Hukum Operasi Kelamin
لعن
رسول الله صلَى الله عليه وسلَم المتشبّهين من الرجال بالنساء، والمتشبّهات من
النساء بالرجال
“Rasulullah telah melaknat orang-orang
laki-laki yang meniru-niru ( menyerupai ) perempuan dan perempuan yang
meniru-niru ( menyerupai ) laki-laki “ ( HR Bukhari )
Dalam
dunia kedokteran dikenal tiga bentuk operasi kelamin, masing-masing mempunyai
hukum tersendiri dalam fikih :
Pertama
: Operasi
penggantian jenis kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir
memiliki kelamin normal.
Operasi
ganti kelamin dalam keadaan seperti ini, belum pernah dikenal oleh orang-orang
terdahulu. Tetapi para dokter mengatakan bahwa hal itu merupakan bentuk dari
penyakit “transeksual/transgender“, yaitu individu dengan gangguan
psikologis laki-laki yang seperti wanita atau wanita seperti laki-laki dengan
tanpa disertai kelainan fisik/ alat kelamin (genital). Atau dengan
istilah lain, bahwa sang penderita atau pasien merasakan bahwa dirinya adalah
jenis lain yang bukan pada dirinya. Seakan ia merasakan bahwa jiwanya adalah
perempuan padahal fisiknya adalah laki-laki, atau ia merasakan bahwa jiwanya
adalah laki-laki padahal bentuk fisiknya adalah perempuan. Antara jiwa
dan fisik tidak dapat saling menyatu.
Orang
yang mempunyai penyakit transeksual ini mempunyai dua keadaan :
Keadaan
Pertama
:
Penyakit ini muncul akibat faktor psikologis dan kejiwaan. Hal ini terjadi karena
salah dalam pola asuh sejak kecil, atau karena pergaulan yang salah.
Untuk
jenis yang pertama ini, penanganannya bukan dengan cara operasi kelamin, tetapi
kejiwaannyalah yang harus diobati dan disembuhkan. Penyimpangan psikologis ini
kadang muncul sejak kecil, hanya saja sering dianggap remeh, sehingga lama
kelamaan menjadi semakin besar dan akhirnya susah untuk dirubah, dan
ujung-ujungnya menganggap ini sebagai taqdir, padahal itu hanya karena
kebiasaan yang sudah mendarah daging sejak kecil dan lama, serta tidak terkait
dengan fisiknya.
Islam
sejak dini telah mengajarkan kepada kita untuk memisahkan tempat tidur
laki-laki dan perempuan ketika sudah berumur 10 tahun, salah satu tujuannya
agar mereka tidak berkepribadian ganda dikemudian hari.
Kesimpulannya, bahwa operasi
merubah kelamin dari orang yang mempunyai kelamin normal dalam bentuk yang
pertama seperti ini hukumnya haram, karena tidak ditemukan hubungan antara
ketidak normalan fisik atau organ tubuh seseorang. ( Dr. Muh.
Mukhtar as-Syenkiti, Ahkam al-Jirahiyah at-Tibbiyah, Jeddah, Maktabah
as-Shohabah,hlm. 200-202 )
Dalil-dalilnya
adalah sebagai berikut :
1/
Pada dasarnya, Allah swt telah menciptakan manusia ini dalam bentuk yang
sebaik-baiknya, sebagaimana firman Allah swt :
لَقَدْ
خَلَقْنَا الْإِنسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ
“Sesungguhnya
Kami menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya“ (Qs At Tin : 4)
2/
Penciptaan manusia dalam bentuk yang baik tersebut merupakan penghormatan
kepada manusia, sebagaimana firman Allah swt :
وَلَقَدْ
كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ
“Sesungguhnya
telah Kami muliakan keturunan Adam dan Kami bawa mereka di daratan dan di
lautan“
( Qs Al Isra’ : 70 )
3/
Oleh karenanya, kita sebagai hamba Allah dilarang untuk merubah ciptaan-Nya
yang sudah sempurna. Larangan ini tersebut di dalam firman Allah swt ketika
menceritakan perkataan syetan :
وَلأُضِلَّنَّهُمْ
وَلأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ
وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّهِ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ
وَلِيًّا مِّن دُونِ اللّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا
“(
Syetan berkata ) : Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan
membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (
memotong-motong telinga binatang ternak ), lalu mereka benar-benar memotongnya,
dan akan aku suruh mereka ( merubah ciptaan Allah ), lalu benar-benar mereka
merubahnya. Barang siapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain
Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata “ ( Qs An Nisa’ :
119 )
Dari
ayat di atas, kita mengetahui bahwa awal tindakan merubah ciptaan Allah swt
berasal dari bisikan syetan.
