukup untuk memperbaikinya. Kalau saya meminjam uang dari bank (seperti Bank Syariah Mandiri, yang notabene berbasiskan agama Islam, maaf terpaksa menyebutkan namanya) bagaimana?
Kalau di bank tersebut, tidak menyebutnya dengan bunga, tetapi dengan istilah lainnya. Apakah itu termasuk haram?
Jazakumullah khairan katsiran.  Wassalamualaikum.

Jawaban:
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh
Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Selama akadnya adalah hutang-piutang, maka setiap keuntungan atau tambahan yang dipersyaratkan atau disepakati oleh kedua belah pihak adalah riba dan itu diharamkan dalam Islam. Hal ini berdasarkan ucapan sahabat Fudholah bin Ubaid radhiallahu 'anhu:

كل قرض جر منفعة فهو ربا
"Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan maka itu adalah riba."
Ucapan Fudholah bin Ubaid radhiallahu 'anhu diriwayatkan oleh Al Baihaqi. Ucapan serupa juga diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Mas'ud, Abdullah bin Salaam dan Anas bin Malik radhiallahu 'anhuma. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, "Dan piutang yang mendatangkan kemanfaatan, telah tetap pelarangannya dari beberapa sahabat yang sebagian disebutkan oleh penanya dan juga dari selain mereka, di antaranya sahabat Abdullah bin Salaam dan Anas bin Maalik." (Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyyah 29/334)

Adapun perubahan nama atau sebutan itu tidak dapat merubah hukum, bahkan itu semakin menjadikan dosanya berlipat ganda, dosa memakan riba dan dosa memanipulasi syari'at Allah.

عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال: لا ترتكبوا ما ارتكبت اليهود فتستحلوا محارم الله بأدنى الحيل. رواه ابن بطة وحسنه ابن كثير ووافقه الألباني
Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian melakukan apa yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi, sehingga kalian menghalalkan hal;-hal yang diharamkan Allah dengan sedikit tipu muslihat." (Riwayat Ibnu Batthah dan dihasankan oleh Ibnu Katsir serta disetujui oleh al-Albani)
Untuk mengetahui apakah akad yang ditawarkan oleh bank adalah akad hutang piutang atau akad istisna' atau murabahah, anda dapat mengetahuinya dengan menjawab dua pertanyaan berikut:
Siapakah yang mendatangkan barang kepada saudara? Bila bank mendatangkan barang, maka itu adalah perniagaan biasa, akan tetapi bila saudara yang mendatangkan barang, maka itu berarti akad hutang piutang.
Kepada siapakah saudara mengajukan komplain bila terjadi kerusakan atau cacat pada barang/pekerjaan yang anda peroleh dengan akad itu? Bila bank tidak mau tanggung jawab atas setiap komplain terhadap barang yang anda peroleh melalui akad itu, maka akad yang terjadi adalah hutang-piutang. Akan tetapi bila bank bertanggung jawab atas kerusakan pada barang yang anda peroleh melalui akad itu, berarti akad itu adalah akad perniagaan biasa dan insya Allah halal.
Perlu diketahui, bahwa dalam syari'at perniagaan dalam Islam yang dibenarkan untuk mengambil keuntungan ialah orang yang punya kewajiban menanggung kerugian –jika hal itu terjadi-. Kaidah ini berdasarkan sabda Nabi shallalllahu 'alaihi wa sallam:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلًا ابْتَاعَ غُلَامًا، فَأَقَامَ عِنْدَهُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يُقِيمَ، ثُمَّ وَجَدَ بِهِ عَيْبًا، فَخَاصَمَهُ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم ، فَرَدَّهُ عَلَيْهِ، فَقَالَ الرَّجُلُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ اسْتَغَلَّ غُلَامِي؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم: الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ. رواه أحمد وأبو داود والترمذي والنسائي وحسنه الألباني
Dari sahabat 'Aisyah radhiallahu 'anha bahwasanya seorang lelaki membeli seorang budak laki-laki. Kemudian budak tersebut tinggal bersamanya selama beberapa waktu. Suatu hari sang pembeli mendapatkan adanya cacat pada budak tersebut. Kemudian pembeli mengadukan penjual budak kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan Nabi-pun memutuskan agar budak tersebut dikembalikan. Maka Penjual berkata: "Ya Rasulullah! Sungguh ia telah mempekerjakan budakku?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Keuntungan adalah imbalan atas kerugian." (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, At Tirmizy, An Nasai dan dihasankan oleh Al Albani)
Wallahu a'alam bisshowab.
Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.
Berikut ini komentar UPPS terhadap jawaban ustadz Muhammad Arifin Badri di atas (diapit dengan tanda //), dan pada bagian bawah setiap komentar UPPS kami sertakan tanggapan ustadz Muhammad Arifin Badri.

[DIALOG 1]
[Komentar UPPS]
//
Pertama, akad yang dijalankan pada bank syariah untuk pengadaan rumah atau konsumtif lainnya adalah jual beli secara murabahah dan bukan hutang piutang (qardh), dengan demikian tidak berlaku hukum qardh, yang jika ada added value dikategorikan sebagai riba atau bunga yang haram. Added value yang timbul adalah profit atau margin dari jual beli barang dan bukan jual beli uang.
//
[Tanggapan Ustadz Muhammad Arifin Badri]
Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Sangat berbahagia hati ini mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi dengan UPPS, salah seorang ustadz Dewan Syariah Nasional. Semoga saya bisa menimba ilmu dan pengalaman yang banyak dari beliau.

Menanggapai komentar Anda di atas, ada beberapa hal yang perlu didudukkan dengan jelas, agar kita tidak salah berpendapat:
1. Bila akad yang dijalin antara Bank Syari'ah dengan nasabah (pemilik rumah yang hendak merenovasi rumahnya) adalah akad murabahah seperti yang Anda sampaikan, maka ini bertentangan dengan komentar kedua Anda di bawah (silakan lihat bagian Diskusi 2 –ed); Anda mengakui bahwa bank adalah lembaga intermediary alias penghubung. Berdasarkan pengakuan Anda di bawah berarti status bank hanyalah sebagai mediator alias calo atau perantara. Bila demikian adanya, maka seharusnya yang diperoleh oleh bank adalah upah/ujrah, dan bukan ar ribhu (keuntungan) yang dihitung dalam prosentasi dari keuntungan proyek.
Saya yakin Anda sepakat dengan saya bahwa ujrah/upah berbeda dengan bagi hasil. Bila bank bersikukuh untuk tetap mengambil bagi hasil dan bukan ujrah, maka sikap ini menjadikan akad yang ia jalankan ternodai oleh gharar dan itu diharamkan:

أن النبي صلى الله عليه و سلم نهى عن بيع الغرر. رواه مسلم
"Bahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual-beli untung-untungan (gharar)." (Riwayat Muslim)

2. Dan kalau Anda tetap menganggap bahwa akad yang dijalin antara bank dengan pemakai jasa yaitu pemilik rumah adalah akad murabahah, maka berarti bank telah menjual barang yang belum ia miliki atau belum sepenuhnya dimiliki, karena barang masih berada di tempat dan tanggung jawab penjual pertama, dan itu nyata-nyata diharamkan dalam banyak hadits. Diantaranya pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam  berikut:

لا تبع ما ليس عندك

"Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu." (Riwayat Ahmad 3/401, 403, Abu Dawud, no: 3503, An Nasa'i 2/225, At Tirmizy no: 1232, Ibnu Majah no: 2187, As Syafi'i no: 1249, Ibnul Jarud no: 602, Ad Daraquthny 3/15, Al Baihaqy 8/519 dan Ibnu Hazem 8/519.)

3. Dan bila akad yang terjadi antara bank dengan pemilik rumah adalah gabungan antara murabahah dengan ijarah (jual jasa sebagai perantara) maka itu namanya manipulasi syari'at, dan ini lebih besar dosanya.

لا ترتكبوا ما ارتكب اليهود، فتستحلون محارم الله بأدنى الحيل. رواه ابن بطة بإسناد حسنه ابن تيمية وغيره

"Janganlah kalian melakukan apa yang pernah diperbuat oleh orang-orang Yahudi, sehingga kalian melanggar hal-hal yang diharamkan Allah dengan melakukan sedikit rekayasa." (Riwayat Ibnu Batthoh dengan sanad yang dihasankan oleh Ibnu Taimiyyah dan lainnya). Dan pada hadits lain dikisahkan salah satu bentuk perilaku orang-orang yahudi yang mengakali hukum Allah dengan cara-cara yang membuktikan akan buruknya keimanan dan akal mereka.

عن جابر رضي الله عنه أنه سمع النبي صلى الله عليه و سلم عام الفتح وهو بمكة يقول: إن الله عز وجل ورسوله، حرما بيع الخمر والميتة والخنزير والأصنام. فقيل: يا رسول الله، أرأيت شحوم الميتة، فإنه يطلى بها السفن، ويدهن بها الجلود، ويستصبح بها الناس؟ قال: لا، هو حرام. ثم قال رسول الله صلى الله عليه و سلم عند ذلك: قاتل الله اليهود، إن الله حرم عليهم الشحوم، فأجملوه، ثم باعوه، فأكلوا ثمنه. خرجه البخاري ومسلم

Dari sahabat Jabir radhiallahu 'anhu bahwasannya ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat fathu Makkah (penaklukan kota Makkah), di saat beliau masih berada di kota Makkah, bersabda: "Sesungguhnya Allah Azza wa jalla dan Rasul-Nya, telah mengharamkan jual-beli khamr, bangkai, khinzir (babi) dan berhala (patung)." Lalu dikatakan kepada beliau: "Ya, Rasulullah, bagaimanakan halnya dengan lemak bangkai, karena ia digunakan untuk melumasi perahu, dan meminyaki (melumuri) kulit, juga digunakan untuk bahan bakar lentera?" Beliaupun menjawab: "Tidak, itu (menjual lemak bangkai) adalah haram." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi, sesungguhnya tatkala Allah mengharamkan atas mereka untuk memakan lemak binatang, merekapun mencairkannya, kemudian menjualnya, dan akhirnya mereka memakan hasil penjualan itu." (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)

[DIALOG 2]

[Komentar UPPS]
//
Kedua, bank adalah lembaga intermediary dan bukan sektor real, sehingga pengadaan barang tidak dapat terlepas dari pihak ketiga (dealer, supplier, atau developer). Kepastian kepemilikan atas barang yang dijual oleh bank syariah adalah dengan mekanisme wakalah, wujud teknisnya purchasing order (PO). Hal demikian sudah diapprove oleh DSN MUI.
//
[Tanggapan Ustadz Muhammad Arifin Badri]

Bila benar ini yang terjadi maka praktek inipun tidak selamat, karena bank telah menjual barang yang belum sepenuhnya diserahterimakan dan masih berada dalam tanggung jawab (dhoman) penjual pertama. Dan ini diharamkan oleh banyak ulama, diantaranya oleh ulama yang bermazhab Syafi'i yang merupakan mazhab umat Islam di negeri kita tercinta. Saya yakin Anda mengetahui perselisihan ulama' seputar masalah:

(
بيع المبيع قبل قبضه)

Pengharaman ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berikut:

عن ابن عباس رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: من ابتاع طعاما فلا يبعه حتى يقبضه.  قال ابن عباس: وأحسب كل شيء بمنزلة الطعام. متفق عليه

Dari sahabat Ibnu 'Abbas radhiallahu 'anhu, ia menuturkan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya." Ibnu 'Abbas berkata: "Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan." (Muttafaqun 'alaih)

Pemahaman Ibnu 'Abbas ini didukung oleh riwayat Zaid bin Tsabit radhiallahu 'anhu, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits berikut:

عن ابن عمر قال: ابتعت زيتا في السوق، فلما استوجبته لنفسي لقيني رجل فأعطاني به ربحا حسنا، فأردت أن أضرب على يده، فأخذ رجل من خلفي بذراعي، فالتفت فإذا زيد بن ثابت فقال: لا تبعه حيث ابتعته حتى تحوزه إلى رحلك فإن رسول الله صلى الله عليه و سلم نهى أن تباع السلع حيث تبتاع حتى يحوزها التجار إلى رحالهم. رواه أبو داود والحاكم

Dari sahabat Ibnu Umar, ia mengisahkan: Pada suatu saat saya membeli minyak di pasar, dan ketika saya telah selesai membelinya, ada seorang lelaki yang menemuiku dan menawar minyak tersebut, kemudian ia memberiku keuntungan yang cukup banyak, maka akupun hendak menyalami tangannya (guna menerima tawaran dari orang tersebut), tiba-tiba ada seseorang dari belakangku  yang memegang lenganku. Maka aku pun menoleh, dan ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit, kemudian ia berkata: "Janganlah engkau jual minyak itu di tempat engkau membelinya hingga engkau pindahkan ke tempatmu, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual kembali barang di tempat barang tersebut dibeli, hingga barang tersebut dipindahkan oleh para pedagang ke tempat mereka masing-masing." (HR Abu Dawud dan Al Hakim). (Walaupun pada sanadnya ada Muhammad bin Ishak, akan tetapi ia telah menyatakan dengan tegas bahwa ia mendengar langsung hadits ini dari gurunya, sebagaimana hal ini dinyatakan dalam kitab at-Tahqiq. Baca Nasbu ar-Rayah 4/43 , dan at-Tahqiq 2/181).