4/
Rasulullah saw sendiri bersabda :
لعن
رسول الله صلَى الله عليه وسلَم المتشبّهين من الرجال بالنساء، والمتشبّهات من
النساء بالرجال
“Rasulullah
telah melaknat orang-orang laki-laki yang meniru-niru ( menyerupai ) perempuan
dan perempuan yang meniru-niru ( menyerupai ) laki-laki “ ( HR Bukhari )
Berkata
Imam Qurtubi : “ Tidak ada perbedaan pendapat diantara para ahli Fiqh dari
Hijaz dan Ahli Fikih dari Kufah bahwa mengebiri keturunan Adam hukumnya haram
dan tidak boleh, karena termasuk dalam katagori menyiksa. “ ( Tafsir Qurtubi
: 5 / 391 )
Kalau
mengebiri saja tidak boleh, yaitu perbuatan untuk memandulkan alat kelamin,
apalagi merubah dan menggantikannya, tentunya sangat diharamkan.
Keadaan
Kedua
: Waria yang disebabkan adanya perbedaan keadaan psikis dan fisik seseorang,
seperti ketidaknormalan sistem tubuh atau terjadi percampuran hormon laki-laki
dan perempuan, yang berakibat munculnya perasaan dalam dirinya yang berbeda
dengan fisik tubuhnya. Maka dalam hal ini para ulama berbeda pendapat :
Pendapat
Pertama :
bahwa operasi ganti kelamin untuk orang yang keadaannya seperti ini tetap tidak
boleh. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Dasarnya adalah ayat-ayat al Qur’an
dan hadist-hadits yang telah disebutkan di atas.
Pendapat
Kedua :
bahwa operasi ganti kelamin untuk orang yang keadaanya seperti ini, dibolehkan.
Ini adalah pendapat sebagian kecil ulama kontemporer.
Diantara
dalil dari pendapat ini adalah sebagai berikut :
1/
Menurut kesaksian mayoritas dokter bahwa memang benar adanya orang yang
mempunyai penyakit seperti ini, mereka menyebutnya dengan transeksual, yaitu
terpisahnya antara bentuk fisik dengan psikis, yaitu bentuk fisiknya adalah
laki-laki umpamanya, tetapi perasaannya bahwa dia bukanlah laki-laki. Penyakit
ini menyebabkan orang tersiksa dalam hidupnya, sehingga kadang-kadang diakhiri
dengan bunuh diri. Pengobatan secara kejiwaan sudah dilakukan berkali-kali
oleh para dokter, tetapi tetap saja gagal. Maka tidak ada jalan lain kecuali
operasi ganti kelamin.
2/
Keadaan seperti ini bisa dikatagorikan darurat. Karena tanpa operasi tersebut
seseorang tidak akan bisa hidup tenang dan wajar sebagaimana yang lain,
hidupnya akan dirundung kegelisahan demi kegelisahan, dan tidak sedikit yang
diakhiri dengan tindakan bunuh diri.
3/
Kalau kita perhatikan bahwa yang menyebabkan diharamkannya operasi ganti
kelamin secara umum atau dalam keadaan normal adalah karena dua alasan :
Alasan
Pertama
: bahwa hal tersebut termasuk merubah ciptaan Allah swt, sebagaimana yang
tersebut dalam Qs An Nisa’ : 119, sudah disebut di atas.