Para ulama menyebutkan hikmah dari larangan ini, di antaranya ialah karena barang yang belum diserahterimakan kepada pembeli bisa saja batal, karena suatu sebab, misalnya barang tersebut hancur terbakar, atau rusak terkena air dan lain-lain, sehingga ketika ia telah menjualnya kembali ia tidak dapat menyerahkannya kepada pembeli kedua tersebut.

Hikmah kedua, seperti yang dinyatakan oleh Ibnu 'Abbas radhiallahu 'anhu ketika muridnya yaitu Thawus mempertanyakan sebab larangan ini:

قلت لابن عباس: كيف ذاك؟ قال: ذاك دراهم بدراهم والطعام مرجأ.

Saya bertanya kepada Ibnu 'Abbas: "Bagaimana kok demikian?" Ia menjawab: "Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Ibnu Hajar menjelaskan perkataan Ibnu 'Abbas di atas sebagaimana berikut: "Bila seseorang membeli bahan makanan seharga 100 dinar –misalnya- dan ia telah membayarkan uang tersebut kepada penjual, sedangkan ia belum menerima bahan makanan yang ia beli, kemudian ia menjualnya kembali kepada orang lain seharga 120 dinar dan ia langsung menerima uang pembayaran tersebut, padahal bahan makanan masih tetap berada di penjual pertama, maka seakan-akan orang ini telah menjual/menukar uang 100 dinar dengan harga 120 dinar. Dan berdasarkan penafsiran ini, maka larangan ini tidak hanya berlaku pada bahan makanan saja." (Fathu al-Bari, oleh Ibnu Hajar al-Asqalani 4/348-349)

Adapun apa yang Anda sebutkan bahwa kepastian kepemilikan ditempuh dengan mekanisme wakalah, maka itu menurut syari'at belum cukup, sebagaimana ditegaskan pada hadits Ibnu Abbas dan Ibnu Umar di atas. Berdasarkan kedua hadits di atas dan juga lainnya, para ulama syari'at, melarang kita untuk menjual kembali barang yang kita beli sebelum barang itu berpindah dari tempat penjual pertama dan keluar dari dhomannya (tanggung jawabnya).

Karenanya, bila terjadi komplain terhadap barang yang dibeli, konsumen tidak mengajukan komplain ke bank, akan tetapi ke pihak developer, atau supplier, atau penjual pertama, sedangkan pihak bank terlepas dari komplain itu. Sebagaimana apabila pada tengah-tengah pengadaan barang kemudian  terjadi musibah, pihak bank juga tidak mau tanggung jawab, dan sepenuhnya tanggung jawab dibebankan kepada pihak ke-3 yang berperan sebagai penyedia barang, baik itu developer atau supplier atau lainnya. Ini membuktikan bahwa sebenarnya bank telah menjual barang yang belum sepenuhnya menjadi miliknya dan belum sepenuhnya masuk ke dalam tanggung jawabnya. Padahal diantara prinsip perniagaan dalam islam yang disepakati oleh seluruh ulama' menegaskan:

الغنم بالغرم

"Keuntungan adalah imbalan atas kesiapan menanggung kerugian."

Atau dalam ungkapan lain sering juga disebut

الخراج بالضمان

"Penghasilan/kegunaan adalah imbalan atas kesiapan menanggung jaminan."

Maksud kaidah ini ialah orang yang berhak mendapatkan keuntungan ialah orang yang punya kewajiban menanggung kerugian –jika hal itu terjadi-. Kaidah ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلًا ابْتَاعَ غُلَامًا، فَأَقَامَ عِنْدَهُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يُقِيمَ، ثُمَّ وَجَدَ بِهِ عَيْبًا، فَخَاصَمَهُ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم ، فَرَدَّهُ عَلَيْهِ، فَقَالَ الرَّجُلُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ اسْتَغَلَّ غُلَامِي؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم: الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ. رواه أحمد وأبو داود والترمذي والنسائي وحسنه الألباني

Dari sahabat 'Aisyah radhiallahu 'anha bahwasanya seorang lelaki membeli seorang budak laki-laki. Kemudian budak tersebut tinggal bersamanya selama beberapa waktu. Suatu hari sang pembeli mendapatkan adanya cacat pada budak tersebut. Kemudian pembeli mengadukan penjual budak kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan Nabi-pun memutuskan agar budak tersebut dikembalikan. Maka Penjual berkata: "Ya Rasulullah! Sungguh ia telah mempekerjakan budakku?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Keuntungan adalah imbalan atas kerugian." (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, At Tirmizy, An Nasai dan dihasankan oleh Al Albani)

[DIALOG 3]

[Komentar Ustadz UPPS]
//
Ketiga, fatwa yang tidak keluar dan tidak didukung real case studi di lapangan akan menghasilkan fatwa yang keliru atau syadz, dengan demikian kita harapkan para ustadz atau yang sejenis kalau belum memahami hakekat operasional bank, jangan sekali kali melakukan "penilaian dini" yg berdampak fatal dan merusak kafa'ah ilmiyah.
//

[Tanggapan Ustadz Muhammad Arifin Badri]

Sebaliknya juga demikian, fakta yang tidak sesuai dengan fatwa juga salah. Yang saya maksud, adanya fatwa halal belum cukup untuk menjadi jaminan halal atau tidaknya suatu transaksi, sebab bisa saja fatwanya benar akan tetapi aplikasi di lapangan -karena berbagai alasan- menyeleweng dari fatwa tersebut. Terlebih-lebih fatwa DSN MUI tidak sampai membahas pada teknis aplikasinya di lapangan, padahal bisa saja pada tahap aplikasi terdapat penyelewengan.