Ketika
menafsirkan ayat di atas, Ibnu Abbas, Anas, Ikrimah, dan Abu Sholeh bahwa yang
dimaksud merubah ciptaan Allah adalah mengebiri, mencongkel mata, serta
memotong telinga. Sedangkan Imam Qurtubi di dalam tafsirnya dengan menukil
perkataan Qhadhi ‘Iyadh bahwa seseorang yang mempunyai jari-jari tangan lebih
dari lima atau daging tambahan di dalam tubuhnya, maka tidak boleh dipotongnya,
karena termasuk dalam katagori merubah ciptaan Allah, kecuali kalau jari-jari
tangan atau daging tambahan tersebut terasa sakit, nyeri dan menyebabkannya
menjadi menderita, maka dalam keadaan seperti ini, diperbolehkan untuk
memotongnya. ( Tafsir Qurtubi : 5 / 252)
Perkataan
Qadhi ‘Iyadh yang dinukil oleh Imam Qurtubi di atas menjelaskan dengan gamblang
bahwa sesuatu tambahan dalam tubuh yang berupa daging atau yang lain dan
menyebabkan sakit si penderita, maka diperbolehkan untuk menghilangkannya, dan
hal ini dimasukkan dalam katagori berobat, yang kadang harus merubah ciptaan
Allah swt. Karena sebenarnya yang dilarang dalam masalah ini adalah merubah
ciptaan Allah tanpa ada alasan syar’I atau hanya karena ingin memperindah
anggota tubuh saja. Tetapi jika bertujuan untuk mengobati, maka dibolehkan.
Atas
dasar keterangan di atas, maka operasi ganti kelamin yang dilakukan oleh orang
yang mengidap penyakit transeksual pada jenis kedua ini, bisa dikatakan bahwa
organ tubuhnya secara fisik yang ada sekarang adalah organ tambahan, karena
tidak sesuai dengan kejiwaan dan perasaannya, sehingga jika dirubah menjadi
organ yang sama dengan kejiwaan dan perasaannya, maka termasuk dalam proses
pengobatan dari rasa sakit yang dialaminya, dan memang tidak ditemukan obat
selain operasi ganti kelamin.
Alasan
Kedua
: bahwa operasi ganti kelamin termasuk dalam katagori menyerupai jenis lain
yang dilarang oleh Rasulullah saw. Tetapi para ulama telah menjelaskan bahwa
yang dilarang dalam masalah ini adalah menyerupai jenis di dalam berpakaian,
berhias, bertutur kata dan cara berjalan. Hal ini disimpulkan dari dalil –
dalil lain. Oleh karenanya, Imam Nawawi menyatakan bahwa waria yang ada
semenjak lahir tidak termasuk dalam katagori yang dilarang oleh Rasulullah saw,
karena mereka tidak bisa meninggalkan gaya-gaya tersebut yang dibawanya dari
lahir, walaupun sudah diobati berkali-kali, sebagaimana yang disebutkan oleh
Ibnu Hajar di dalam Fathul Bari.
Demikianlah
beberapa dalil yang diungkapkan oleh kelompok kedua yang membolehkan bagi
seseorang yang terkena penyakit transeksual jenis kedua dan tidak bisa diobati
lagi secara psikis, maka dibolehkan untuk melakukan operasi ganti kelamin, dan
ini termasuk keadaan darurat.
Catatan : Yang perlu
diperhatikan dalam hal ini, supaya tidak terjadi salah paham, bahwa yang
dibolehkan adalah orang-orang yang benar-benar punya penyakit seperti ini,
tentunya harus direkomendasikan oleh dokter-dokter yang ahli, jujur dan amanah.
Begitu juga setelah melalui rekomendasi para ulama yang diakui amanah dan
otorits keilmuaannya.
Hukum
tersebut tidak berlaku bagi orang yang melakukan operasi ganti kelamin, hanya
karena sekedar iseng, atau hanya sekedar “merasa” dirinya lebih cocok menjadi
orang berjenis kelamin yang berbeda dengan keadaannya sekarang, padahal
penyakitnya tersebut belum diteliti dan belum ada usaha-usaha yang
sungguh-sungguh untuk menyembuhkannya.
Kedua
: Operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan terhadap orang
yang sejak lahir memiliki cacat kelamin, seperti penis atau vagina yang tidak
berlubang.