Dan kalau tidak salah fatwa DSN MUI jumlahnya lebih sedikit dibanding jenis transaksi dan akad yang dijalankan oleh perbankan syariat yang ada (mohon koreksi).

Dan pada kesempatan ini, saya juga perlu mengingatkan saudara-saudaraku para praktisi perbankan syari'at dengan petuah Khalifah Umar bin Khattab radhiallahu 'anhu berikut:

لاَ يَتَّجِرُ فِي سُوْقِنَا إِلاَّ مَنْ فَقُهَ وَإِلاَّ أَكَلَ الرِّبَا. ذكره ابن عبد البر بهذا اللفظ.
ورواه مالك والترمذي بلفظ: لاَ يَبِعْ فِي سُوْقِنَا إِلاَّ مَنْ قَدْ تَفَقَّهَ فِي الدِّينِ. حسنه الألباني

"Hendaknya tidaklah berdagang di pasar kita, kecuali orang yang telah faham (berilmu), bila tidak, niscaya ia akan memakan riba." (Ucapan beliau dengan teks demikian ini dinukilkan oleh Ibnu Abdil Bar Al Maliky)

Dan ucapan beliau ini diriwayatkan oleh Imam Malik dan juga Imam At Tirmizy dengan teks yang sedikit berbeda: "Hendaknya tidaklah berdagang di pasar kita, kecuali orang yang telah memiliki bekal ilmu agama." (Riwayat ini dihasankan oleh Al Albany)

Imam Al Qurthuby Al Maliky menjelaskan: "Orang yang bodoh tentang hukum perniagaan,–walaupun perbuatannya tidak dihalangi- maka tidak pantas untuk diberi kepercayaan sepenuhnya dalam mengelola harta bendanya. Yang demikian ini dikarenakan ia tidak dapat membedakan perniagaan terlarang dari yang dibenarkan, transaksi halal dari yang haram. Sebagaimana ia juga dikawatirkan akan melakukan praktek riba dan transaksi haram lainnya. Hal ini juga berlaku pada orang kafir yang tinggal di negri Islam." (Ahkaamul Qur'an oleh Imam Al Qurthuby Al Maaliky 5/29)

Menyandingkan antara ilmu syariat dengan ilmu tentang realiti ini begitu penting, karena seorang mufti yang tidak paham akan realita permasalahan yang hendak ia hukumi sangat dimungkinkan akan salah dalam berfatwa. Dan Seorang praktisi yang kurang menguasai ilmu agama, sangat dimungkinkan tersesat ketika hendak menerapkan fatwa, terlebih-lebih realita suatu akad atau kejadian menurut ulama terbagi menjadi dua bagian:

Bagian pertama:
Realita yang memiliki pengaruh dalam  penentuan hukum syariat.

Bagian kedua:
Realita yang tidak memiliki pengaruh dalam penentuan hukum syar'i.

Realita jenis kedua ini dalam ilmu ushul fiqih disebut dengan (
الأوصاف الطردية). Dan realita jenis kedua ini termasuk dalam "ilmu yang bila diketahui tidak ada manfaatnya, dan bila tidak diketahui juga tidak merugikan."

Contoh nyata dari kedua jenis realita di atas:

A. Berlakunya hukum riba pada emas dan perak (dinar dan dirham) tidak ada kaitannya dengan warna dan bentuk keduanya. Tidak setiap yang berwarna kuning atau putih berkilau berlaku padanya hukum riba, walaupun pada kenyataanya emas berwarna kuning, dan perak berwarna putih berkilau.

B.Diharamkannya khomer, apakah hanya karena ia terbuat dari jus anggur, sehingga minuman yang terbuat dari bahan-bahan lain tidak haram, walaupun memabukkan?

Minuman yang diolah dari bahan tebu atau lainnya, diramu dengan teknologi tinggi, disterilisasi, dan dikemas dengan kemasan yang bagus lagi menarik, kemudian diminum di tempat-tempat yang terhormat, bukan di bar akan tetapi di masjid (misalnya), apakah tidak dikatakan khamr? Tentu orang yang memahami hukum syariat tentang keharaman khamr tidak akan berubah fatwanya hanya karena adanya perubahan dalam hal-hal ini. Syariat pengharaman khamr bukan karena bahan bakunya, akan tetapi sifat memabukkan yang ada pada minuman itu. Dengan demikian, setiap yang memabukkan dalam syariat disebut khamr, dan setiap yang memabukkan maka haram hukumnya.

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ. رواه مسلم

"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram." (HR Muslim)

Kaitannya dengan permasalahan ini: Dalam fatwa, seorang ahli fiqih tidak diharuskan mengetahui seluk beluk setiap masalah hingga sedetail mungkin, akan tetapi ia cukup mengetahui seluk beluk permasalahan yang mempengaruhi hukum dan dipertimbangkan dalam syariat.

Dan dalam kasus yang menjadi tema pembahasan yaitu akad murabahah dengan merenovasi rumah, atau pengadaan barang konsumtif lainnya telah jelas terdapat unsur-unsur yang terlarang dalam syariat, yaitu gharar atau riba, sebagaimana dijelaskan pada tanggapan saya di atas. Dan saya yakin Anda mengetahui bahwa gharar atau riba adalah bagian dari keempat yang menjadikan suatu akad terlarang dalam syariat. Keempat hal itu ialah:

1. Barang yang menjadi obyek akad adalah barang yang diharamkan.
2. Adanya faktor riba,
3. Adanya faktor ketidak jelasan (gharar),
4. Adanya persyaratan yang akan mengakibatkan terjadinya praktek riba atau ketidak jelasan.

[DIALOG 4]

[Komentar UPPS]
//
Keempat, fatwa tentang praktek bank syariah dengan akad jual beli secara murabahah sudah diterbitkan bukan hanya level nasional akan tetapi internasional (AAOIFI dan Majma al Fiqh al Islamy OKI)
//

[Tanggapan Ustadz Muhammad Arifin Badri]

Adanya fatwa tentang halalnya murabahah bukanlah hal yang baru. Akan tetapi poin penting yang perlu diingat adalah pemahaman dan aplikasi akad murabahah yang ada di perbankan syariah yang ada. Apakah sesuai dengan murabahah yang dihalalkan oleh para ulama atau hanya sekedar persamaan nama, akan tetapi hakekatnya berbeda?

Saya yakin ustadz mengetahui bahwa istilah murabahah di sini tidaklah sama dengan istilah murabahah yang dimaksudkan oleh para ulama zaman dahulu, atau yang oleh masyakarat sekarang disebut dengan istilah fiqih klasik. Menurut fikih ulama zaman dahulu, murabah ialah seorang pedagang menjual barang yang telah ia miliki kepada konsumen dengan menyebutkan modal pembelian yang ditambah dengan keuntungan dalam persentase atau nominal tertentu.

Agar para pembaca dapat mengetahui perbedaan fatwa Majma' Al Fiqh Al Islami di bawah organisasi OKI, dari aplikasi murabahah yang dijalankan oleh perbankan syariat di negeri kita, berikut saya nukilkan fatwa mereka:

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على سيدنا محمد خاتم النبيين وعلى آله وصحبه أجمعين
(
قرار رقم: 40 - 41 (2/5 و 3/5)
بشأن
الوفاء بالوعد، والمرابحة للآمر بالشراء

إن مجلس مجمع الفقه الإسلامي الدولي المنعقد في دورة مؤتمره الخامس بالكويت من 1- 6  جمادى الأولى 1409 الموافق 10 – 15 كانون الأول (ديسمبر) 1988م،
بعد اطلاعه على البحوث المقدمة من الأعضاء والخبراء في موضوعي الوفاء بالوعد، والمرابحة للآمر بالشراء، واستماعه للمناقشات التي دارت حولهما،

قرر ما يلي:
أولاًأن بيع المرابحة للآمر بالشراء إذا وقع على سلعة بعد دخولها في ملك المأمور، وحصول القبض المطلوب شرعاً، هو بيع جائز، طالما كانت تقع على المأمور مسؤولية التلف قبل التسليم، وتبعة الرد بالعيب الخفي ونحوه من موجبات الرد بعد التسليم، وتوافرت شروط البيع وانتفت موانعه.
ثانياًالوعد – وهو الذي يصدر من الآمر أو المأمور على وجه الانفراد – يكون ملزماً للواعد ديانة إلا لعذر، وهو ملزم قضاء إذا كان معلقاً على سبب ودخل الموعود في كلفة نتيجة الوعد. ويتحدد أثر الإلزام في هذه الحالة إما بتنفيذ الوعد، وإما بالتعويض عن الضرر الواقع فعلاً بسبب عدم الوفاء بالوعد بلا عذر.
ثالثاً:  المواعدة – وهي التي تصدر من الطرفين – تجوز في بيع المرابحة بشرط الخيار للمتواعدين، كليهما أو أحدهما، فإذا لم يكن هناك خيار فإنها لا تجوز، لأن المواعدة الملزمة في بيع المرابحة تشبه البيع نفسه، حيث يشترط عندئذ أن يكون البائع مالكاً للمبيع حتى لا تكون هناك مخالفة لنهي النبي صلى الله عليه وسلم عن بيع الإنسان ما ليس عنده.
ويوصي بما يلي:
في ضوء ما لوحظ من أن أكثر المصارف الإسلامية اتجه في أغلب نشاطاته إلى التمويل عن طريق المرابحة للآمر بالشراء.
أولاً: أن يتوسع نشاط جميع المصارف الإسلامية في شتى أساليب تنمية الاقتصاد ولاسيما إنشاء المشاريع الصناعية أو التجارية، بجهود خاصة، أو عن طريق المشاركة والمضاربة، مع أطراف أخرى.
ثانياً: أن تدرس الحالات العملية لتطبيق المرابحة للآمر بالشراء لدى المصارف الإسلامية، لوضع أصول تعصم من وقوع الخلل في التطبيق، وتعين على مراعاة الأحكام الشرعية العامة أو الخاصة ببيع المرابحة للآمر بالشراء. والله أعلم ؛
مجلة المجمع (العدد الخامس، ج2 ص 754 و 965).

Dengan  Menyebut Nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang

Segala puji hanya milik Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada sayyidina Muhammad, penghulu para nabi, kepada keluarga dan seluruh sahabatnya.

Keputusan No: 40- 41(2/5 & 3/5)

Perihal:
Kewajiban memenuhi perjanjian, dan hukum murabahah dengan pemesan.

Sesungguhnya rapat pleno Majma' Al Fiqih Al Islami Ad Dauly yang kelima yang diadakan di Kuwait sejak tanggal 1 - 6 Jumadil Ula 1409 H yang bertepatan 10 – 15 Desember 1988 M.

Setelah mengkaji lembar kerja yang diajukan oleh anggota Majma' Al Fiqih dan juga yang ditulis oleh para pakar tentang dua permasalahan: Kewajiban memenuhi perjanjian, dan hukum murabahah dengan pemesan, serta setelah mendengarkan berbagai diskusi anggota Majma' tentang keduanya, maka Majma' Al Fiqih memutuskan:

Pertama:
Akad jual-beli murabahah dengan pemesan bila dilakukan pada barang yang telah sepenuhnya dimiliki oleh penjual penerima pesanan, dan sepenuhnya telah diserahterimakan secara syariat,
maka itu adalah akad yang dibolehkan.

Dengan catatan:
Penjual penerima pesanan bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi sebelum barang diserahkan kepada pemesan.
Bertanggung jawab atas resiko komplain/pengembalian barang karena ada cacat (khafi) yang tidak diketahui oleh penjual pertama/penyedia barang atau alasan serupa yang membolehkan pemesan untuk mengembalikan barang.
Memenuhi berbagai persyaratan jual-beli.
Terbebas dari berbagai faktor yang menjadikan akad jual-beli terlarang.
Kedua: Janji/komitmen sepihak dari pemesan atau penjual secara agama bersifat mengikat pihak yang berjanji, kecuali bila ada uzur. Dan janji itu juga mengikat secara peradilan bila dikaitkan dengan suatu sebab sehingga pihak yang dijanjikan terlanjur melakukan pembiayaan dikarenakan janji tersebut. Aplikasi dari sifat mengikat tersebut pada keadaan semacam ini diwujudkan dengan memenuhi janji, baik dengan mengganti kerugian yang benar-benar terjadi akibat dari tidak dipenuhinya janji pembelian atau penjualan yang tanpa alasan.