Operasi
seperti ini dibolehkan, karena termasuk dalam katagori pengobatan. Karena pada
dasarnya manusia itu ciptaannya sempurna, maka jika didapati beberapa bagian
anggota tubuhnya tidak normal atau tidak berfungsi, seperti vagina yang tidak
berlubang, atau penis yang tidak berlubang sehingga tidak bisa buang air kecil,
maka dibolehkan baginya untuk melakukan operasi perbaikan kelamin, dengan
tujuan agar salah satu organ tubuhnya tersebut berfungsi sebagaimana yang lain.
Rasulullah saw bersabda :
يا
عباد الله تداووا، فإنّ الله جعل لكلّ داء دواء
“
Wahai hamba-hamba Allah berobatlah, karena Allah menjadikan setiap penyakit itu
ada obatnya “
Jadi
operasi kelamin yang cacat sejak kecil atau karena suatu kecelakaan termasuk
dalam katagori berobat dan bukan dalam katagori merubah ciptaan Allah swt.
Ketiga
: Operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda yang dilakukan terhadap
orang yang sejak lahir memiliki 2 (dua) jenis kelamin yaitu penis dan vagina.
Orang
yang mempunyai kelamin ganda dalam dunia medis disebut “ ambiguous genitalia”
yang artinya alat kelamin meragukan. Orang tersebut tidak menderita penyakit “transeksual”,
tetapi lebih cenderung kepada interseksual yaitu suatu kelainan, dimana penderita
memiliki ciri-ciri genetik, anatomik atau fisiologik meragukan antara pria dan
wanita. Gejalanya sangat bervariasi, mungkin saja tampilan luarnya adalah
laki-laki normal atau wanita normal, tetapi alat kelaminnya yang masih
meragukan apakah dia laki-laki atau perempuan. Penderita seperti ini memang
benar-benar sakit secara fisik, yang kemudian mempengaruhi kondisi
psikologisnya.
Maka,
Operasi pada orang yang mempunyai kelamin ganda seperti ini dibolehkan,
tentunya setelah ada kejelasaan statusnya, baik laki-laki maupun perempuan
dengan cara-cara yang telah diterangkan di atas dan dikuatkan dengan pernyataan
para dokter ahli dan amanah. Biasanya operasi dilakukan ketika anak tersebut
masih bayi dan belum beranjak dewasa, jika sudah dewasa tentunya akan lebih
susah lagi, karena mungkin itu akibat salah pola asuh dan pola interaksi dari
lingkungan sekitar.
Karena
kalau seseorang dibiarkan dalam status yang tidak jelas, maka sungguh kasihan
hidupnya, dan masyarakatpun kesulitan untuk berinteraksi dengannya karena
statusnya yang belum jelas, apakah dia itu laki-laki atau perempuan. Oleh
karenanya operasi untuk membuang salah satu dari dua jenis kelamin dibolehkan,
karena akan membawa kemaslahatan bagi yang bersangkutan dan kemaslahatan bagi
masyarakat yang ia hidup di dalamnya.
Di
Indonesia, sebagaimana yang dijelaskan oleh Prof. Dr. Sultana Mh Faradz telah
diterbitkan Surat Keputusan Men Kes RI No. 191/MENKES/SK/III/1989 tentang
penunjukan rumah sakit dan tim ahli sebagai tempat dan pelaksanaan operasi penyesuaian
kelamin. Pada tanggal 12 juni 1989 telah dibentuk Tim Pelaksana Operasi
Penggantian Kelamin yang terdiri dari ahli bedah urologi, bedah plastik, ahli
penyakit kandungan dan ginekologi, anestesiologi, ahli endokrinologi anak dan
dewasa (internist), ahli genetika, andrologi, psikiater, ahli patologi, ahli
hukum, pemuka agama dan petugas sosial medik.
Tetapi
sejak tahun 2003 ada perubahan kebijakan bahwa Tim Penyesuaian Kelamin hanya
boleh melakukan operasi penyesuaian kelamin untuk penderita interseksual - dan
tidak pada penderita transeksual - yang membutuhkan penentuan jenis
kelamin, perbaikan alat genital dan pengobatan. Semua kasus yang datang
akan didata, diperiksa laboratorium rutin, analisis kromosom dan DNA,
pemeriksaan hormonal dan test-test lain yang dianggap perlu seperti USG , foto
ronsen dan lain-lain.
Kegiatan
tim ini adalah melaksanakan pertemuan rutin secara multidisipliner antara
seluruh anggota tim dengan penderita (yang telah selesai dengan pemeriksaan
penunjang untuk penegakkan diagnosis) untuk mendiskusikan penatalaksanaan,
tindakan dan pengobatan yang akan dilakukan termasuk pemberian konseling.
Wallahu A’lam.
Jakarta,
22 Muharram 1431/ 8 Januari 2010
Hukum Operasi Selaput Dara
Selaput
dara adalah selaput tipis yang ada di dalam kemaluan wanita, yang oleh
masyarakat sering disebut keperawanan, karena jika selaput dara tersebut belum
pecah atau sobek menunjukkan bahwa wanita tersebut belum pernah melakukan
hubungan seksual dengan seorang laki-laki, walaupun tanda ini tidaklah mutlak,
karena ada sebagian wanita yang tidak pecah selaput daranya saat melakukan
hubungan seksual.
Operasi
selaput dara adalah memperbaiki atau mengembalikannya kepada tempat semula. Dan
ini termasuk masalah kontemporer yang belum ditemui oleh para ulama pada masa
lalu. Untuk memudahkan pemahaman, maka pembahasaan ini, kita bagi menjadi
beberapa bagian, sesuai dengan penyebab hilangnya selaput dara :
Pertama
: Hilang
selaput dara karena sesuatu yang tidak dikatagorikan maksiat .
Seorang
gadis mungkin saja kehilangan selaput daranya ( keperawanannya ) akibat
kecelakaan, jatuh, tabrakan, membawa beban terlalu berat, atau karena terlalu
banyak bergerak dan lain-lainnya . Begitu juga jika ia masih kecil dan
diperkosa seseorang ketika dalam keadaan tidur atau karena ditipu.
Dalam
keadaan seperti ini, jika si gadis yang tidak berdosa tadi melakukan operasi
untuk mengembalikan selaput dara yang hilang atau rusak, maka, menurut sebagian
ulama hal tersebut dibolehkan, atau disunnahkan , bahkan kadang-kadang hukumnya
menjadi wajib,( DR. Muh. Nu’aim Yasin, , Fikih Kedokteran, hal 207 )
dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1/
Gadis tersebut tidak berbuat maksiat, kejadian yang menimpanya merupakan sebuah
musibah. Ini sebagaimana orang yang patah tulang atau luka bakar atau tekelupas
kulitnya akibat sebuah kecelakaan. Jika orang-orang yang kena musibah ini
dibolehkan untuk melakukan operasi dengan tujuan memperbaiki organ tubuhnya
yang rusak, maka orang yang kehilangan atau tersobek selaput daranyapun
dibolehkan untuk melakukan operasi demi mengembalikan salah satu organ tubuh
yang hilang tadi.
2/
Menyelamatkan gadis ini dari tuduhan dan fitnah yang ditujukan kepadanya akibat
tidak mempunyai selaput dara lagi, sekaligus menutupi aib yang menimpa dirinya.
Hal ini sesuai dengan ruh Islam yang memerintahkan untuk menutupi aib
sauadaranya, sebagaimana yang tersebut dalam hadist :
وَمَنْ
سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ
“
Barang siapa yang menutupi aib saudaranya di dunia, maka Allah akan menutupi
aibnya di dunia dan akherat “ ( HR Muslim )
Namun,
walaupun begitu, ada sebagian ulama tidak membolehkannya untuk melakukan
selaput dara, karena mungkin saja orang lain tahu dari pihak-pihak tertentu,
walaupun gadis tadi sudah melakakukan operasi selaput dara. Selain itu, aurat
si gadis tadi akan dilihat oleh para dokter padahal operasi ini bukanlah hal
yang darurat. Sedangkan untuk menghindari fitnah dan tuduhan bisa saja dengan
menjelaskan kepada masyarakat atau calon suami, bahwa selaput dara yang hilang
tadi akibat kecelakaan, bukan akibat perbuatan zina. ( DR, Muh. Muhtar Syenkity
, Ahkam Jirahiyah Tibbiyah, hal 432 )
Dari
dua pendapat di atas, maka siapa saja yang selaput daranya robek atau hilang
karena kecelakaan , atau karena hal-hal lain yang tidak termasuk maksiat,
sebaiknya tidak usah melakukan operasi selaput dara, karena hal tersebut
bukanlah hal yang darurat. Akan tetapi jika memang keadaannya sangat
mendesak, dan membutuhkan operasi selaput dara serta hal itu benar-benar
akan membawa maslahat yang besar, maka hal itu dibolehkan juga.