Ketiga: Janji/Komitmen dari kedua belah pihak (bukan sepihak) dibolehkan dalam akad murabahah dengan ketentuan harus ada hak khiyar (hak membatalkan akad) bagi kedua belah pihak atau salah satu pihak. Dengan demikian, bila pada akad tidak ada hak khiyar (membatalkan akad) sama sekali, maka akad ini tidak dibenarkan; karena janji yang sepenuhnya mengikat (tanpa ada hak khiyar) pada akad murabahah seperti ini serupa dengan akad jual beli biasa. Pada keadaan semacam ini dipersyaratkan agar penjual terlebih dahulu telah memiliki barang yang diperjual-belikan, agar tidak melanggar larangan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dari menjual barang yang belum sepenuhnya menjadi miliknya
.

Majma' Al Fiqh Al Islamy merekomendasikan berikut:

Berdasarkan fakta yang didapatkan di lapangan bahwa kebanyakan kegiatan perbankan Islam mengarah pada pembiayaan melalui skema murabahah dengan pemesan.

Pertama: Hendaknya gerak seluruh perbankan Islam mencakup seluruh metode pengelolaan perekonomian, terlebih-lebih dengan mendirikan berbagai proyek industri atau perdagangan, baik mandiri atau melalui  menanamkan modal, atau menjalin akad mudharabah (bagi hasil) dengan pihak-pihak lain.

Kedua: Hendaknya diadakan studi banding seputar aplikasi akad murabahah dengan pemesan yang diterapkan oleh perbankan Islam, guna meletakkan pedoman-pedoman yang jelas sehingga pada tahapan prakteknya tidak terjerumus ke dalam kesalahan, serta memudahkan bagi praktisi perbankan dalam mengindahkan berbagai hukum syariat secara umum atau yang berlaku khusus pada akad murabah dengan pemesan. Wallahu a'lam. (Disadur dari majalah Majma' Al Fiqh Al Islami edisi 5, jilid 2 hal: 754 & 965)
-----------------------------------

Dengan demikian, jelaslah bahwa Majma' Al Fiqhi Al Islami TIDAK MENGHALALKAN AKAD MURABAHAH SECARA MUTLAK. Akad murabahah yang dihalalkan adalah yang memenuhi beberapa persyaratan yang telah dijelaskan pada keputusan di atas. Dengan demikian, tidak ada yang perlu dirisaukan pada tulisan saya, karena yang saya permasalahkan bukan hukum asal akad murabahah, akan tetapi aplikasinya yang ada di perbankan syariat di negeri kita.

Ada satu hal yang perlu dicatat di sini: Sudah saatnya bagi setiap muslim di negeri kita untuk bersikap kritis, sehingga tidak cukup dengan adanya fatwa halal atau haram terhadap suatu hal, akan tetapi terus mengawal fatwa tersebut hingga pada tahap aplikasinya di lapangan atau masyarakat. Wallahu a'lam bisshowab.

-bersambung insya Allah-


[Baca...]




Menentukan Awal Ramadhan Dengan Hilal dan Hisab

Menentukan awal ramadhan dilakukan dengan salah satu dari dua cara berikut:

1.    Melihat hilal ramadhan.
2.    Menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.

Melihat Hilal Ramadhan
Dasar dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah: 185)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَيْلَةً ، فَلاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِينَ
Apabila bulan telah masuk kedua puluh sembilan malam (dari bulan Sya’ban, pen). Maka janganlah kalian berpuasa hingga melihat hilal. Dan apabila mendung, sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi tiga  puluh hari.”[1]
Menurut mayoritas ulama, jika seorang yang ‘adl (sholih) dan terpercaya melihat hilal Ramadhan, beritanya diterima. Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma,

تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلاَلَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنِّى رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ
Orang-orang berusaha untuk melihat hilal, kemudian aku beritahukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihatnya. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan orang-orang agar berpuasa.[2]
Sedangkan untuk hilal syawal mesti dengan dua orang saksi. Inilah pendapat mayoritas ulama berdasarkan hadits,

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ وَانْسُكُوا لَهَا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا ثَلَاثِينَ فَإِنْ شَهِدَ شَاهِدَانِ فَصُومُوا وَأَفْطِرُوا
Berpuasalah kalian karena melihatnya, berbukalah kalian karena melihatnya dan sembelihlah kurban karena melihatnya pula. Jika -hilal- itu tertutup dari pandangan kalian, sempurnakanlah menjadi tiga puluh hari, jika ada dua orang saksi, berpuasa dan berbukalah kalian.”[3]

Dalam hadits ini dipersyaratkan dua orang saksi ketika melihat hilal Ramadhan dan Syawal. Namun untuk hilal Ramadhan cukup dengan satu saksi karena hadits ini dikhususkan dengan hadits Ibnu ‘Umar yang telah lewat.[4]

Menentukan Awal Ramadhan dengan Ru’yah Bukan dengan Hisab
Perlu diketahui bersama bahwasanya mengenal hilal adalah bukan dengan cara hisab. Namun yang lebih tepat dan sesuai dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mengenal hilal adalah dengan ru’yah (yaitu melihat bulan langsung dengan mata telanjang). Karena Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjadi contoh dalam kita beragama telah bersabda,

إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسِبُ ,الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا
Sesungguhnya kami adalah umat ummiyah. Kami tidak mengenal kitabah (tulis-menulis)[5] dan tidak pula mengenal hisab[6]. Bulan itu seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 30).”[7]
Ibnu Hajar Asy Syafi’i rahimahullah menerangkan,
“Tidaklah mereka –yang hidup di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengenal hisab kecuali hanya sedikit dan itu tidak teranggap. Karenanya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan hukum puasa dan ibadah lainnya dengan ru’yah untuk menghilangkan kesulitan dalam menggunakan ilmu astronomi pada orang-orang di masa itu. Seterusnya hukum puasa pun selalu dikaitkan dengan ru’yah walaupun orang-orang setelah generasi terbaik membuat hal baru (baca: bid’ah) dalam masalah ini. Jika kita melihat konteks yang dibicarakan dalam hadits, akan nampak jelas bahwa hukum sama sekali tidak dikaitkan dengan hisab. Bahkan hal ini semakin terang dengan penjelasan dalam hadits,

فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ
“Jika mendung (sehingga kalian tidak bisa melihat hilal), maka sempurnakanlah bilangan  bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” Di sini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan, “Tanyakanlah pada ahli hisab”. Hikmah kenapa mesti menggenapkan 30 hari adalah supaya tidak ada peselisihihan di tengah-tengah mereka.