Kedua
: Hilang
selaput dara karena zina dan masyarakat sudah mengetahuinya.
Orang
yang berzina bisa dibagi menjadi dua keadaan :
Keadaan
pertama
: dia telah melakukan zina, tapi masyarakat belum mengetahuinya.
Maka
dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat di dalamnya, sebagian membolehkannya
untuk melakukan operasi selaput dara, dengan dalih bahwa hal itu untuk menutup
aib dan maksiat yang pernah dilakukannya, apalagi dia bersungguh –sungguh ingin
bertaubat, dan ajaran Islam menganjurkan untuk menutup aib saudaranya. Namun,
sebagian ulama yang lain tidak membolehkannya, karena hal itu akan mendorongnya
dan mendorong orang lain untuk terus-menerus berbuat zina, karena dengan mudah
dia akan melakukan operasi selaput dara setelah melakukan zina dan ini akan
membawa mafsadah yang besar dalam masyarakat.
Kesimpulannya,
dalam hal ini hendaknya dilihat keadaan orang yang ingin melakukan operasi
selaput dara, jika memang benar-benar akan membawa maslahat yang besar , maka
tidaklah mengapa, tapi jika tidak, sebaiknya diurungkan untuk melakukan operasi
selaput dara.
Keadaan
kedua
: dia telah melakukan zina, tapi masyarakat sudah mengetahuinya.
Dalam
keadaan seperti ini, para ulama sepakat untuk mengharamkan operasi selaput
dara, karena madharatnya jauh lebih besar dan tidak ada masalahat dari operasi
tersebut sama sekali.
Ketiga
: Hilang selaput dara karena pernikahan .
Hilangnya
selaput dara seorang perempuan akibat hubungan seksual dalam pernikahan,
adalah sesuatu yang sangat wajar dan normal, bahkan hampir semua perempuan yang
pernah menikah dan melakukan hubungan seksual dalam pernikahan tersebut pasti
mengalaminya. Sehingga melakukan operasi selaput dara untuk mengembalikan
selaput daranya yang telah sobek dan hilang adalah perbuatan sia-sia dan
menghambur-hamburkan uang dan waktu.
Selain
itu, mau tidak mau harus membuka auratnya yang paling vital dan tentunya akan
dilihat oleh para dokter yang akan melakukan operasi. Dengan demikian melakukan
operasi selaput dara dalam keadaan seperti ini adalah perbuatan yang tercela
dan dilarang dalam Islam. Para dokter yang ikut menyetujui dan melakukan
operasi juga ikut berdosa. Para ulama sepakat dalam hal ini.
(
Jakarta, 1 Juli 2008 )
1 komentar:
Blog yang menarik dan informatif sekali
Klinik Apollo Adalah Rumah Sakit di Jakarta, Dibidang Andrologi dan Ginekologi, terbaik dan Nomor 1 di jakarta memberikan layanan medis prima, dilengkapi alat medis yang modern menyembuhkan berbagai penyakit kelamin seperti Gonore, Kencing nanah, Sipilis sifilis,Kutil kelamin , Kondiloma akuminata, Kutu kelamin, Keputihan, Ejakulasi Dini.
Konsultasi Dokter Online Gratis Penyakit Infeksi saluran kemih
Cara Mengatasi kencing Nanah / Gonore
CHAT DOKTER
Cara Merawat Vagina Dari Keputihan
Tempat Pengobatan Impotensi Di Jakarta
KLINIK OPERASI SELAPUT DARA
Mari berdiskusi...
--------------------------------------------------------------------
Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...
--------------------------------------------------------------------