Sebagian kelompok memang ada yang sering merujuk pada ahli astronom dalam berpatokan pada ilmu hisab yaitu kaum Rofidhoh. Sebagian ahli fiqh pun ada yang satu pendapat dengan mereka. Namun Al Baaji mengatakan, “Cukup kesepakatan (ijma’) ulama  salaf (yang berpedoman dengan ru’yah, bukan hisab, -pen) sebagai sanggahan untuk meruntuhkan pendapat mereka.” Ibnu Bazizah pun mengatakan, “Madzhab (yang berpegang pada hisab, pen) adalah madzhab batil. Sunguh syariat Islam elah melarang seseorang untuk terjun dalam ilmu nujum. Karena ilmu ini hanya sekedar perkiraan (dzon) dan bukanlah ilmu yang pasti (qoth’i) bahkan bukan sangkaan kuat. Seandainya suatu perkara dikaitkan dengan ilmu hisab, sungguh akan mempersempit karena tidak ada yang menguasai ilmu ini  kecuali sedikit”.[8]

Apabila pada Malam Ketigapuluh Sya’ban Tidak Terlihat Hilal
Apabila pada malam ketigapuluh Sya’ban belum juga terlihat hilal karena terhalangi oleh awan atau mendung maka bulan Sya’ban disempurnakan menjadi 30 hari.
Salah seorang ulama Syafi’i, Al Mawardi rahimahullah mengatakan, “Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk berpuasa ketika diketahui telah masuk awal bulan. Untuk mengetahuinya adalah dengan salah satu dari dua perkara. Boleh jadi dengan ru’yah hilal untuk menunjukkan masuknya awal Ramadhan. Atau boleh jadi pula dengan menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Karena Allah Ta’ala menetapkan bulan tidak pernah lebih dari 30 hari dan tidak pernah kurang dari 29 hari. Jika terjadi keragu-raguan pada hari keduapuluh sembilan, maka berpeganglah dengan yang yakin yaitu hari ketigapuluh dan buang jauh-jauh keraguan yang ada.”[9]

Puasa dan Hari Raya Bersama Pemimpin dan Mayoritas Manusia
Jika salah seorang atau satu organisasi melihat hilal Ramadhan atau Syawal, lalu persaksiannya ditolak oleh penguasa apakah yang melihat tersebut mesti puasa atau mesti berbuka? Dalam masalah ini ada perselisihan pendapat di antara para ulama.
Salah satu pendapat menyatakan bahwa ia mesti puasa jika ia melihat hilal Ramadhan dan ia mesti berbuka jika ia melihat hilal Syawal. Namun keduanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi[10] agar tidak menyelisi mayoritas masyarakat di negeri tersebut. Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad dan pendapat Ibnu Hazm. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah: 185)
Pendapat lainnya menyatakan bahwa hendaklah orang yang melihat hilal sendiri hendaklah berpuasa berdasarkan hilal yang ia lihat. Namun hendaklah ia berhari raya bersama masyarakat yang ada di negerinya. Inilah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad.

Sedangkan pendapat yang terakhir menyatakan bahwa orang tersebut tidak boleh mengamalkan hasil ru’yah, ia harus berpuasa dan berhari raya bersama masyarakat yang ada di negerinya.Dalil dari pendapat terakhir ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, idul fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul fithri, dan idul adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul adha.”[11]

Ketika menyebutkan hadits tersebut, Abu Isa At Tirmidzi rahimahullah menyatakan, ”Sebagian ulama menafsirkan hadits ini dengan mengatakan, “Puasa dan hari raya hendaknya dilakukan bersama jama’ah (yaitu pemerintah kaum muslimin) dan mayoritas manusia (masyarakat)”. ”

Pendapat terakhir ini menjadi pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan juga merupakan salah satu pendapat dari Imam Ahmad.[12] Pendapat inilah pendapat yang kami nilai lebih kuat. Penjelasannya sebagai berikut.

Perlu diketahui bahwa hilal bukanlah sekedar fenomena alam yang terlihat di langit. Namun hilal adalah sesuatu yang telah masyhur di tengah-tengah manusia, artinya semua orang mengetahuinya.

Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Hilal asalnya bermakna kata zuhur (artinya: nampak) dan rof’ush shout (meninggikan suara). [Artinya yang namanya hilal adalah sesuatu yang tersebar dan diketahui oleh orang banyak, -pen]. Jika hilal hanyalah nampak di  langit saja dan tidak nampak di muka bumi (artinya, diketahui orang banyak, -pen), maka semacam itu tidak dikenai hukum sama sekali baik secara lahir maupun batin. Akar kata dari hilal sendiri adalah dari perbuatan manusia. Tidak disebut hilal kecuali jika ditampakkan. Sehingga jika hanya satu atau dua orang saja yang mengetahuinya lantas mereka tidak mengabarkan pada yang lainnya, maka tidak disebut hilal. Karenanya, tidak ada hukum ketika itu sampai orang yang melihat hilal tersebut memberitahukan pada orang banyak. Berita keduanya yang menyebar luas yang nantinya disebut hilal karena hilal berarti mengeraskan suara dengan menyebarkan berita kepada orang banyak.”[13]

Beliau rahimahullah mengatakan pula, “Allah menjadikan hilal sebagai waktu bagi manusia dan sebagai tanda waktu berhaji. Ini tentu saja jika hilal tersebut benar-benar nampak bagi kebanyakan manusia dan masuknya bulan begitu jelas. Jika tidak demikian, maka bukanlah disebut hilal dan syahr (masuknya awal bulan). Dasar dari permasalahan ini, bahwa Allah subhanahu wa ta’ala mengaitkan hukum syar’i -semacam puasa, Idul Fithri dan Idul Adha- dengan istilah hilal dan syahr (masuknya awal bulan). Allah Ta’ala berfirman,

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
Mereka bertanya kepadamu tentang hilal (bulan sabit). Katakanlah: “Hilal (bulan sabit) itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji” (QS. Al Baqarah: 189)[14]
Ibnu Taimiyah kembali menjelaskan, “Syarat dikatakan hilal dan syahr (masuknya awal bulan) apabila benar-benar diketahui oleh kebanyakan orang dan nampak bagi mereka. Misalnya saja ada 10 orang yang melihat hilal namun persaksiannya tertolak. Lalu hilal ini tidak nampak bagi kebanyakan orang di negeri tersebut karena mereka tidak memperhatikannya, maka 10 orang tadi sama dengan kaum muslimin lainnya. Sebagaimana 10 orang tadi tidak melakukan wukuf, tidak melakukan penyembelihan (Idul Adha), dan tidak shalat ‘ied kecuali bersama kaum muslimin lainnya, maka begitu pula dengan puasa, mereka pun seharusnya bersama kaum muslimin lainnya. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّونَ
Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, idul fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul fithri, dan idul adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul adha

Imam Ahmad –dalam salah satu pendapatnya- berkata,
يَصُومُ مَعَ الْإِمَامِ وَجَمَاعَةِ الْمُسْلِمِينَ فِي الصَّحْوِ وَالْغَيْمِ
“Berpuasalah bersama pemimpin kalian dan bersama kaum muslimin lainnya (di negeri kalian) baik ketika melihat hilal dalam keadaan cuaca cerah atau mendung.”
Imam Ahmad juga mengatakan,
يَدُ اللَّهِ عَلَى الْجَمَاعَةِ
“Allah akan senantiasa bersama para jama’ah kaum muslimin”.[15]

Jika Satu Negeri Melihat Hilal, Apakah Berlaku Bagi Negeri Lainnya?
Misalnya ketika di Saudi sudah melihat hilal, apakah mesti di Indonesia juga berlaku hilal yang sama? Ataukah masing-masing negeri berlaku hilal sendiri-sendiri?

Berikut kami nukilkan keterangan dari para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia).

Pertanyaan: “Bagaimana menurut Islam mengenai perbedaan kaum muslimin dalam berhari raya Idul Fithri dan Idul Adha? Mengingat jika salah dalam menentukan hal ini, kita akan berpuasa pada hari yang terlarang (yaitu hari ‘ied) atau akan berhari raya pada hari yang sebenarnya wajib untuk berpuasa. Kami mengharapkan jawaban yang memuaskan mengenai masalah yang krusial ini sehingga bisa jadi hujah (argumen) bagi kami di hadapan Allah. Apabila dalam penentuan hari raya atau puasa ini terdapat perselisihan, ini bisa terjadi ada perbedaan dua sampai tiga hari. Jika agama Islam ini ingin menyelesaikan perselisihan ini, apa jalan keluar yang tepat untuk menyatukan hari raya kaum muslimin?

Jawab: Para ulama telah sepakat bahwa terbitnya hilal di setiap tempat itu bisa berbeda-beda dan hal ini terbukti secara inderawi dan logika. Akan tetapi, para ulama berselisih pendapat mengenai teranggapnya atau tidak hilal di tempat lain dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan. Dalam masalah ini ada dua pendapat. Pendapat pertama adalah yang menyatakan teranggapnya hilal di tempat lain dalam penentuan awal dan akhir Ramadhan walaupun berbeda matholi’ (wilayah terbitnya hilal). Pendapat kedua adalah yang menyatakan tidak teranggapnya hilal di tempat lain. Masing-masing dari dua kubu ini memiliki dalil dari Al Kitab, As Sunnah dan qiyas. Terkadang dalil yang digunakan oleh kedua kubu adalah dalil yang sama. Sebagaimana mereka sama-sama berdalil dengan firman Allah,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan (di negeri tempat tinggalnya), maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah: 185)
Begitu juga firman Allah,

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ
Mereka bertanya kepadamu tentang hilal (bulan sabit). Katakanlah: “Hilal (bulan sabit) itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji.” (QS. Al Baqarah: 189)
Mereka juga sama-sama berdalil dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ
Berpuasalah karena melihat hilal, begitu pula berhari rayalah karena melihatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Perbedaan pendapat menjadi dua kubu semacam ini sebenarnya terjadi karena adanya perbedaan dalam memahami dalil. Kesimpulannya bahwa dalam masalah ini masih ada ruang untuk berijtihad. Oleh karena itu, para pakar fikih terus berselisih pendapat dalam masalah ini dari dahulu hingga saat ini.
Tidak mengapa jika penduduk suatu negeri yang tidak melihat hilal pada malam ke-30, mereka mengambil ru’yah negeri yang berbeda matholi’ (beda wilayah terbitnya hilal). Namun, jika di negeri tersebut terjadi perselisihan pendapat, maka hendaklah dikembalikan pada keputusan penguasa muslim di negeri tersebut. Jika penguasa tersebut memilih suatu pendapat, hilanglah perselisihan yang ada dan setiap muslim di negeri tersebut wajib mengikuti pendapatnya. Namun, jika penguasa di negeri tersebut bukanlah muslim, hendaklah dia mengambil pendapat majelis ulama di negeri tersebut. Hal ini semua dilakukan dalam rangka menyatukan kaum muslimin dalam berpuasa Ramadhan dan melaksanakan shalat ‘ied.

Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.[16]

Semoga sajian kali ini bermanfaat.


[1] HR. Bukhari no. 1907 dan Muslim no. 1080, dari ‘Abdullah bin ‘Umar.
[2] HR. Abu Daud no. 2342. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[3] HR. An Nasai no. 2116. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih
[4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/ 92.
[5] Maksudnya, dulu kitabah (tulis-menulis) amatlah jarang ditemukan. (Lihat Fathul Bari, 4/127)
[6] Yang dimaksud hisab di sini adalah hisab dalam ilmu nujum (perbintangan) dan ilmu tas-yir (astronomi). (Lihat Fathul Bari, 4/127)
[7] HR. Bukhari no. 1913 dan Muslim no. 1080, dari ‘Abdullah bin ‘Umar.
[8] Fathul Bari, 4/127.
[9] Al Hawi Al Kabir, 3/877.
[10] Bukan terang-terangan sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang atau sebagian organisasi Islam di negeri ini ketika mereka telah menyaksikan adanya hilal namun berbeda dengan pemerintah.
[11] HR. Tirmidzi no. 697. Beliau mengatakan hadits ini hasan ghorib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[12] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/ 92 dan Majmu’ Al Fatawa, 25/114-115.
[13] Majmu’ Al Fatawa, 25/109-110.
[14] Majmu’ Al Fatawa, 25/115-116.
[15] Majmu’ Al Fatawa, 25/117.
[16] Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’no. 388, 10/101-103. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua; Syaikh Abdullah bin Mani’ dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota.

[Baca...]